Pabrik Miras di Cakung Digerebek

Selasa, 16 Desember 2014 Reporter: Nurito Editor: Erikyanri Maulana 6277

Pabrik Miras Oplosan Digrebek, Puluhan Ribu Botol Miras Disita

(Foto: Nurito)

Sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik minuman keras (miras) oplosan di Gg Sejahtera RT 13/17, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur digerebek jajaran Polda Metro Jaya, Selasa (16/12). Hasilnya, petugas berhasil menyita ribuan botol miras dari berbagai merk dan jenis, mesin pengoplos serta berhasil mengamankan enam tersangka.

Seluruh barang bukti seperti, alat penyuling, mesin pengepak, lem, label botol dan ribuan botol miras dari berbagai merk dan jenis diamankan

Keenam tersangka yang diamankan salah satunya yakni pemillik rumah, EHA (45) serta lima karyawannya yang bertugas sebagai pengoplos miras. Saat ditanyakan ke sejumlah warga, mereka mengaku tidak kenal dengan pemilik rumah serta tidak tahu menahu mengenai aktivitas di rumah berlantai dua tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menduga rumah yang dijadikan pabrik miras oplosan ini sudah beroperasi sekitar 11 bulan lalu. Penggerebekan yang dilakukan, kata Rikwanto, didasari adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pabrik miras oplosan tersebut.

"Seluruh barang bukti seperti, alat penyuling, mesin pengepak, lem, label botol dan ribuan botol miras dari berbagai merk dan jenis diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ujar Rikwanto di lokasi kejadian, Selasa (16/12).

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita surat-surat perizinan dan perdagangan palsu. Petugas juga mendapati label BPOM yang diduga palsu.

Para tersangka, kata Rikwanto, akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU nomor 18/12 tentang Pangan, pasal 137, Pasal 136 jo 75 ayat 1. Kemudian Pasal 62 jo pasal 8,9 ayat 1 UU nomor no 8/99 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 204 KUHP tentang menjual atau mengedarkan barang yang dapat membahayakan orang lain. Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar.

EHA, pemilik rumah sekaligus pabrik miras mengaku mengeluarkan modal awal sebesar Rp 50 juta untuk membeli bahan baku dan peralatan untuk membuat miras oplosan. "Saya hanya menyiapkan tempat dan modal, sedangkan yang meracik orang lain," kata EHA.

Ia mengungkapkan, miras oplosannya itu dijual Rp 100-200 ribu per dus yang berisikan 12 dan 24 botol. Dalam sebulan, dirinya sanggup memproduksi 500 dus dengan kandungan alkohol mencapai 30-40 persen. "Dari setiap dus, peracik miras dapat keuntungan Rp 10 ribu," tambahnya,

Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawittasari menambahkan, kandungan miras itu antara lain berisi etanol dan metanol. Metanol sebenarnya bukan untuk konsumsi manusia, sebab itu sama dengan spirtus. "Bagi yang mengonsumsi metanol maka dampaknya adalah keracunann. Kemudian dalam waktu 30 menit sampai 2 jam, korban akan pingsan, koma dan buta hingga berujung pada kematian," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Diduga Tenggak Miras Oplosan, Dua Pelaut Tewas

2 Pelaut Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Senin, 08 Desember 2014 6050

Ahok Minta RT dan RW Awasi Pabrik Miras Oplosan

Ahok Minta Pabrik Miras Diawasi Ketat

Sabtu, 06 Desember 2014 5174

Usai Pesta Miras, Terios Tabrak Separator Busway

Pesta Miras di Mobil, Terios Terbalik dan 4 Kritis

Jumat, 12 September 2014 7499

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9234

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3202

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3625

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1916

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1484

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks