Besok, Tarif Baru Angkutan Umum Diberlakukan

Senin, 24 November 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 5702

Harga BBM Naik, Awak Angkutan Umum di Jakbar Juga Naikkan Tarif

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) perubahan tarif angkutan umum di ibu kota. Dengan demikian, tarif baru angkutan umum mulai berlaku, Selasa (25/11) besok. Besaran kenaikan tarif sesuai dengan usulan dari Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebesar Rp 1.000. 

Pak Gubernur sudah teken, untuk kendaraan-kendaraan ekonomi saja. Sekarang tinggal diundangkan saja, efektif setelah saya teken kembali

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, peraturan gubernur mengenai kenaikan tarif angkutan kota sudah diteken oleh gubernur dan mulai berlaku besok. "Pak Gubernur sudah teken, untuk kendaraan-kendaraan ekonomi saja. Sekarang tinggal diundangkan saja, efektif setelah saya teken kembali," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (24/11).

Dia menyebutkan, kenaikan tarif yang disetujui sebesar Rp 1.000 atau menjadi Rp 4.000 untuk semua jenis angkutan ekonomi. Sementara untuk pelajar, tarif yang ditetapkan sebesar Rp 1.000. "Naiknya Rp 1.000 untuk mikrolet, KWK, bus sedang, dan bus besar. Sedangkan pelajar menjadi Rp 1.000," ucapnya.

Sementara itu, untuk tarif angkutan non ekonomi belum ditetapkan. Sebab Organda DKI Jakarta belum mengusulkan untuk kenaikan tarifnya. Hingga saat ini untuk angkutan umum non ekonomi seperti Kopaja AC serta Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB), masih menggunakan tarif lama. "Organda belum mengajukan. Karena mekanismenya, Organda dulu mengajukan, lalu dibahas oleh tim, ungkapnya.

Dalam pergub yang baru saja diteken, tidak dibahas mengenai kenaikan tarif Transjakarta. Terlebih, angkutan yang memiliki jalur khusus tersebut mendapatkan subsidi dari Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, bus Transjakarta tidak menggunakan BBM, melainkan Bahan Bakar Gas (BBG).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, menjelaskan kenaikan tarif angkutan kota ini diputuskan seusai menggelar rapat bersama Organda dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) pada Rabu (19/11) lalu. "Untuk perhitungan tarif sudah ada formulanya dari SK Dirjen Perhubungan Darat, mulai penghitungan untuk gaji sopir, oli, keuntungan 10 persen, dan suku cadang," kata Akbar.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Harga premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Sedangkan harga solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

BERITA TERKAIT
Penumpang Keluhkan Kenaikan Tarif, Sudinhub Jakpus Belum Akan Lakukan Razia

Senin, Ahok Teken Pergub Kenaikan Tarif Angkot

Sabtu, 22 November 2014 5013

Penumpang Keluhkan Kenaikan Tarif, Sudinhub Jakpus Belum Akan Lakukan Razia

Petugas Dishub Menyamar Awasi Tarif Angkutan Umum

Kamis, 20 November 2014 4784

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000

Rabu, 19 November 2014 7919

Ahok Setuju Kenaikan Tarif Angkutan Umum Rp 1.000

Sopir Angkot Akan Digaji Rp 5 Juta per Bulan

Kamis, 20 November 2014 18455

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2317

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2295

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1694

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 968

IMG 20260314 160842

150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

Sabtu, 14 Maret 2026 1742

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks