Pemkab Gencar Sosialisasikan Sanksi Pelanggaran PSBB

Kamis, 14 Mei 2020 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 1976

Gugus Tugas Covid-19 Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pergub No 41 Tahun 2020

(Foto: Suparni)

Pemerintah Kabupatan melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepulauan Seribu, saat ini terus gencar mensosialisasikan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kalau sampai pada saatnya harus diberlakukan, kita akan berlakukan sanksi. 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kepulauan Seribu, Husein Murad mengatakan, sosialisasi dan edukasi dilakukan tim gugus tugas tingkat kecamatan hingga pulau aman.

Dia berharap, dengan sosialisasi dan edukasi yang rutin oleh petugas kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tidak perlu diberlakukan sanksi.

"Kita minta kesadaran masyarakat untuk patuh dan disiplin mengikuti aturan," ujarnya, usai video conference rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersama dengan Gubernur DKI Jakarta,Kamis (14/5).

Menurutnya, masyarakat pulau pada dasarnya mudah diberikan pemahaman. Apalagi, ini terkait dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Kalau sampai pada saatnya harus diberlakukan, kita akan berlakukan sanksi. Tetapi kesadaran warga Kepulauan Seribu harus terus kita bangun," tegasnya.

Sementara itu, terkait kondisi terkini kasus COVID-19 di Kepulauan Seribu, dari enam kelurahan yang ada di dua kecamatan ada empat yang masih bebas dari wabah virus corona, yaitu Kelurahan Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Panggang dan Kelurahan Pulau Harapan.

"Untuk lima warga yang dalam perawatan di Wisma Atlet Kemayoran, saat ini kondisinya semakin membaik. Kami berharap bisa segera sembuh dan kembali ke keluarganya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial

35 Orang Pelanggar Aturan PSBB Dikenakan Sanksi Sosial

Kamis, 14 Mei 2020 6040

Katar Dukung Penerapan Pergub Nomor 41 Tahun 2020

Katar: Pemberian Sanksi Supaya Warga Semakin Disiplin Taati Aturan PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 2682

Pelanggar PSBB di Jakut Terancam Sanksi Kerja Sosial

Pemkot Jakut Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 2467

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1787

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1579

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 964

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1502

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 737

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks