1.552 Kendaraan Bermotor Ditindak Sudinhub Jakbar Selama Januari - Juli
Sabtu, 31 Agustus 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
2086
(Foto: doc)
Sebanyak 1.552 kendaraan bermotor yang terdiri dari mobil pribadi, angkutan barang dan umum, ditindak petugas Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat selama Januari hingga Juli. Kendaraan bermotor ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.
Kami juga tidak henti-hentinya menggelar sosialisasi agar tidak parkir kendaraan bermotor sembarangan tempat,
Plt Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, pihaknya secara rutin menggelar penertiban parkir liar dengan mengerahkan delapan mobil derek.
"Selain penindakan, kami juga tidak henti-hentinya menggelar sosialisasi agar tidak parkir kendaraan bermotor sembarangan tempat," ujarnya, Jumat (30/8).
Plt Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrisal menambahkan, penderekan juga dilakukan oleh tim Satuan Pelaksana di delapan kecamatan. Kendaraan bermotor yang terjaring operasi dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
"Denda sanksi sebesar Rp 500 ribu per hari disetorkan ke rekening Bank DKI," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Parkir Liar, Sudinhub Jaksel Tindak 18 Kendaraan
Rabu, 09 Januari 2019
1908
Sudinhub Jaksel Tindak 8.734 Kendaraan
Jumat, 04 Januari 2019
2349
Parkir Liar, 163 Kendaraan di Jaktim Ditindak
Kamis, 27 Juni 2019
2082
Parkir Liar, 164 Kendaraan di Jaktim Ditindak
Selasa, 26 Februari 2019
2061
Langgar Aturan Parkir, 34 Mobil Diderek di Jakbar
Kamis, 21 Februari 2019
1916
BERITA POPULER
Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik
Selasa, 02 Juni 2026
1192
Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit
Selasa, 02 Juni 2026
1123
Lansia Ikut Kegiatan Pasti Bisa Berkarya di Stasiun MRT
Selasa, 02 Juni 2026
666
PWNU DKI Percayakan Pemotongan Hewan Kurban di Dharma Jaya