Komisi A Bahas KUA-PPAS di Lima Biro

Rabu, 30 Oktober 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2037

 Komisi A Rapat Pembahasan KUA-PPAS Dengan Biro

(Foto: Reza Hapiz)

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di lima Biro Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) DKI Jakarta.

Kinerja harus ditingkatkan,

Adapun kelima Biro tersebut yakni, Biro Tata Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, serta Biro Umum.

Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dany Anwar mengatakan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Biro Setdaprov DKI Jakarta bersifat administrarif mencakup koordinasi, evaluasi, dan rekomendasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan daerah.

"Kalau Biro itu memang sifatnya administratif, membuat konsep, evaluasi, biasanya tidak langsung turun berhadapan dengan masyarakat. Tetapi, ke depan kinerja harus ditingkatkan," ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/10).

Ia menambahkan, untuk Biro Hukum perlu pendampingan tenaga profesional berkualitas di luar Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menangani persoalan hukum yang dihadapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Anggaran pendampingan penyelesaian permasalahan hukum sebesar Rp 518 juta dapat kami pahami. Terpenting, mereka yang dilibatkan dalam penanganan persoalan hukum betul-betul mumpuni," terangnya.

Selaras dengan itu, Dany menginginkan agar Biro Hukum berupaya melahirkan tenaga-tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang handal.

"Itu perlu dipikirkan ke depannya agar PPNS bertambah jumlahnya dan kualitasnya juga meningkat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menuturkan, pihaknya melakukan penambahan anggaran untuk Tenaga Ahli pendampingan permasalahan hukum.

"Kami memiliki keterbatasan, untuk itu kami perlu melibatkan Tenaga Ahli dari akademisi maupun praktisi dengan standar besaran pembiayaan sesuai e-budgeting," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut adalah rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 dari kelima Biro tersebut;

1. Biro Tata Pemerintahan sebesar Rp 5,3 miliar dengan empat program dan 19 kegiatan.

2. Biro Hukum sebesar Rp 5 miliar untuk pembiayan tiga program dan 20 kegiatan

3. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi sebesar Rp 1,9 miliar terdiri dari empat program dan 20 kegiatan

4. Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri sebesar Rp 18,3 miliar terdiri empat program dan 24 kegiatan

5. Biro Umum sebesar Rp 53 miliar terdiri dari dua program dan 37 kegiatan

BERITA TERKAIT
Ketua DPRD Pastikan Pembahasan KUA-PPAS Dilakukan Terbuka

Ketua DPRD Pastikan Pembahasan KUA-PPAS Dilakukan Terbuka dan Transparan

Rabu, 30 Oktober 2019 2017

Komisi A Soroti Upaya Pengawasan Inspektorat DKI

Komisi A Bahas KUA-PPAS Inspektorat DKI

Selasa, 29 Oktober 2019 3815

 Komisi A Bahas KUA-PPAS Bersama Wali Kota dan Bupati

Komisi A Bahas KUA-PPAS Bersama Wali Kota dan Bupati

Selasa, 29 Oktober 2019 3440

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2503

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1202

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 962

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 509

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 404

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks