Pemkab Gencar Sosialisasikan Sanksi Pelanggaran PSBB

Kamis, 14 Mei 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 2187

Gugus Tugas Covid-19 Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pergub No 41 Tahun 2020

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kabupatan melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepulauan Seribu, saat ini terus gencar mensosialisasikan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kalau sampai pada saatnya harus diberlakukan, kita akan berlakukan sanksi. 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Seribu, Husein Murad mengatakan, sosialisasi dan edukasi dilakukan tim gugus tugas tingkat kecamatan hingga pulau aman.

Dia berharap, dengan sosialisasi dan edukasi yang rutin oleh petugas kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tidak perlu diberlakukan sanksi.

"Kita minta kesadaran masyarakat untuk patuh dan disiplin mengikuti aturan," ujarnya, usai video conference rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersama dengan Gubernur DKI Jakarta,Kamis (14/5).

Menurutnya, masyarakat pulau pada dasarnya mudah diberikan pemahaman. Apalagi, ini terkait dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Kalau sampai pada saatnya harus diberlakukan, kita akan berlakukan sanksi. Tetapi kesadaran warga Kepulauan Seribu harus terus kita bangun," tegasnya.

Sementara itu, terkait kondisi terkini kasus COVID-19 di Kepulauan Seribu, dari enam kelurahan yang ada di dua kecamatan ada empat yang masih bebas dari wabah virus corona, yaitu Kelurahan Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Panggang dan Kelurahan Pulau Harapan.

"Untuk lima warga yang dalam perawatan di Wisma Atlet Kemayoran, saat ini kondisinya semakin membaik. Kami berharap bisa segera sembuh dan kembali ke keluarganya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial

35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial

Kamis, 14 Mei 2020 6337

Katar Dukung Penerapan Pergub Nomor 41 Tahun 2020

Katar: Pemberian Sanksi Supaya Warga Semakin Disiplin Taati Aturan PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 2893

Pelanggar PSBB di Jakut Terancam Sanksi Kerja Sosial

Pemkot Jakut Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 2718

BERITA POPULER
Pjj ist

Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

Senin, 07 September 2026 3960

Enam Mobil Tangki Dikerahkan Semprot Sejumlah Trotoar di Jaktim

Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim

Minggu, 06 September 2026 1791

TJ Kelola Angkutan Laut jati

Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

Jumat, 04 September 2026 2660

Ani ruspitawati ist (1)

Warga Diimbau Lindungi Saluran Pernapasan dan Mata dari Paparan Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 1720

Water mist rasuna said tiyo

Sudin LH Jaksel Semprot Water Mist di Dua Ruas Jalan

Jumat, 04 September 2026 1117

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks