Pantau Akses Masuk ke Jakarta, Anies Pastikan Penegakan Pergub 47/2020 Berjalan Baik

Rabu, 27 Mei 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Toni Riyanto 2558

Pantau Akses Masuk ke Jakarta, Anies Pastikan Penegakan Pergub 47/2020 Berjalan Baik

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beserta jajaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta, memantau langsung kegiatan pembatasan mobilitas orang ke Jakarta di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5).

Pemeriksaan pada check point di KM 47

Pelaksanaan pembatasan kepada para pengemudi kendaraan tersebut merupakan implementasi dari Pergub Nomor 47 Tahun 2020, bahwa setiap masyarakat yang akan memasuki/keluar dari Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Pada malam hari ini saya melakukan pemeriksaan pada check point di KM 47. Jadi sekali lagi dipesankan kepada masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, tidak akan diizinkan untuk masuk wilayah Jakarta. Nah untuk dapat izin tentu harus mengurus, tapi izin ini hanya untuk mereka yang memiliki kedinasan," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies menyaksikan langsung bagaimana penegakan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 dilaksanakan dengan baik melalui koordinasi seluruh pihak lintas daerah, baik dari Pemprov DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya) bersama jajaran Pemprov Jawa Barat melalui Dishub Jawa Barat, Polda Jawa Barat serta Kodam Siliwangi.

"Tadi saya lihat di proses pengecekan dilakukan secara disiplin. Bagi yang tidak punya izin langsung diputarbalikkan untuk kembali. Karenanya bagi seluruh masyarakat bila tidak memiliki surat izin, bila tidak memiliki kedinasan, maka tunda dulu keberangkatan Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan harus diputar balik ke daerah asal," terangnya.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi dan menghargai upaya seluruh masyarakat Jakarta yang selama lebih dari 2 (dua) bulan terkahir menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergerakan orang saat arus balik dikhawatirkan berpotensi menaikkan kembali angka kasus penularan COVID-19 selama masa dua pekan penentuan yang ditargetkan menjadi PSBB penghabisan.

"Bagi mereka yang dikembalikan mungkin merasa tidak nyaman. Tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan. Bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah selama dua bulan. Cara kita menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat," ungkapnya.

Melihat penegakan Pergub yang berjalan dengan sangat ketat dan disiplin, Anies mengapreasiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama. Anies berharap langkah ini dapat membawa Jakarta menuju transisi ke normal baru, sehingga PSBB tak perlu diperpanjang.

"Saya sampaikan apreasiasi kepada Polda Jabar, Kodam Siliwangi, Jajaran Pemprov Jabar, Dishub Jabar khususnya dan juga jajaran Kodam Jaya, Polda Metro Jaya yang telah mendukung Pelaksanaan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 ini. Insya Allah kita bisa kembali ke normal baru, berkegiatan seperti semula," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 26 Mei 2020

Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 26 Mei 2020

Selasa, 26 Mei 2020 3302

25 Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan PSBB di Jl Raya Bogor

Petugas Perketat Check Point di Jl Raya Bogor

Selasa, 26 Mei 2020 3665

Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar/Masuk Jakarta, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020

Perketat Mobilitas Masyarakat Keluar/Masuk Jakarta, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020

Jumat, 15 Mei 2020 9278

Ini Temuan Pelanggaran Selama PSBB Oleh Dinas Perhubungan

Dinas Perhubungan Terus Optimalkan Pelaksanaan PSBB di Bidang Transportasi

Selasa, 14 April 2020 2637

Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Ini Cara Mengurus Surat Izin Keluar/Masuk Jakarta

Kamis, 21 Mei 2020 21759

BERITA POPULER
Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 1923

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 1579

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 1137

Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 1487

Segel padel jakut anita5

Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel

Rabu, 04 Maret 2026 681

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks