DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

Jumat, 23 Januari 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 9743

DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang. Dengan berlakunya kebijakan tersebut, semua iklan rokok di ruang publik dilarang.

Ini sudah efektif karena sudah diundangkan. Jadi tidak boleh lagi ada izin untuk iklan di media luar ruang. Kecuali yang izinnya sudah ada, masih boleh sampai izin berakhir

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, sejak kebijakan itu diundangkan maka tidak akan dikeluarkan lagi izin iklan rokok di media luar ruang. Sementara bagi iklan yang masih belum habis izinnya masih diperbolehkan.

"Ini sudah efektif karena sudah diundangkan. Jadi tidak boleh lagi ada izin untuk iklan di media luar ruang. Kecuali yang izinnya sudah ada, masih boleh sampai izin berakhir," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/1).

Dia mengaku telah menginstruksikan kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta agar tidak menerima lagi perpanjangan izin untuk iklan di media luar ruang. "Tidak ada perpanjangan lagi sekarang. Kita juga sudah kasih tahu BPTSP, kalau ada yang mau perjanjang sudah tidak bisa lagi," ujarnya.

Menurut mantan Walikota Jakarta Pusat itu, pembahasan aturan itu sudah dilakukan sejak lama. Pertimbangannya yakni merupakan seruan dari dunia internasional. Selain itu juga pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti tembakau.

"Itu seruan dunia. Ini juga perhatian pemda, termasuk masukan dari masyarakat dan LSM anti tembakau. Saya yakin tidak akan berpengaruh besar pada pendapatan pajak reklame. Karena masih ada iklan dari produk lainnya," ucapnya.

Sementara itu, terkait iklan rokok di tembok-tembok yang terdapat di kios juga akan ditertibkan jika izinnya sudah berakhir. Satpol PP DKI Jakarta akan dilibatkan dalam penertiban iklan rokok tersebut.

"Cat di warung-warung itu termasuk media luar ruang, jadi kita tertibkan," tegasnya.

BERITA TERKAIT
stiker larangan merokok

2015, Terminal Kalideres Bebas Asap Rokok

Rabu, 03 Desember 2014 7646

satpol pp tindak pemuda

Pengunjung dan Pekerja PGC Terjaring Razia Rokok

Selasa, 24 Juni 2014 5124

Usai Dilantik, Pejabat Langsung Dites Urine

Usai Dilantik, Pejabat Langsung Dites Urine

Jumat, 02 Januari 2015 11084

Dongkrak PAD, DKI PangkasTarif Pajak Reklame Hingga 50 Persen

Tarif Pajak Reklame Dipangkas 50 Persen

Jumat, 28 November 2014 15680

Papan Reklame di Kawasan Harmoni di Bongkar Petugas

9 Reklame Tak Berizin Dibongkar

Selasa, 23 Desember 2014 12152

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3187

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2835

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2466

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3073

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2935

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks