Senin, 09 September 2019
Reporter: Rezki Apriliya Iskandar
Editor: Andry
1849
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Puluhan pengendara mobil ditindak karena melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta Pusat.
Kita kerahkan 70 personel,
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, berdasarkan evaluasi hari ini, tercatat ada 33 pengendara mobil yang ditindak karena menggunakan pelat genap.
Dari 33 jumlah pelanggar ini, 14 di antaranya ditindak di Jalan Kyai Caringin dan Jalan Balik Papan. Kemudian satu pelanggar ditindak di Jalan Jenderal Ahmad Yani 1, 15 pelanggar di Jalan Kramat Raya dan tiga pelanggar di Jalan Gunung Sahari.
"Kita kerahkan 70 personel. Kita juga kerja sama dengan kepolisian untuk memantau dan menindak pelanggar," ujar Harlem, Senin (9/9).
Menurut Harlem, sebagian besar pelanggar berdalih lupa jika hari ini merupakan tanggal ganjil. Padahal, pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas ganjil genap di sejumlah ruas jalan.
"Kita juga sudah sosialisasi dari jauh hari. Semoga pengendara bisa terus menaati tata tertib lalu lintas," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Langgar Aturan Ganjil Genap, 153 Mobil di Jakbar Ditindak
Senin, 09 September 2019
1611
Ini Pengaturan Ganjil Genap di Jalan Salemba Raya
Sabtu, 07 September 2019
4132
Perluasan Ganjil Genap Siap Diimplementasikan
Jumat, 06 September 2019
2557
40 Pelanggar Ganjil Genap di Jl Gunung Sahari Ditindak
Senin, 09 September 2019
2525
BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD
Kamis, 18 Desember 2025
879
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI
Senin, 15 Desember 2025
1616
Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru
Jumat, 19 Desember 2025
582
Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta