Merokok di Kantor, PNS DKI Diancam Sanksi

Jumat, 30 Januari 2015 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 9367

kawasan dilarang merokok

(Foto: doc)

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, mulai tahun ini harus berhati-hati jika merokok. Sebab, bagi PNS yang ketahuan merokok di ruangan kerja akan dikenakan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.

Kalau sampai tiga kali ditegur masih diulangi lagi, sanksinya dicopot dari jabatan

Kepala Inspektorat DKI, Lasro Marbun, mengatakan, tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pejabat maupun PNS yang ketahuan masih merokok di lingkungan tempat mereka bekerja. Sanksi tegas yang dijatuhkan berupa teguran hingga pencopotan jabatan.

‎"Kalau sampai tiga kali ditegur masih diulangi lagi, sanksinya dicopot dari jabatan," katanya, Jumat (30/1).

Tindakan atau sanksi tegas ini, kata Lasro, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.‎ Sementara pemberian sanksi pencopotan jabatan mengacu pada Undang-Undang (UU) RI Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Di Pasal 20 dalam undang-undang itu disebutkan Inspektorat DKI mempunyai wewenang mengawasi dan melaksanakan kewenangan," jelasnya.

Ia menilai, aturan tegas larangan merokok ini bisa dibilang merupakan bagian dari konsekuensi atas kenaikan tunjangan yang diterima pejabat dan seluruh PNS DKI pada tahun ini. ‎"Gaji besar tentu harus siap menerima konsekuensi besar juga dong," terangnya.

Lasro juga meminta kepada warga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar ikut serta mengawasi serta melaporkan para pejabat maupun PNS yang memiliki kebiasaan merokok di dalam ruangan atau lingkungan tempat mereka bekerja. "Jangan ragu, jangan takut, laporkan. Kita langsung tindak," tegasnya.

BERITA TERKAIT
Basuki Konsisten Larang Pemasangan Reklame Iklan Rokok di Ibukota

Alasan Basuki Larang Reklame Rokok

Selasa, 27 Januari 2015 6255

stiker larangan merokok

2015, Terminal Kalideres Bebas Asap Rokok

Rabu, 03 Desember 2014 7732

DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

Jumat, 23 Januari 2015 9893

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 6059

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 1000

Imlek glodok jati

Perayaan Imlek di Jakarta Bakal Lebih Semarak dan Berwarna

Selasa, 03 Februari 2026 818

IMG 20260203 191714

Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini

Selasa, 03 Februari 2026 811

Turap longsor ciracas nur

Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki

Rabu, 04 Februari 2026 556

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks