Komisi A Setujui Jumlah PJLP Dipertahankan

Kamis, 31 Oktober 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 12035

Komisi A Dukung Jumlah PJLP di Jakarta Dipertahankan

(Foto: Reza Hapiz)

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk mempertahankan 125.000 Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada tahun 2020.

Untuk penilaian atau pemberhentian kerja prosesnya harus sesuai dengan SOP yakni, diberikan pembinaan secara internal, kemudian pemberian surat peringatan (SP),

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dany Anwar mengatakan, selama PJLP melaksanakan tugasnya dengan baik, dewan merekomendasikan untuk mempermudah agar PJLP tidak lagi diminta persyaratakan administratif tahunan seperti selama ini terjadi.

"Agar PJLP ini setiap tahunnya tidak perlu lagi mereka mengurus surat kelakuan baik atau keterangan bebas narkoba. Kecuali, memang di antara mereka ada yang dicurigai atau tidak baik," ujarnya, Kamis (31/10).

Dany menjelaskan, di awal program ini digulirkan banyak masyarakat Jakarta yang tidak tertarik, tetapi karena perhatian dan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PJLP membuat warga Jakarta banyak berminat.

"Penghasilannya sesuai dengan UMP, kemudian setiap tahun mereka dapat Tunjangan Hari Raya. Kami ingin tahun depan tidak pengurangan jumlah PJLP, Legoslatif tidak melakukan koreksi terhadap usulan ini," terangnya.

Sementara itu, Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, jumlah PJLP di DKI Jakarta saat ini tercatat sebanyak 125.000 orang, terdiri dari kontrak individu dan pegawai honorer K2 yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Pegawai K2 mencapai 11.250 sisanya campuran ada PPSU, kontrak individu, semua tersebar di SKPD," ungkapnya.

Ia menambahkan, meski tidak ada pengurangan dari sisi jumlah, namun perlu ada evaluasi dari kinerja PJLP. Kalau kinerjanya tidak baik bisa diganti, termasuk bagi yang mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

"Untuk penilaian atau pemberhentian kerja prosesnya harus sesuai dengan SOP yakni, diberikan pembinaan secara internal, kemudian pemberian surat peringatan (SP)," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Komisi A Ingin Jakarta Sebagai Smart City Diprioritaskan

Komisi A Ingin Smart City Terimplementasi dengan Baik di Jakarta

Kamis, 31 Oktober 2019 2863

 Komisi A Rapat Pembahasan KUA-PPAS Dengan Biro

Komisi A Bahas KUA-PPAS di Lima Biro

Rabu, 30 Oktober 2019 1737

Komisi A Soroti Upaya Pengawasan Inspektorat DKI

Komisi A Bahas KUA-PPAS Inspektorat DKI

Selasa, 29 Oktober 2019 3444

BERITA POPULER
 1.000 Orang di Jakbar Ikuti CKG di Peringatan Hari Ibu

1.000 Warga Jakbar Ikuti CKG di Peringatan Hari Ibu

Kamis, 11 Desember 2025 4476

Pramono membuka Musyawarah Nasional INTI di (INTI) di Aston Kemayoran City

Buka Munas INTI, Pramono Tegaskan Komitmennya Jadi Pemimpin Semua Golongan

Sabtu, 13 Desember 2025 985

Pramono Anung Melaunching PAM Jaya JEKATE Running Series

Pramono Resmikan Ceremony Kick Off PAM Jaya JEKATE Running Series

Minggu, 07 Desember 2025 1751

Pramono saat pembukaan Jakarta Festive Wonders 2025 di Senayan City

Soal Kerusuhan Kalibata, Pramono Minta Masyarakat Tahan Diri

Sabtu, 13 Desember 2025 702

PT Transjakarta menyerahkan bantuan perbaikan permainan anak di RPTRA Kampung Pulo Asri

Transjakarta Bantu Perbaikan Sarana Bermain Anak RPTRA Kampung Pulo Asri

Jumat, 12 Desember 2025 739

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks