1.552 Kendaraan Bermotor Ditindak Sudinhub Jakbar Selama Januari - Juli
Sabtu, 31 Agustus 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
1958
(Foto: doc)
Sebanyak 1.552 kendaraan bermotor yang terdiri dari mobil pribadi, angkutan barang dan umum, ditindak petugas Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat selama Januari hingga Juli. Kendaraan bermotor ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.
Kami juga tidak henti-hentinya menggelar sosialisasi agar tidak parkir kendaraan bermotor sembarangan tempat,
Plt Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, pihaknya secara rutin menggelar penertiban parkir liar dengan mengerahkan delapan mobil derek.
"Selain penindakan, kami juga tidak henti-hentinya menggelar sosialisasi agar tidak parkir kendaraan bermotor sembarangan tempat," ujarnya, Jumat (30/8).
Plt Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrisal menambahkan, penderekan juga dilakukan oleh tim Satuan Pelaksana di delapan kecamatan. Kendaraan bermotor yang terjaring operasi dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
"Denda sanksi sebesar Rp 500 ribu per hari disetorkan ke rekening Bank DKI," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Parkir Liar, Sudinhub Jaksel Tindak 18 Kendaraan
Rabu, 09 Januari 2019
1734
Sudinhub Jaksel Tindak 8.734 Kendaraan
Jumat, 04 Januari 2019
2193
Parkir Liar, 163 Kendaraan di Jaktim Ditindak
Kamis, 27 Juni 2019
1954
Parkir Liar, 164 Kendaraan di Jaktim Ditindak
Selasa, 26 Februari 2019
1926
Langgar Aturan Parkir, 34 Mobil Diderek di Jakbar
Kamis, 21 Februari 2019
1799
BERITA POPULER
Biro Hukum DKI Gelar Diskusi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
Rabu, 05 November 2025
2201
Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting
Minggu, 02 November 2025
1481
Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility
Selasa, 04 November 2025
1009
Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga
Minggu, 02 November 2025
1346
Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan