1.552 Kendaraan Bermotor Ditindak Sudinhub Jakbar Selama Januari - Juli
Sabtu, 31 Agustus 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
2115
(Foto: doc)
Sebanyak 1.552 kendaraan bermotor yang terdiri dari mobil pribadi, angkutan barang dan umum, ditindak petugas Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat selama Januari hingga Juli. Kendaraan bermotor ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.
Kami juga tidak henti-hentinya menggelar sosialisasi agar tidak parkir kendaraan bermotor sembarangan tempat,
Plt Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, pihaknya secara rutin menggelar penertiban parkir liar dengan mengerahkan delapan mobil derek.
"Selain penindakan, kami juga tidak henti-hentinya menggelar sosialisasi agar tidak parkir kendaraan bermotor sembarangan tempat," ujarnya, Jumat (30/8).
Plt Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrisal menambahkan, penderekan juga dilakukan oleh tim Satuan Pelaksana di delapan kecamatan. Kendaraan bermotor yang terjaring operasi dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
"Denda sanksi sebesar Rp 500 ribu per hari disetorkan ke rekening Bank DKI," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Parkir Liar, Sudinhub Jaksel Tindak 18 Kendaraan
Rabu, 09 Januari 2019
1946
Sudinhub Jaksel Tindak 8.734 Kendaraan
Jumat, 04 Januari 2019
2384
Parkir Liar, 163 Kendaraan di Jaktim Ditindak
Kamis, 27 Juni 2019
2103
Parkir Liar, 164 Kendaraan di Jaktim Ditindak
Selasa, 26 Februari 2019
2089
Langgar Aturan Parkir, 34 Mobil Diderek di Jakbar
Kamis, 21 Februari 2019
1950
BERITA POPULER
Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi
Selasa, 14 Juli 2026
7217
Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027
Kamis, 16 Juli 2026
1968
DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Selasa, 14 Juli 2026
1854
Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan
Senin, 20 Juli 2026
681
Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu