Komisi A Setujui Jumlah PJLP Dipertahankan

Kamis, 31 Oktober 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 12163

Komisi A Dukung Jumlah PJLP di Jakarta Dipertahankan

(Foto: Reza Hapiz)

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk mempertahankan 125.000 Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada tahun 2020.

Untuk penilaian atau pemberhentian kerja prosesnya harus sesuai dengan SOP yakni, diberikan pembinaan secara internal, kemudian pemberian surat peringatan (SP),

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dany Anwar mengatakan, selama PJLP melaksanakan tugasnya dengan baik, dewan merekomendasikan untuk mempermudah agar PJLP tidak lagi diminta persyaratakan administratif tahunan seperti selama ini terjadi.

"Agar PJLP ini setiap tahunnya tidak perlu lagi mereka mengurus surat kelakuan baik atau keterangan bebas narkoba. Kecuali, memang di antara mereka ada yang dicurigai atau tidak baik," ujarnya, Kamis (31/10).

Dany menjelaskan, di awal program ini digulirkan banyak masyarakat Jakarta yang tidak tertarik, tetapi karena perhatian dan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PJLP membuat warga Jakarta banyak berminat.

"Penghasilannya sesuai dengan UMP, kemudian setiap tahun mereka dapat Tunjangan Hari Raya. Kami ingin tahun depan tidak pengurangan jumlah PJLP, Legoslatif tidak melakukan koreksi terhadap usulan ini," terangnya.

Sementara itu, Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, jumlah PJLP di DKI Jakarta saat ini tercatat sebanyak 125.000 orang, terdiri dari kontrak individu dan pegawai honorer K2 yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Pegawai K2 mencapai 11.250 sisanya campuran ada PPSU, kontrak individu, semua tersebar di SKPD," ungkapnya.

Ia menambahkan, meski tidak ada pengurangan dari sisi jumlah, namun perlu ada evaluasi dari kinerja PJLP. Kalau kinerjanya tidak baik bisa diganti, termasuk bagi yang mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

"Untuk penilaian atau pemberhentian kerja prosesnya harus sesuai dengan SOP yakni, diberikan pembinaan secara internal, kemudian pemberian surat peringatan (SP)," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Komisi A Ingin Jakarta Sebagai Smart City Diprioritaskan

Komisi A Ingin Smart City Terimplementasi dengan Baik di Jakarta

Kamis, 31 Oktober 2019 3001

 Komisi A Rapat Pembahasan KUA-PPAS Dengan Biro

Komisi A Bahas KUA-PPAS di Lima Biro

Rabu, 30 Oktober 2019 1885

Komisi A Soroti Upaya Pengawasan Inspektorat DKI

Komisi A Bahas KUA-PPAS Inspektorat DKI

Selasa, 29 Oktober 2019 3622

BERITA POPULER
Pramono Sebut RW Kumuh di Jakarta Menurun Drastis, Jadi 211 RW

Pramono Sebut RW Kumuh di Jakarta Menurun Drastis

Rabu, 06 Mei 2026 1156

Gubernur pramono kartini rezap

Pramono Sebut Perempuan Jadi Ujung Tombak Kemajuan Jakarta

Kamis, 07 Mei 2026 500

Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 984

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 922

Pajak Kendaraan listrik jati

Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Dukung Kampanye Energi Bersih

Selasa, 05 Mei 2026 708

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks