Alasan Basuki Larang Reklame Rokok

Selasa, 27 Januari 2015 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 6504

Basuki Konsisten Larang Pemasangan Reklame Iklan Rokok di Ibukota

(Foto: Yopie Oscar)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, penerbitan peraturan gubernur (pergub) larangan pemasangan reklame berisi produk rokok dan tembakau bertujuan anak-anak di bawah umur tidak terpancing untuk merokok.

Dasarnya karena terlalu banyak anak-anak yang merokok dan berbahaya untuk kesehatan, bisa menimbulkan kanker dan segala macam penyakit lainnya

"Dasarnya karena terlalu banyak anak-anak yang merokok dan berbahaya untuk kesehatan, bisa menimbulkan kanker dan penyakit lainnya," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (26/1) sore.

Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 1 Tahun 2015 ini, kata Basuki, Pemprov DKI tidak akan lagi mengeluarkan izin reklame iklan rokok. “Sedangkan bagi sejumlah reklame rokok yang saat ini masih terpasang di Jakarta, setelah izinnya habis akan dibongkar dan diganti dengan lampu light emitting diode (LED)," ujarnya.

Sekadar diketahui, Basuki telah menandatangani Pergub Nomor 1 Tahun 2015. Di dalam Pergub itu dicantumkan beberapa tujuan penerbitan aturan ini seperti untuk melindungi anak agar terhindar dari penggunaan rokok yang bersifat adiktif dan berbahaya.

Kemudian meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok, dapat mengendalikan reklame produk rokok dan tembakau yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga, dan masyarakat dari pengaruh reklame rokok.

Adapun pengawasan dilakukan oleh tim terpadu. Penyelenggara reklame rokok yang melanggar akan terkena teguran tertulis, pembongkaran, hingga pencabutan izin. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan tanggal 13 Januari 2015.

BERITA TERKAIT
DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

DKI Larang Iklan Rokok di Reklame

Jumat, 23 Januari 2015 10202

Papan Reklame di Kawasan Harmoni di Bongkar Petugas

9 Reklame Tak Berizin Dibongkar

Selasa, 23 Desember 2014 12411

Reklame Raksasa di Tol Wiyoto Wiyono Ditertibkan

Reklame Raksasa di Tol Wiyoto Wiyono Dibongkar

Jumat, 05 Desember 2014 5257

Nunggak Pajak 4,4 Miliar Hotel Melati Gambir Disegel Dinas Pajak DKI

Tunggak Pajak Rp 4,4 M, Hotel Melati Disegel

Selasa, 02 Desember 2014 6182

Dongkrak PAD, DKI PangkasTarif Pajak Reklame Hingga 50 Persen

Tarif Pajak Reklame Dipangkas 50 Persen

Jumat, 28 November 2014 16038

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5026

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1285

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1438

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1366

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 553

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks