Disdik Provinsi DKI Jakarta Perpanjang Pembelajaran di Rumah dan Meniadakan UN

Selasa, 24 Maret 2020 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 9078

Disdik Provinsi DKI Jakarta Perpanjang Pembelajaran di Rumah dan Meniadakan UN

(Foto: doc)

Sebagai langkah antisipasi penularan pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembelajaran di rumah sampai dengan 5 April 2020.

memperpanjang pembelajaran di rumah sampai dengan 5 April 2020,

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, melalui Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19, yang diterbitkan Selasa (24/3). Sebelumnya, kegiatan belajar di rumah diberlakukan selama dua pekan, sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020.

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) juga dibatalkan. Selain itu, pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.

"Meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan secara tatap muka langsung dan bertemu secara fisik, kami tetap mengimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk menginformasikan kepada orang tua agar tetap melakukan pengawasan dan pendampingan, serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah dan yang tidak kalah penting adalah membatasi aktivitas di luar rumah," ujar Nahdiana, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Selasa (24/3).

Dengan adanya kebijakan tersebut, turut diimbau kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.

Sementara bagi pendidik diminta untuk membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik. Bagi pengawas, penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan binaannya, serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 dan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19 di Jakarta.

Lebih lanjut, menurut Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (24/3), alasan keputusan ditiadakannya UN adalah prinsip keamanan dan kesehatan dari para siswa dan keluarganya.

BERITA TERKAIT
Cegah Penyebaran Covid-19, Anies Imbau Jajaran Sosialisasikan Agar Warganya Tidak Keluar Jakarta

Cegah Penyebaran COVID-19, Anies Imbau Jajaran Sosialisasikan Agar Warganya Tidak Keluar Jakarta

Kamis, 19 Maret 2020 3556

Tim Tanggap COVID-19 DKI Gencar Sosialisasikan Kewaspadaan di Lingkungan Pendidikan Hingga Tenaga Ke

Tim Tanggap COVID-19 DKI Gencar Sosialisasikan Kewaspadaan di Lingkungan Pendidikan Hingga Tenaga Kerja

Kamis, 05 Maret 2020 3463

50 Bus Sekolah Pengangkut Tim Medis Corona Disemprot Cairan Disinfektan

Bus Sekolah Pengangkut Tenaga Medis Disemprot Disinfektan

Minggu, 22 Maret 2020 4494

Dukung Pembelajaran dari Rumah, Disdik DKI Jakarta Berkolaborasi dengan Komunitas Penggerak Pendidik

Dukung Pembelajaran dari Rumah, Disdik DKI Jakarta Berkolaborasi dengan Komunitas Penggerak Pendidikan

Selasa, 17 Maret 2020 9793

Kadisdik DKI Terbitkan Surat Edaran Sikapi Perkembangan COVID-19

Kadisdik DKI Terbitkan Surat Edaran Sikapi Perkembangan COVID-19

Selasa, 03 Maret 2020 8818

BERITA POPULER
IMG 20260516 WA0000

Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

Sabtu, 16 Mei 2026 6284

Pelantikan eselon 3 dan 4 rezap ilus

Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

Rabu, 20 Mei 2026 1559

Sterilisasi kucing otoy

Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

Jumat, 15 Mei 2026 2741

Pemeriksaan kesehatan otoy

Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

Senin, 18 Mei 2026 1911

IMG 20260518 WA0123

Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

Senin, 18 Mei 2026 1787

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks