Djarot Pastikan Pendapatan PNS DKI Ditentukan Kinerja

Senin, 26 Januari 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 33887

Djarot Pastikan Pendapatan PNS DKI Ditentukan Kinerja

(Foto: doc)

Mulai tahun 2015, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD). Dengan sistem baru ini, nantinya gaji untuk pejabat eselon II sebesar Rp 75 juta-Rp 80 juta, eselon III Rp 45 juta-Rp 50 juta, camat Rp 45 juta, dan lurah Rp 33 juta.

Ingat gaji besar tergantung kinerja mereka. Kalau kinerjanya buruk, gajinya juga buruk

Bahkan, PNS yang tidak melakukan apa pun, yang tugasnya tak jelas, akan mendapatkan gaji Rp 9 juta. Sedangkan yang kerjanya lebih jelas, punya prestasi bagus, bisa sampai Rp 13 juta. Untuk honorer, teknis pajak, pengadaan barang, bisa mencapai Rp 25 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan, tingginya besaran gaji yang diberikan kepada para PNS Pemprov DKI untuk menekan tindak korupsi. PNS pun diminta meningkatkan kinerjanya yang dinilai dengan sistem poin. Semakin banyak poin yang terkumpul, maka PNS tersebut akan semakin besar pula menerima penghasilannya. 

"Lurah bisa mendapatkan sampai Rp 30 juta. Tapi apakah semua lurah dapat Rp 30 juta? Belum tentu. Karena kan itu ada di TKD. Evaluasi per minggu, per hari. Sistem poin berdasarkan harian. Misalnya hari Senin saya berangkat ke kantor, jam sekian. Dengan digaji tinggi seperti itu berarti kan kinerja mereka supaya mereka tidak korupsi. Supaya mereka tidak pungli," ujar Djarot, di Gedung BKPM, Jakarta Selatan, Senin (26/1).

Dikatakan Djarot, dengan sistem poin ini, diharapkan bisa meningkatkan kinerja PNS. "Ingat gaji besar tergantung kinerja mereka. Kalau kinerjanya buruk, gajinya juga buruk," katanya.

Jika kinerja PNS tidak sesuai dengan penilaian, sambung Djarot, maka mereka terancam dicopot dari jabatannya. Sistem ini sekaligus memacu para PNS saling berkompetisi dalam melayani masyarakat. "Ancamannya bisa disetop nanti. Ini banyak ngantri yang bagus-bagus. Biar kompetisinya sehat, objektif, bukan karena kedekatan," ucapnya.

Ditambahkan Djarot, hal ini juga berlaku untuk para pegawai yang masih berstatus honorer. Mereka juga harus melaporkan hasil kerjanya setiap hari, sama halnya seperti PNS. Karena honorer saat ini digaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

BERITA TERKAIT
Obsesi Basuki Ubah Citra PNS DKI

Ahok: Dengan TKD Dinamis, Pelayanan Warga Semakin Baik

Kamis, 22 Januari 2015 37938

Pejabat DKI Wajib Buat Laporan Kinerja Harian

Pejabat DKI Wajib Buat Laporan Kinerja Harian

Selasa, 06 Januari 2015 27736

BKD Kaji Besaran TKD Dinamis PNS DKI ‎Tahun Depan

BKD Masih Kaji Besaran TKD Dinamis

Jumat, 19 Desember 2014 36056

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3173

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 2821

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2453

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3060

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 2922

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks