Dinas LH Terapkan Protokol Penanganan Masker Bekas Pakai

Jumat, 03 April 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4077

Dinas LH Terapkan Protokol Penanganan Masker Bekas Pakai

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan sampah masker bekas pakai. Protokol pengelolaan limbah B3 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran atau penularan Coronavirus Disease (COVID-19), serta melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah.

Berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit,

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan sekali pakai menyebabkan sampah yang berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) tersebut mengalami peningkatan.

"Sampah jenis tersebut, berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit bahkan masuk kategori infeksius. Untuk itu, dibutuhkan penanganan khusus," ujarnya, Jumat (3/4).

Andono menjelaskan, pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan berpedoman pada Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kementerian LHK," terangnya.

Menurutnya, untuk pengelolaan limbah infeksius (B3) yang bersumber dari rumah tangga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

"Perlu ada treatment khusus, termasuk agar tidak dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat, sehingga membahayakan kesehatan pemakainya," ungkapnya.

Andono berpesan, agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah misalnya dengan cairan pemutih pakaian.

"Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Kelurahan Jati Imbau dan Ajak Pengusaha Bersama Perangi Corona

Pemilik Tempat Usaha Diimbau Terapkan Physical Distancing

Rabu, 01 April 2020 2171

Dinas Bina Marga Pastikan Ikuti Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19

Dinas Bina Marga Pastikan Ikuti Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19

Selasa, 31 Maret 2020 4207

 Baznas Baznas Bazis DKI Serahkan Bantuan Alat Sterilisasi di Kepulauan Seribu

Pemkab Dapat Bantuan Alat Sterilisasi Tubuh dari Baznas Bazis DKI

Rabu, 01 April 2020 3711

BERITA POPULER
Pjj ist

Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

Senin, 07 September 2026 7574

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy (5)

Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

Selasa, 08 September 2026 2849

Layanan transjakarta otoy 1

Pramono Imbau Warga Proaktif Urus Kartu Layanan Transportasi Gratis

Selasa, 08 September 2026 1747

Enam Mobil Tangki Dikerahkan Semprot Sejumlah Trotoar di Jaktim

Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim

Minggu, 06 September 2026 2254

Ani ruspitawati ist (1)

Warga Diimbau Lindungi Saluran Pernapasan dan Mata dari Paparan Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 2058

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks