Kamis, 21 Februari 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
1824
(Foto: Folmer)
Sebanyak 34 kendaraan roda empat diderek petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat dari sejumlah ruas jalan, Kamis (21/2).
Total sebanyak 34 mobil pribadi, angkutan umum dan barang diderek karena kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar,
Plt Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrisal mengatakan, 34 kendaraan roda empat tersebut ditindak karena kedapatan parkir di area terlarang.
"Total sebanyak 34 mobil pribadi, angkutan umum dan barang diderek karena kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar," kata Afandi.
Ia mengungkapkan, pada kegiatan ini pihaknya mengerahkan 14 mobil derek yang melakukan penyisiran pada sejumlah ruas jalan di delapan wilayah kecamatan.
"Selain penindakan, kami juga tidak henti hentinya menyosialisasikan
kepada warga agar tidak memarkir kendaraan bermotor di bahu jalan dan
trotoar karena merugikan kepentingan banyak pihak," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu, 21 Kendaraan Ditindak
Kamis, 14 Februari 2019
2071
Parkir Liar di Jagakarsa, 10 Kendaraan Ditindak
Rabu, 13 Februari 2019
1932
12 Kendaraan Diderek Petugas Gabungan di Cibubur
Senin, 28 Januari 2019
2376
47 Kendaraan Ditindak Petugas di Johar Baru
Rabu, 23 Januari 2019
1859
Petugas Gabungan Tindak 167 Kendaraan di Jaktim
Rabu, 23 Januari 2019
2230
BERITA POPULER
Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas
Jumat, 19 Desember 2025
1139
Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng
Sabtu, 20 Desember 2025
899
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI
Senin, 15 Desember 2025
1873
Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan