BPRD Ajak WP Tuntaskan Pembayaran Pajak

Minggu, 09 Juni 2019 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 2009

BPRD DKI Ajak Wajib Pajak Segera Tuntaskan Kewajiban Pembayaran Pajak

(Foto: doc)

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengajak para Wajib Pajak (WP) di Ibukota segera menuntaskan kewajiban membayar pajak.

Jadi pergub ini terintegrasi dengan penerbitan perizinan,

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, saat ini pembayaran pajak merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.

"Jadi pergub ini terintegrasi dengan penerbitan perizinan," ujarnya, Minggu (9/6).

Ia menekankan, WP yang dimaksud dalam pergub tersebut mencakup perorangan maupun badan usaha. Khususnya yang telah beroperasi lebih dari satu tahun serta memiliki kekayaan bersih di atas Rp 500 juta.

BERITA TERKAIT
BPRD Genjot Pendapatan Pajak Melalui Sistem Online

BPRD Genjot Pendapatan Pajak Melalui Sistem Online

Rabu, 22 Mei 2019 2205

Sekda Ajak Warga Manfaatkan Layanan Perizinan di JFK

Sekda Ajak Warga Manfaatkan Layanan Perizinan di JFK

Sabtu, 01 Juni 2019 1574

BERITA POPULER
Kebakaran sunter agung anita

Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan

Rabu, 13 Mei 2026 6009

LRT fase 1b gery ist

Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT

Rabu, 13 Mei 2026 885

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang

Selasa, 12 Mei 2026 1243

Monas dok2

Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres

Rabu, 13 Mei 2026 744

Hewan kurban sapi bilal

Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali

Selasa, 12 Mei 2026 1082

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks