Wapres RI ke-6 Apresiasi Kebijakan Perluasan Pembebasan PBB-P2

Rabu, 19 Juni 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3016

Try Sutrisno Apresiasi Pembebasan PBB Bagi Veteran dan Pejuang Oleh Pemprov DKI

(Foto: Mochamad Tresna Suheryanto)

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia ke-6, Try Sutrisno mengapresiasi dan menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi,

Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019, pembebasan pajak berlaku bagi guru, veteran, perintis kemerdekaan, dan penerima gelar pahlawan nasional.

Kemudian, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, serta gubernur maupun wakil gubernur.

Try Sutrisno mengatakan, kebijakan saat ini sangat patut diapresiasi. Sebab, bukan hanya memberikan potongan tapi betul-betul membebaskan pembayaran PBB-P2.

"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi," ujarnya, saat menerima penyerahaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh Badan Retribusi dan Pajak Daerah DKI Jakarta di Wisma Menteri Pertahanan, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Ia menambahkan, pembebasan PBB-P2 bagi para veteran adalah wujud penghargaan pemerintah khususnya Provinsi DKI Jakarta kepada para pejuang kemerdekaan Indonesia.

"Ini saya terima kasih dan mengucap syukur Alhamdulillah karena kebijakan ini ditunjukan bukan hanya kepada saya pribadi tapi kepada veteran. Veteran ini adalah pejuang, negara ini merdeka bukan pemberian dari penjajah, tapi kita rebut," terangnya.

Menurutnya, kebijakan pembebasan PBB-P2 yang berlaku tidak hanya atas nama veteran dan pejuang tapi juga tiga derajat atau keturunan ketiga juga sangat patut diacungi jempol

"Ini luar biasa, anak, cucu, cicit bebas bayar PBB-P2. Semoga ini tidak sia-sia, memberikan suatu tanda atau sinyal penghargaan kita sebagai suatu bangsa pejuang," ungkap Try yang juga pernah menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Sementara, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menuturkan, pembebasan PBB-P2 bagi para veteran dan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia menjadi salah satu bentuk apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta kepada para pejuang dan veteran.

"Jasa Pak Try Sutrisno, para veteran, pejuang, dan mereka yang dibebaskan pembayaran PBB-P2 sebagaimana tertuang Pergub 42 Tahun 2019 jasanya tak ternilai," tandasnya.

BERITA TERKAIT
BPRD DKI Ajak Wajib Pajak Segera Tuntaskan Kewajiban Pembayaran Pajak

BPRD Ajak WP Tuntaskan Pembayaran Pajak

Minggu, 09 Juni 2019 1759

BPRD Genjot Pendapatan Pajak Melalui Sistem Online

BPRD Genjot Pendapatan Pajak Melalui Sistem Online

Rabu, 22 Mei 2019 1891

Menjadi IRUP HUT RI ke-73 di Lap. Banteng, Anies Optimis Sambut Asian Games

Anies Ingatkan Pentingnya Perjuangan untuk Mengisi Kemerdekaan

Jumat, 17 Agustus 2018 2798

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469101

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308174

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284401

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261038

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196651

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik