Pemenuhan Kewajiban Pajak Jadi Syarat Pengurusan Izin Tertentu

Kamis, 29 Agustus 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4025

Pemenuhan Kewajiban Pajak Jadi Syarat Pengurusan Izin Tertentu

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta mempersyaratkan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi pemohon sejumlah perizinan.

Penunggak pajak akan terbaca oleh sistem perizinan

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2019 tentang Implementasi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Daerah pada Permohonan Perizinan.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, sistem perizinan saat ini telah terintegrasi dengan basis data perpajakan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Sehingga, jika pemohon belum melunasi kewajiban perpajakan, pemohon tidak dapat mengajukan permohonan perizinan tertentu tersebut.

"Penunggak pajak akan terbaca oleh sistem perizinan, sehingga dia tidak dapat melakukan permohonan," ujarnya  Kamis (29/9).

Benni menjelaskan, untuk jenis perizinan yang mengharuskan pemohon memenuhi kewajiban perpajakan daerah terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan perizinan yakni, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk non-rumah tinggal; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menengah dan besar; Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR); Persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal); dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Kemudian, Kartu Tanda Daftar Usaha Orang (KTDUO) perseorangan untuk usaha jasa konstruksi; lzin Pelaku Teknis Bangunan; Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); Perpasaran Swasta (IUPP, IUTS, IUTM, Minimarket), dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter baik perorangan maupun di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Pemenuhan kewajiban perpajakan diterapkan mulai dari pemohon mengajukan permohonan secara elektronik atau online hingga saat pemohon mengajukan permohonan melalui sistem antrean online," terangnya.

Menurutnya, jenis pajak yang menjadi fokus dalam verifikasi petugas Dinas PM dan PTSP meliputi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, dan Pajak Air Tanah (PAT).

"Verifikasi dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perseorangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pemohon badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama satu tahun serta termasuk dalam usaha menengah atau usaha besar," ungkapnya.

Ia menambahkan, salah satu fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pembangunan daerah adalah melalui reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.

Sebagaimana amanat peraturan tersebut, reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan melibatkan berbagai perangkat daerah, salah satunya Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta.

"Dinas PM dan PTSP bertugas melakukan verifikasi melalui penelitian administrasi dan penelitian teknis terkait pemenuhan kewajiban pajak daerah terhadap pemohon perizinan dan non perizinan di Jakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Jakpus Targetkan Penerimaan PBB-P2 Sebesar 1,589 Triliun Rupiah

Penerimaan PBB-P2 di Jakpus Ditarget Capai Rp 1,589 Triliun

Rabu, 28 Agustus 2019 2011

BPRD Gencarkan Pemberian SK Pembebasan PBB-P2

BPRD Gencarkan Pemberian SK Pembebasan PBB-P2

Senin, 26 Agustus 2019 2468

UPPRD Gropet Serahkan SK Pembebasan Seluruhnya PBB P2

Senangnya Pensiunan PNS Dapat Pembebasan Pembayaran PBB-P2

Selasa, 27 Agustus 2019 3907

BERITA POPULER
Petugas membersihkan puing sisa pembakaran Halte Transjakarta Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan

Kerugian Dampak Unjuk Rasa di Jakarta Capai Rp51,1 Miliar

Senin, 01 September 2025 9649

Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar menandatangani deklarasi #JagaJakarta

#JagaJakarta Dideklarasikan di Jakarta Selatan

Senin, 01 September 2025 2740

Pasukan Putih Dinas Kesehatan DKI Jakarta

Dinkes Perpanjang Waktu Rekrutmen Pasukan Putih

Kamis, 04 September 2025 1712

Hajatan Tradisi Budaya Kepulauan Seribu

Warga Antusias Ikuti Hajatan Tradisi Budaya di Pantai Sakura

Jumat, 05 September 2025 1250

 Forkopimko Plus Jakarta Utara menggelar kegiatan forum silaturahmi

Ormas di Jakarta Utara Berkomitmen Jaga Jakarta

Rabu, 03 September 2025 1702

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik