Merokok di Kantor, PNS DKI Diancam Sanksi

Jumat, 30 Januari 2015 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 9691

kawasan dilarang merokok

(Foto: doc)

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mulai tahun ini harus berhati-hati jika merokok. Sebab, bagi PNS yang ketahuan merokok di ruangan kerja akan dikenakan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.

Kalau sampai tiga kali ditegur masih diulangi lagi, sanksinya dicopot dari jabatan

Kepala Inspektorat DKI, Lasro Marbun, mengatakan, tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pejabat maupun PNS yang ketahuan masih merokok di lingkungan tempat mereka bekerja. Sanksi tegas yang dijatuhkan berupa teguran hingga pencopotan jabatan.

‎"Kalau sampai tiga kali ditegur masih diulangi lagi, sanksinya dicopot dari jabatan," katanya, Jumat (30/1).

Tindakan atau sanksi tegas ini, kata Lasro, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.‎ Sementara pemberian sanksi pencopotan jabatan mengacu pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Di Pasal 20 dalam undang-undang itu disebutkan Inspektorat DKI mempunyai wewenang mengawasi dan melaksanakan kewenangan," jelasnya.

Ia menilai, aturan tegas larangan merokok ini bisa dibilang merupakan bagian dari konsekuensi atas kenaikan tunjangan yang diterima pejabat dan seluruh PNS DKI pada tahun ini. ‎"Gaji besar tentu harus siap menerima konsekuensi besar juga dong," terangnya.

Lasro juga meminta kepada warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar ikut serta mengawasi serta melaporkan para pejabat maupun PNS yang memiliki kebiasaan merokok di dalam ruangan atau lingkungan tempat mereka bekerja. "Jangan ragu, jangan takut, laporkan. Kita langsung tindak," tegasnya.

BERITA TERKAIT
Basuki Konsisten Larang Pemasangan Reklame Iklan Rokok di Ibukota

Alasan Basuki Larang Reklame Rokok

Selasa, 27 Januari 2015 6516

stiker larangan merokok

2015, Terminal Kalideres Bebas Asap Rokok

Rabu, 03 Desember 2014 7891

DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

Jumat, 23 Januari 2015 10214

BERITA POPULER
MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 3873

Rano Kampanyekan Pilah Sampah Saat Karnaval Jakarta Penuh Warna

Rano Kampanyekan Pilah Sampah Saat Karnaval Jakarta Penuh Warna

Minggu, 28 Juni 2026 720

HUT 499 1 jati

Meriah! Padi Reborn Guncang Bundaran HI di Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 744

Satpol pp dki jakarta 1

190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

Jumat, 26 Juni 2026 902

Parkir jakarta 2

Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

Kamis, 25 Juni 2026 991

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks