Kamis, 21 Februari 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
1833
(Foto: Folmer)
Sebanyak 34 kendaraan roda empat diderek petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat dari sejumlah ruas jalan, Kamis (21/2).
Total sebanyak 34 mobil pribadi, angkutan umum dan barang diderek karena kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar,
Plt Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrisal mengatakan, 34 kendaraan roda empat tersebut ditindak karena kedapatan parkir di area terlarang.
"Total sebanyak 34 mobil pribadi, angkutan umum dan barang diderek karena kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar," kata Afandi.
Ia mengungkapkan, pada kegiatan ini pihaknya mengerahkan 14 mobil derek yang melakukan penyisiran pada sejumlah ruas jalan di delapan wilayah kecamatan.
"Selain penindakan, kami juga tidak henti hentinya menyosialisasikan
kepada warga agar tidak memarkir kendaraan bermotor di bahu jalan dan
trotoar karena merugikan kepentingan banyak pihak," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu, 21 Kendaraan Ditindak
Kamis, 14 Februari 2019
2106
Parkir Liar di Jagakarsa, 10 Kendaraan Ditindak
Rabu, 13 Februari 2019
1942
12 Kendaraan Diderek Petugas Gabungan di Cibubur
Senin, 28 Januari 2019
2396
47 Kendaraan Ditindak Petugas di Johar Baru
Rabu, 23 Januari 2019
1869
Petugas Gabungan Tindak 167 Kendaraan di Jaktim
Rabu, 23 Januari 2019
2276
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
6257
Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki
Rabu, 04 Februari 2026
3454
Uji Emisi di Tanjung Barat Jangkau 102 Kendaraan Bermotor
Kamis, 05 Februari 2026
821
Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan
Selasa, 03 Februari 2026
1099
Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini