TAPD Beri Penjelasan Rancangan KUA-PPAS 2020 ke Banggar DPRD

Rabu, 23 Oktober 2019 Reporter: Maulana Khamal Macharani Editor: Toni Riyanto 9885

TAPD Beri Penjelasan Rancangan KUA-PPAS 2020 ke Banggar DPRD

(Foto: Reza Hapiz)

Pihak Eksekutif yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020.

Tidak melewati batas waktu,

Ketua TAPD Pemprov DKI Jakarta yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, penyampaian Rancangan KUA-PPAS perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, serta Pergub Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020.

"Kami berharap pembahasan Rancangan KUA-PPAS ini bisa sampai proses MoU dan menjadi RAPBD tidak melewati batas waktu yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri," ujarnya, Rabu (23/10).

Saefullah menjelaskan, berdasarkan Rancangan KUA-PPAS APBD 2020 yang disusun TAPD terdapat sejumlah penyesuaian postur APBD 2020. Antara lain, peningkatan nilai Rancangan KUA-PPAS 2020 sebesar Rp 95,99 triliun dari penetapan APBD 2019 yang mencapai Rp 89,44 triliun.

Tren tersebut diikuti dengan penurunan proyeksi total pendapatan daerah sebesar Rp 87,22 triliun menjadi Rp 86,10 triliun atau sebesar Rp 1,12 triliun pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020.

Selain itu, TAPD memproyeksikan penurunan postur belanja sebesar Rp 84,20 triliun menjadi Rp 80,36 triliun pada Rancangan KUA PPAS APBD 2020. Besaran angka tersebut akan diperoleh dari proyeksi Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 36,32 triliun dan Belanja Langsung sebesar Rp 44,04 triliun.

"Terjadi penurunan postur penerimaan pembiayaan sebesar Rp 8,77 triliun menjadi Rp 3,34 triliun pada Rancangan KUA-PPAS APBD 2020. Untuk proyeksi postur pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 11,79 triliun menjadi Rp 9,07 triliun," terangnya.

Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan akan dilakukan penyampaian Raperda APBD dan Rapergub penjabaran APBD kepada Kemendagri RI untuk dievaluasi.

"Waktu untuk evaluasi oleh Kemendagri itu dilakukan dalam tempo tiga hingga lima belas hari kerja," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurahman Suhaimi menuturkan, penjelasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 ini masih dalam proses penilain oleh Banggar DPRD DKI.

"Kita sampaikan dulu pertanyaan dan masukan-masukan. Senin pekan depan, semua yang menjadi pertanyaan Banggar akan dijelaskan SKPD dalam Rapat komisi. Baru setelah itu hasilnya akan dibawa dalam Rapat Banggar Besar," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Komisi B Adakan Raker Pertama Bersama SKPD dan BUMD

Komisi B Konsolidasi Internal dan Eksternal

Rabu, 23 Oktober 2019 3401

Komisi E DPRD DKI Siap Sinergi Dengan Eksekutif

Komisi E Dukung Pemberian Bantuan Sosial Bagi Warga Membutuhkan

Selasa, 22 Oktober 2019 2454

Alat Kelengkapan Dewan Diumumkan, DPRD DKI Siap Bahas Anggaran 2020

DPRD Optimistis APBD 2020 Selesai Paling Lambat 30 November

Senin, 21 Oktober 2019 3191

Hari Ini DPRD DKI Akan Gelar Paripurna Pengumuman Susunan AKD

Alat Kelengkapan Dewan Diumumkan Hari Ini

Senin, 21 Oktober 2019 2721

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 4869

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1235

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1420

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1349

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 550

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks