Pabrik Miras di Cakung Digerebek

Selasa, 16 Desember 2014 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 6106

Pabrik Miras Oplosan Digrebek, Puluhan Ribu Botol Miras Disita

(Foto: Nurito)

Sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik minuman keras (miras) oplosan di Gg Sejahtera RT 13/17, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur digerebek jajaran Polda Metro Jaya, Selasa (16/12). Hasilnya, petugas berhasil menyita ribuan botol miras dari berbagai merk dan jenis, mesin pengoplos serta berhasil mengamankan enam tersangka.

Seluruh barang bukti seperti, alat penyuling, mesin pengepak, lem, label botol dan ribuan botol miras dari berbagai merk dan jenis diamankan

Keenam tersangka yang diamankan salah satunya yakni pemillik rumah, EHA (45) serta lima karyawannya yang bertugas sebagai pengoplos miras. Saat ditanyakan ke sejumlah warga, mereka mengaku tidak kenal dengan pemilik rumah serta tidak tahu menahu mengenai aktivitas di rumah berlantai dua tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menduga rumah yang dijadikan pabrik miras oplosan ini sudah beroperasi sekitar 11 bulan lalu. Penggerebekan yang dilakukan, kata Rikwanto, didasari adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pabrik miras oplosan tersebut.

"Seluruh barang bukti seperti, alat penyuling, mesin pengepak, lem, label botol dan ribuan botol miras dari berbagai merk dan jenis diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ujar Rikwanto di lokasi kejadian, Selasa (16/12).

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita surat-surat perizinan dan perdagangan palsu. Petugas juga mendapati label BPOM yang diduga palsu.

Para tersangka, kata Rikwanto, akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU nomor 18/12 tentang Pangan, pasal 137, Pasal 136 jo 75 ayat 1. Kemudian Pasal 62 jo pasal 8,9 ayat 1 UU nomor no 8/99 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 204 KUHP tentang menjual atau mengedarkan barang yang dapat membahayakan orang lain. Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar.

EHA, pemilik rumah sekaligus pabrik miras mengaku mengeluarkan modal awal sebesar Rp 50 juta untuk membeli bahan baku dan peralatan untuk membuat miras oplosan. "Saya hanya menyiapkan tempat dan modal, sedangkan yang meracik orang lain," kata EHA.

Ia mengungkapkan, miras oplosannya itu dijual Rp 100-200 ribu per dus yang berisikan 12 dan 24 botol. Dalam sebulan, dirinya sanggup memproduksi 500 dus dengan kandungan alkohol mencapai 30-40 persen. "Dari setiap dus, peracik miras dapat keuntungan Rp 10 ribu," tambahnya,

Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawittasari menambahkan, kandungan miras itu antara lain berisi etanol dan metanol. Metanol sebenarnya bukan untuk konsumsi manusia, sebab itu sama dengan spirtus. "Bagi yang mengonsumsi metanol maka dampaknya adalah keracunann. Kemudian dalam waktu 30 menit sampai 2 jam, korban akan pingsan, koma dan buta hingga berujung pada kematian," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Diduga Tenggak Miras Oplosan, Dua Pelaut Tewas

2 Pelaut Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Senin, 08 Desember 2014 5884

Ahok Minta RT dan RW Awasi Pabrik Miras Oplosan

Ahok Minta Pabrik Miras Diawasi Ketat

Sabtu, 06 Desember 2014 4998

Usai Pesta Miras, Terios Tabrak Separator Busway

Pesta Miras di Mobil, Terios Terbalik dan 4 Kritis

Jumat, 12 September 2014 7340

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2309

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2258

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1692

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 959

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1345

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks