DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

Jumat, 23 Januari 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 10304

DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang. Dengan berlakunya kebijakan tersebut, semua iklan rokok di ruang publik dilarang.

Ini sudah efektif karena sudah diundangkan. Jadi tidak boleh lagi ada izin untuk iklan di media luar ruang. Kecuali yang izinnya sudah ada, masih boleh sampai izin berakhir

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, sejak kebijakan itu diundangkan maka tidak akan dikeluarkan lagi izin iklan rokok di media luar ruang. Sementara bagi iklan yang masih belum habis izinnya masih diperbolehkan.

"Ini sudah efektif karena sudah diundangkan. Jadi tidak boleh lagi ada izin untuk iklan di media luar ruang. Kecuali yang izinnya sudah ada, masih boleh sampai izin berakhir," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/1).

Dia mengaku telah menginstruksikan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta agar tidak menerima lagi perpanjangan izin untuk iklan di media luar ruang. "Tidak ada perpanjangan lagi sekarang. Kita juga sudah kasih tahu BPTSP, kalau ada yang mau perjanjang sudah tidak bisa lagi," ujarnya.

Menurut mantan Walikota Jakarta Pusat itu, pembahasan aturan itu sudah dilakukan sejak lama. Pertimbangannya yakni merupakan seruan dari dunia internasional. Selain itu juga pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti tembakau.

"Itu seruan dunia. Ini juga perhatian pemda, termasuk masukan dari masyarakat dan LSM anti tembakau. Saya yakin tidak akan berpengaruh besar pada pendapatan pajak reklame. Karena masih ada iklan dari produk lainnya," ucapnya.

Sementara itu, terkait iklan rokok di tembok-tembok yang terdapat di kios juga akan ditertibkan jika izinnya sudah berakhir. Satpol PP DKI Jakarta akan dilibatkan dalam penertiban iklan rokok tersebut.

"Cat di warung-warung itu termasuk media luar ruang, jadi kita tertibkan," tegasnya.

BERITA TERKAIT
stiker larangan merokok

2015, Terminal Kalideres Bebas Asap Rokok

Rabu, 03 Desember 2014 7924

satpol pp tindak pemuda

Pengunjung dan Pekerja PGC Terjaring Razia Rokok

Selasa, 24 Juni 2014 5446

Usai Dilantik, Pejabat Langsung Dites Urine

Usai Dilantik, Pejabat Langsung Dites Urine

Jumat, 02 Januari 2015 11325

Dongkrak PAD, DKI PangkasTarif Pajak Reklame Hingga 50 Persen

Tarif Pajak Reklame Dipangkas 50 Persen

Jumat, 28 November 2014 16124

Papan Reklame di Kawasan Harmoni di Bongkar Petugas

9 Reklame Tak Berizin Dibongkar

Selasa, 23 Desember 2014 12472

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 12784

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1473

Kapal cepat dishub muara angke jati

Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

Senin, 10 Agustus 2026 1416

Pesta rakyat hut dijakut doc

Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

Jumat, 07 Agustus 2026 1466

Pembukaan jafex 2026 rezap

Buka JAFEX 2026, Pramono Ingin Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 865

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks