Senin, 26 Agustus 2019
Reporter: Adriana Megawati
Editor: Andry
2651
(Foto: Adriana Megawati)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus menggencarkan pemberian Surat Keputusan (SK) atas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada para veteran Republik Indonesia (RI).
Jadi pembebasan PBB-P2 seutuhnya sudah diatur dalam pergub,
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pemberian SK pembebasan PBB-P2 ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap jasa-jasa para pejuang.
Kebijakan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-P2 Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan ASN.
"Jadi pembebasan PBB-P2 seutuhnya sudah diatur dalam pergub," ujarnya, Senin (26/8).
Ia menjelaskan, apabila penerima pembebasan PBB-P2 meninggal dunia, maka bisa dilanjutkan kepada garis keturunan tiga generasi di bawahnya. Adapun syarat yang harus dipenuhi seperti melampirkan fotokopi buku nikah ataupun Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi.
"Silsilah keluarganya juga harus jelas. Ini untuk memudahkan petugas memberikan pembebasan PBB-P2," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BPRD Berikan SK Pembebasan PBB-P2 Kepada Mantan Wapres
Kamis, 22 Agustus 2019
2131
BPRD Ajak Wajib Pajak Segera Bayar PBB-P2
Rabu, 21 Agustus 2019
3024
BERITA POPULER
Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan
Senin, 18 Mei 2026
2206
Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini
Rabu, 20 Mei 2026
1683
Pramono Dorong Target Net Zero Emission
Jumat, 22 Mei 2026
1185
Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos
Senin, 18 Mei 2026
1953
Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern