Senin, 26 Agustus 2019
Reporter: Adriana Megawati
Editor: Andry
2467
(Foto: Adriana Megawati)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus menggencarkan pemberian Surat Keputusan (SK) atas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada para veteran Republik Indonesia (RI).
Jadi pembebasan PBB-P2 seutuhnya sudah diatur dalam pergub,
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pemberian SK pembebasan PBB-P2 ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap jasa-jasa para pejuang.
Kebijakan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-P2 Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan ASN.
"Jadi pembebasan PBB-P2 seutuhnya sudah diatur dalam pergub," ujarnya, Senin (26/8).
Ia menjelaskan, apabila penerima pembebasan PBB-P2 meninggal dunia, maka bisa dilanjutkan kepada garis keturunan tiga generasi di bawahnya. Adapun syarat yang harus dipenuhi seperti melampirkan fotokopi buku nikah ataupun Kartu Keluarga (KK) yang menunjukan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi.
"Silsilah keluarganya juga harus jelas. Ini untuk memudahkan petugas memberikan pembebasan PBB-P2," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BPRD Berikan SK Pembebasan PBB-P2 Kepada Mantan Wapres
Kamis, 22 Agustus 2019
1984
BPRD Ajak Wajib Pajak Segera Bayar PBB-P2
Rabu, 21 Agustus 2019
2791
BERITA POPULER
Kerugian Dampak Unjuk Rasa di Jakarta Capai Rp51,1 Miliar
Senin, 01 September 2025
9271
#JagaJakarta Dideklarasikan di Jakarta Selatan
Senin, 01 September 2025
2120
Ormas di Jakarta Utara Berkomitmen Jaga Jakarta
Rabu, 03 September 2025
911
PMI DKI Siagakan 59 Relawan dan 10 Ambulans di Kwitang