Ahok Kaji Pembatasan Mobil Berdasarkan Usia Kendaraan

Jumat, 09 Januari 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 7871

Ahok Kaji Pembatasan Mobil Berdasarkan Usia Kendaraan

(Foto: Yopie Oscar)

Upaya meminimalisir kemacetan di ibu kota terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Setelah mengujicoba larangan melintas bagi sepeda motor, Pemprov DKI juga akan membatasi mobil dan memaksa pemiliknya beralih menggunakan kendaraan umum.

Kita mau membatasi mobil di Jakarta. Kita lagi melakukan kajian dari umur kendaraan

Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 tentang Transportasi. Dalam perda tersebut menyebutkan, pembatasan arus lalu lintas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu dan atau waktu dan atau jaringan jalan tertentu.

”Kita mau membatasi mobil di Jakarta. Kita lagi melakukan kajian dari umur kendaraan,” ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Jumat (9/1).

Meski begitu, diakui Basuki, pembatasan mobil berdasarkan usia kendaraan di ibu kota tidak bisa disamakan seperti yang telah diterapkan di Singapura ataupun Shanghai, Tiongkok.

Pembatasan mobil di ibu kota yang akan dilakukan dalam waktu dekat, kata Basuki, yakni melalui penerapan electronic road pricing (ERP) dan peningkatan pajak progresif kendaraan bermotor.

"Sekarang kamu boleh punya mobil, enggak apa-apa, tetapi tidak bisa semua jalan dilewati karena ada ERP. Pajak progresif juga akan kita naikkan," tuturnya.

Sekadar diketahui, Pemprov DKI masih menggelar uji coba penerapan ERP di dua jalan protokol di ibu kota. Kedua ruas jalan tersebut yakni Jl Jenderal Sudirman hingga Jl MH Thamrin dan Jl HR Rasuna Said.

Rencananya, ERP secara resmi diterapkan pada akhir 2015, dan sempurna berjalan pada 2016 mendatang. Selain itu, Pemprov DKI juga akan menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta yang mengalami kenaikan hingga 150 persen.

Besaran pajak progresif dimulai dua persen untuk kendaraan kedua dari sebelumnya hanya sebesar 1,5 persen.

Untuk kendaraan ketiga, kenaikan pajak progresif mencapai 120 persen, yakni dari 2,5 persen menjadi 6 persen. Untuk kendaraan keempat dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen, dari sebelumnya hanya 4 persen, atau sekitar 150 persen kenaikan dari pajak semula.

BERITA TERKAIT
Pelarang Motor Masuk Jl MH Thamrin Berhasil Kurangi Macet

Larangan Motor Lewat HI Sukses Kurangi Kemacetan

Kamis, 08 Januari 2015 8011

Satpol PP Limpahkan  Izin Gangguan ke BPTSP

Satpol PP Siap Kawal Kebijakan Pembatasan Sepeda Motor

Kamis, 08 Januari 2015 6896

Jalan MH Thamrin Mulai di Tutup

Pembatasan Sepeda Motor Akan Diperluas Hingga Sudirman

Senin, 05 Januari 2015 9750

Wacana Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta Dimatangkan

Uji Coba, Pelanggar Pembatasan Sepeda Motor Bebas Tilang

Senin, 15 Desember 2014 7950

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2504

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1202

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 963

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 509

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 404

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks