Pemkot Jakpus Tangkap Dua Pengedar Tramadol Ilegal di Pasar Tanah Abang

Kamis, 13 Agustus 2026 Andri Widiyanto 59


Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Pusat menangkap dua orang yang diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol secara ilegal di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (13/8). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lebih dari 4.000 butir Tramadol dan uang tunai sekitar Rp4,2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.

Unduh Potret
1.Satpol PP Jakarta Pusat Razia Pengedar Tramadol

Sejumlah petugas Satpol PP Jakarta Pusat melakukan razia pengedar Tramadol di Tanah Abang

2.Satpol PP Jakarta Pusat Razia Pengedar Tramadol

Petugas berhasil meringkus seorang pengedar Tramadol

3.Satpol PP Jakarta Pusat Razia Pengedar Tramadol

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya di kawasan perdagangan dan permukiman

4.Satpol PP Jakarta Pusat Razia Pengedar Tramadol

Petugas bertanya pada salah seorang warga terkait pengedaran Tramadol di kawasan tersebut

5.Satpol PP Jakarta Pusat Razia Pengedar Tramadol

Para pengedar yang berhasil diamankan terlebih dahulu dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan

6.Satpol PP Jakarta Pusat Razia Pengedar Tramadol

Kedua orang yang diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

7.Satpol PP Jakarta Pusat Razia Pengedar Tramadol

Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin berbincang dengan para pengedar yang berhasil diamankan

8.Satpol PP Jakarta Pusat Razia Pengedar Tramadol

Arifin berbincang dengan petugas BPOM terkait obat-obatan yang berhasil diamankan

9.Satpol PP Jakarta Pusat Razia Pengedar Tramadol

Arifin menunjukkan obat-obatan yang diamankan