Komisi A Setujui Jumlah PJLP Dipertahankan

Kamis, 31 Oktober 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 11990

Komisi A Dukung Jumlah PJLP di Jakarta Dipertahankan

(Foto: Reza Hapiz)

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyetujui langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk mempertahankan 125.000 Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada tahun 2020.

Untuk penilaian atau pemberhentian kerja prosesnya harus sesuai dengan SOP yakni, diberikan pembinaan secara internal, kemudian pemberian surat peringatan (SP),

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Dany Anwar mengatakan, selama PJLP melaksanakan tugasnya dengan baik, dewan merekomendasikan untuk mempermudah agar PJLP tidak lagi diminta persyaratakan administratif tahunan seperti selama ini terjadi.

"Agar PJLP ini setiap tahunnya tidak perlu lagi mereka mengurus surat kelakuan baik atau keterangan bebas narkoba. Kecuali, memang di antara mereka ada yang dicurigai atau tidak baik," ujarnya, Kamis (31/10).

Dany menjelaskan, di awal program ini digulirkan banyak masyarakat Jakarta yang tidak tertarik, tetapi karena perhatian dan fasilitas yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PJLP membuat warga Jakarta banyak berminat.

"Penghasilannya sesuai dengan UMP, kemudian setiap tahun mereka dapat Tunjangan Hari Raya. Kami ingin tahun depan tidak pengurangan jumlah PJLP, Legoslatif tidak melakukan koreksi terhadap usulan ini," terangnya.

Sementara itu, Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, jumlah PJLP di DKI Jakarta saat ini tercatat sebanyak 125.000 orang, terdiri dari kontrak individu dan pegawai honorer K2 yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Pegawai K2 mencapai 11.250 sisanya campuran ada PPSU, kontrak individu, semua tersebar di SKPD," ungkapnya.

Ia menambahkan, meski tidak ada pengurangan dari sisi jumlah, namun perlu ada evaluasi dari kinerja PJLP. Kalau kinerjanya tidak baik bisa diganti, termasuk bagi yang mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

"Untuk penilaian atau pemberhentian kerja prosesnya harus sesuai dengan SOP yakni, diberikan pembinaan secara internal, kemudian pemberian surat peringatan (SP)," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Komisi A Ingin Jakarta Sebagai Smart City Diprioritaskan

Komisi A Ingin Smart City Terimplementasi dengan Baik di Jakarta

Kamis, 31 Oktober 2019 2795

 Komisi A Rapat Pembahasan KUA-PPAS Dengan Biro

Komisi A Bahas KUA-PPAS di Lima Biro

Rabu, 30 Oktober 2019 1693

Komisi A Soroti Upaya Pengawasan Inspektorat DKI

Komisi A Bahas KUA-PPAS Inspektorat DKI

Selasa, 29 Oktober 2019 2895

BERITA POPULER
Pramono Anung dan Iwan Setiawan memberikan keterangan kepada media setelah pembukaan JEF 2025

Pemprov DKI dan BI Perluas Digitalisasi Pasar di Jakarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 3215

Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Rabu, 22 Oktober 2025 1976

Pramono Anung membuka opening ceremony Jakarta Economic Forum (JEF) 2025

Buka JEF 2025, Pramono Dorong Kolaborasi Menuju Kota Global

Sabtu, 25 Oktober 2025 1099

Hujan Siram Jakarta Saat Sore Hari

Hujan Guyur Jakarta Saat Sore Hari

Minggu, 26 Oktober 2025 618

Pramono dan Menteri Ekraf Buka Jakarta Innovation Days

Buka JID 2025, Pramono Dorong Inovasi Inkremental untuk Pembangunan Jakarta

Selasa, 21 Oktober 2025 1411

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks