Senin, 09 September 2019
Reporter: Rezki Apriliya Iskandar
Editor: Andry
2043
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Puluhan pengendara mobil ditindak karena melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta Pusat.
Kita kerahkan 70 personel,
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, berdasarkan evaluasi hari ini, tercatat ada 33 pengendara mobil yang ditindak karena menggunakan pelat genap.
Dari 33 jumlah pelanggar ini, 14 di antaranya ditindak di Jalan Kyai Caringin dan Jalan Balik Papan. Kemudian satu pelanggar ditindak di Jalan Jenderal Ahmad Yani 1, 15 pelanggar di Jalan Kramat Raya dan tiga pelanggar di Jalan Gunung Sahari.
"Kita kerahkan 70 personel. Kita juga kerja sama dengan kepolisian untuk memantau dan menindak pelanggar," ujar Harlem, Senin (9/9).
Menurut Harlem, sebagian besar pelanggar berdalih lupa jika hari ini merupakan tanggal ganjil. Padahal, pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
"Kita juga sudah sosialisasi dari jauh hari. Semoga pengendara bisa terus menaati tata tertib lalu lintas," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Langgar Aturan Ganjil Genap, 153 Mobil di Jakbar Ditindak
Senin, 09 September 2019
1797
Ini Pengaturan Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya
Sabtu, 07 September 2019
5938
Perluasan Ganjil Genap Siap Diimplementasikan
Jumat, 06 September 2019
2855
40 Pelanggar Ganjil Genap di Jl Gunung Sahari Ditindak
Senin, 09 September 2019
2847
BERITA POPULER
Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu
Jumat, 04 September 2026
2525
Warga Diimbau Lindungi Saluran Pernapasan dan Mata dari Paparan Abu Vulkanik
Minggu, 06 September 2026
1575
Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim
Minggu, 06 September 2026
1382
Antisipasi Dampak Paparan Abu Vulkanik, Dinas Pendidikan Terapkan PJJ Mulai Senin
Minggu, 06 September 2026
686
Sudin LH Jaksel Semprot Water Mist di Dua Ruas Jalan