Kamis, 21 Februari 2019
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
1775
(Foto: Folmer)
Sebanyak 34 kendaraan roda empat diderek petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat dari sejumlah ruas jalan, Kamis (21/2).
Total sebanyak 34 mobil pribadi, angkutan umum dan barang diderek karena kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar,
Plt Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrisal mengatakan, 34 kendaraan roda empat tersebut ditindak karena kedapatan parkir di area terlarang.
"Total sebanyak 34 mobil pribadi, angkutan umum dan barang diderek karena kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar," kata Afandi.
Ia mengungkapkan, pada kegiatan ini pihaknya mengerahkan 14 mobil derek yang melakukan penyisiran pada sejumlah ruas jalan di delapan wilayah kecamatan.
"Selain penindakan, kami juga tidak henti hentinya menyosialisasikan
kepada warga agar tidak memarkir kendaraan bermotor di bahu jalan dan
trotoar karena merugikan kepentingan banyak pihak," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu, 21 Kendaraan Ditindak
Kamis, 14 Februari 2019
2001
Parkir Liar di Jagakarsa, 10 Kendaraan Ditindak
Rabu, 13 Februari 2019
1865
12 Kendaraan Diderek Petugas Gabungan di Cibubur
Senin, 28 Januari 2019
2258
47 Kendaraan Ditindak Petugas di Johar Baru
Rabu, 23 Januari 2019
1808
Petugas Gabungan Tindak 167 Kendaraan di Jaktim
Rabu, 23 Januari 2019
2134
BERITA POPULER
BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan
Kamis, 11 September 2025
3032
Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT
Jumat, 12 September 2025
2681
Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta