Ahok Kaji Pembatasan Mobil Berdasarkan Usia Kendaraan

Jumat, 09 Januari 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 7586

Ahok Kaji Pembatasan Mobil Berdasarkan Usia Kendaraan

(Foto: Yopie Oscar)

Upaya meminimalisir kemacetan di ibu kota terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Setelah mengujicoba larangan melintas bagi sepeda motor, Pemprov DKI juga akan membatasi mobil dan memaksa pemiliknya beralih menggunakan kendaraan umum.

Kita mau membatasi mobil di Jakarta. Kita lagi melakukan kajian dari umur kendaraan

Pembatasan penggunaan kendaraan bermotor tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 tentang Transportasi. Dalam perda tersebut menyebutkan, pembatasan arus lalu lintas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu dan atau waktu dan atau jaringan jalan tertentu.

”Kita mau membatasi mobil di Jakarta. Kita lagi melakukan kajian dari umur kendaraan,” ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Jumat (9/1).

Meski begitu, diakui Basuki, pembatasan mobil berdasarkan usia kendaraan di ibu kota tidak bisa disamakan seperti yang telah diterapkan di Singapura ataupun Shanghai, Tiongkok.

Pembatasan mobil di ibu kota yang akan dilakukan dalam waktu dekat, kata Basuki, yakni melalui penerapan electronic road pricing (ERP) dan peningkatan pajak progresif kendaraan bermotor.

"Sekarang kamu boleh punya mobil, enggak apa-apa, tetapi tidak bisa semua jalan dilewati karena ada ERP. Pajak progresif juga akan kita naikkan," tuturnya.

Sekadar diketahui, Pemprov DKI masih menggelar uji coba penerapan ERP di dua jalan protokol di ibu kota. Kedua ruas jalan tersebut yakni Jl Jenderal Sudirman hingga Jl MH Thamrin dan Jl HR Rasuna Said.

Rencananya, ERP secara resmi diterapkan pada akhir 2015, dan sempurna berjalan pada 2016 mendatang. Selain itu, Pemprov DKI juga akan menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta yang mengalami kenaikan hingga 150 persen.

Besaran pajak progresif dimulai dua persen untuk kendaraan kedua dari sebelumnya hanya sebesar 1,5 persen.

Untuk kendaraan ketiga, kenaikan pajak progresif mencapai 120 persen, yakni dari 2,5 persen menjadi 6 persen. Untuk kendaraan keempat dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen, dari sebelumnya hanya 4 persen, atau sekitar 150 persen kenaikan dari pajak semula.

BERITA TERKAIT
Pelarang Motor Masuk Jl MH Thamrin Berhasil Kurangi Macet

Larangan Motor Lewat HI Sukses Kurangi Kemacetan

Kamis, 08 Januari 2015 7737

Satpol PP Limpahkan  Izin Gangguan ke BPTSP

Satpol PP Siap Kawal Kebijakan Pembatasan Sepeda Motor

Kamis, 08 Januari 2015 6624

Jalan MH Thamrin Mulai di Tutup

Pembatasan Sepeda Motor Akan Diperluas Hingga Sudirman

Senin, 05 Januari 2015 9403

Wacana Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta Dimatangkan

Uji Coba, Pelanggar Pembatasan Sepeda Motor Bebas Tilang

Senin, 15 Desember 2014 7624

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1203

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1082

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1582

Salah satu pelamar kerja yang datang ke Job Fair Disabilitas 2025 di TIM Jakpus

Job Fair Disabilitas 2025 Diakses Warga Luar Jakarta

Senin, 03 November 2025 587

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 848

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks