Senin, 09 September 2019
Reporter: Rezki Apriliya Iskandar
Editor: Andry
1903
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Puluhan pengendara mobil ditindak karena melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta Pusat.
Kita kerahkan 70 personel,
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, berdasarkan evaluasi hari ini, tercatat ada 33 pengendara mobil yang ditindak karena menggunakan pelat genap.
Dari 33 jumlah pelanggar ini, 14 di antaranya ditindak di Jalan Kyai Caringin dan Jalan Balik Papan. Kemudian satu pelanggar ditindak di Jalan Jenderal Ahmad Yani 1, 15 pelanggar di Jalan Kramat Raya dan tiga pelanggar di Jalan Gunung Sahari.
"Kita kerahkan 70 personel. Kita juga kerja sama dengan kepolisian untuk memantau dan menindak pelanggar," ujar Harlem, Senin (9/9).
Menurut Harlem, sebagian besar pelanggar berdalih lupa jika hari ini merupakan tanggal ganjil. Padahal, pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
"Kita juga sudah sosialisasi dari jauh hari. Semoga pengendara bisa terus menaati tata tertib lalu lintas," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Langgar Aturan Ganjil Genap, 153 Mobil di Jakbar Ditindak
Senin, 09 September 2019
1660
Ini Pengaturan Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya
Sabtu, 07 September 2019
4553
Perluasan Ganjil Genap Siap Diimplementasikan
Jumat, 06 September 2019
2624
40 Pelanggar Ganjil Genap di Jl Gunung Sahari Ditindak
Senin, 09 September 2019
2631
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2863
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2891
Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng
Sabtu, 21 Maret 2026
1479
Arus Balik di Terminal Terpadu Pulo Gebang Meningkat Signifikan
Rabu, 25 Maret 2026
586
Transaksi Program Mudik ke Jakarta Sudah Tembus Rp 21 Triliun