Alasan Basuki Larang Reklame Rokok

Selasa, 27 Januari 2015 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 6199

Basuki Konsisten Larang Pemasangan Reklame Iklan Rokok di Ibukota

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, penerbitan peraturan gubernur (pergub) larangan pemasangan reklame berisi produk rokok dan tembakau bertujuan anak-anak di bawah umur tidak terpancing untuk merokok.

Dasarnya karena terlalu banyak anak-anak yang merokok dan berbahaya untuk kesehatan, bisa menimbulkan kanker dan segala macam penyakit lainnya

"Dasarnya karena terlalu banyak anak-anak yang merokok dan berbahaya untuk kesehatan, bisa menimbulkan kanker dan penyakit lainnya," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (26/1) sore.

Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2015 ini, kata Basuki, Pemprov DKI tidak akan lagi mengeluarkan izin reklame iklan rokok. “Sedangkan bagi sejumlah reklame rokok yang saat ini masih terpasang di Jakarta, setelah izinnya habis akan dibongkar dan diganti dengan lampu light emitting diode (LED)," ujarnya.

Sekadar diketahui, Basuki telah menandatangani Pergub Nomor 1 Tahun 2015. Di dalam Pergub itu dicantumkan beberapa tujuan penerbitan aturan ini seperti untuk melindungi anak agar terhindar dari penggunaan rokok yang bersifat adiktif dan berbahaya.

Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok, dapat mengendalikan reklame produk rokok dan tembakau yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari pengaruh reklame rokok.

Adapun pengawasan dilakukan oleh tim terpadu. Penyelenggara reklame rokok yang melanggar akan terkena teguran tertulis, pembongkaran, hingga pencabutan izin. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan tanggal 13 Januari 2015.

BERITA TERKAIT
DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

Jumat, 23 Januari 2015 9873

Papan Reklame di Kawasan Harmoni di Bongkar Petugas

9 Reklame Tak Berizin Dibongkar

Selasa, 23 Desember 2014 12230

Reklame Raksasa di Tol Wiyoto Wiyono Ditertibkan

Reklame Raksasa di Tol Wiyoto Wiyono Dibongkar

Jumat, 05 Desember 2014 5100

Nunggak Pajak 4,4 Miliar Hotel Melati Gambir Disegel Dinas Pajak DKI

Tunggak Pajak Rp 4,4 M, Hotel Melati Disegel

Selasa, 02 Desember 2014 5985

Dongkrak PAD, DKI PangkasTarif Pajak Reklame Hingga 50 Persen

Tarif Pajak Reklame Dipangkas 50 Persen

Jumat, 28 November 2014 15809

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 853

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1595

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 532

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 871

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 958

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks