Uji Coba, Pelanggar Pembatasan Sepeda Motor Bebas Tilang

Senin, 15 Desember 2014 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 8011

Wacana Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta Dimatangkan

(Foto: doc)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim telah siap melaksanakan uji coba pelarangan sepeda motor melintas di jalur Bundaran HI - Jl Medan Merdeka Barat mulai 17 Desember 2014 mendatang. 

Hari pertama hingga selama waktu uji coba, kami tidak langsung tilang. Karena akan ada penyuluhan lebih dahulu

Selama uji coba tersebut, yakni mulai 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015, pengendara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran di jalur pembatasan sepeda motor tidak akan dijatuhi sanksi tilang melainkan hanya teguran.

"Hari pertama hingga selama waktu uji coba, kami tidak langsung tilang. Karena akan ada penyuluhan lebih dahulu," ujar Muhammad Akbar, Kepala Dishub DKI Jakarta, Senin (15/12).

Akbar mengungkapkan, segala macam persiapan untuk menetapkan aturan ini telah dirampungkan. Termasuk kesiapan rambu-rambu dan keberadaan personel di lapangan yang akan berkoordinasi bersama pihak kepolisian.

"Sudah siap semua. Personel, rambu-rambu, Pergub-nya sudah siap. Insya Allah tinggal jalan," tegasnya.

Ia menjelaskan, landasan hukum dari penerapan kebijakan pelarangan kendaraan sepeda motor melintas  yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"‎Di dua aturan itu pun belum memberikan Kepala Dinas Perhubungan untuk melarang pengguna motor, apalagi memberikan sanksi tilang," ucapnya.

untuk itu, lanjut Akbar, Pemprov DKI merasa perlu membuat aturan (Pergub) yang isinya dapat mengkombinasikan antara Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Termasuk, besaran denda dan kemungkinan penetapan sanksi-sanksi lainnya.

Wakil Kepala Dishub DKI, Benjamin Bukit menambahkan, uji coba pelarangan kendaraan roda dua melintas di jalur Bundaran HI - Jl Medan Merdeka Barat berlaku hingga satu bulan ke depan sejak 17 Desember. Selama masa uji coba, pelanggar di sepanjang jalur tersebut hanya akan diberikan teguran lisan dan tidak dikenakan tilang.

"Sanksinya sementara ini teguran lisan. Setelah uji coba selesai, baru dimatangkan mengenai sanksi yang akan diterapkan selanjutnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basuki. Bus Bertambah, Pembatasan Lalu Lintas Motor Diperluas di Ibukota

Larangan Sepeda Motor Melintas Akan Diperluas

Rabu, 10 Desember 2014 8345

Pemprov DKI Pastikan Terapkan Larangan Motor Melintas Mulai 17 Desember Ini

DKI Siapkan Alternatif Transportasi Bagi Pemotor

Selasa, 02 Desember 2014 5427

30 Bus Sekolah Akan Melintas di Jl Thamrin-Merdeka Barat

30 Bus Sekolah Akan Melintas di Jl Thamrin-Merdeka Barat

Kamis, 11 Desember 2014 6683

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7146

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4834

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 2359

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2536

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1187

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks