Alasan Basuki Larang Reklame Rokok

Selasa, 27 Januari 2015 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 6138

Basuki Konsisten Larang Pemasangan Reklame Iklan Rokok di Ibukota

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, penerbitan peraturan gubernur (pergub) larangan pemasangan reklame berisi produk rokok dan tembakau bertujuan anak-anak di bawah umur tidak terpancing untuk merokok.

Dasarnya karena terlalu banyak anak-anak yang merokok dan berbahaya untuk kesehatan, bisa menimbulkan kanker dan segala macam penyakit lainnya

"Dasarnya karena terlalu banyak anak-anak yang merokok dan berbahaya untuk kesehatan, bisa menimbulkan kanker dan penyakit lainnya," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (26/1) sore.

Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2015 ini, kata Basuki, Pemprov DKI tidak akan lagi mengeluarkan izin reklame iklan rokok. “Sedangkan bagi sejumlah reklame rokok yang saat ini masih terpasang di Jakarta, setelah izinnya habis akan dibongkar dan diganti dengan lampu light emitting diode (LED)," ujarnya.

Sekadar diketahui, Basuki telah menandatangani Pergub Nomor 1 Tahun 2015. Di dalam Pergub itu dicantumkan beberapa tujuan penerbitan aturan ini seperti untuk melindungi anak agar terhindar dari penggunaan rokok yang bersifat adiktif dan berbahaya.

Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok, dapat mengendalikan reklame produk rokok dan tembakau yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari pengaruh reklame rokok.

Adapun pengawasan dilakukan oleh tim terpadu. Penyelenggara reklame rokok yang melanggar akan terkena teguran tertulis, pembongkaran, hingga pencabutan izin. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan tanggal 13 Januari 2015.

BERITA TERKAIT
DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

Jumat, 23 Januari 2015 9815

Papan Reklame di Kawasan Harmoni di Bongkar Petugas

9 Reklame Tak Berizin Dibongkar

Selasa, 23 Desember 2014 12185

Reklame Raksasa di Tol Wiyoto Wiyono Ditertibkan

Reklame Raksasa di Tol Wiyoto Wiyono Dibongkar

Jumat, 05 Desember 2014 5070

Nunggak Pajak 4,4 Miliar Hotel Melati Gambir Disegel Dinas Pajak DKI

Tunggak Pajak Rp 4,4 M, Hotel Melati Disegel

Selasa, 02 Desember 2014 5948

Dongkrak PAD, DKI PangkasTarif Pajak Reklame Hingga 50 Persen

Tarif Pajak Reklame Dipangkas 50 Persen

Jumat, 28 November 2014 15761

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1227

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1104

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1615

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 855

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Rabu, 29 Oktober 2025 1457

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks