Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000

Rabu, 19 November 2014 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Agustian Anas 7837

Tarif Angkutan Umum di Jakarta Naik Rp 1.000

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta tidak bisa dihindari menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam rapat yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI, serta Dewan Transportasi Kota Jakarta, Rabu (19/11), diputuskan tarif angkutan umum di ibu kota naik sebesar Rp 1.000. Kenaikan tarif ini berlaku untuk mikrolet, bus kota sedang, dan bus kota besar.  

Hasil rapat ini akan disampaikan ke Pak Gubernur agar segera disahkan melalui peraturan gubernur. Sehingga tarif baru bisa segera diberlakukan

Kenaikan tarif ini berdasarkan berbagai pertimbangan seperti kenaikan harga BBM, harga suku cadang seperti ban, oli, dan sebagainya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar, mengatakan, hasil rapat dengan Organda DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta ini akan disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

"Hasil rapat ini akan disampaikan ke Pak Gubernur agar segera disahkan melalui peraturan gubernur. Sehingga tarif baru bisa segera diberlakukan," ujar M Akbar.

Sementara itu, Ketua Organda DKI, Safruhan Sinungan, berharap Gubernur DKI Jakarta bisa segera mengesahkan usulan kenaikan tarif tersebut agar tidak ada keluhan dari masyarakat dan penyedia jasa layanan angkutan umum.

Pasalnya, kata Safruhan, sejak pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM, banyak angkutan umum yang sudah menaikkan tarif secara sepihak sehingga dikeluhkan masyarakat.

"Saat ini, ada yang menaikkan tarif sebesar Rp 1.500 hingga Rp 2.000. Karena itu, kami berharap gubernur segera mengesahkan usulan kenaikan tarif ini supaya tidak ada keresahan di masyarakat," ungkapnya.

Dia juga mengimbau kepada operator angkutan umum untuk tidak menaikkan tarif terlebih dahulu sebelum ada ketetapan gubernur.

"Kami sudah mengimbau para sopir agar tidak menaikkan tarif sebelum ada ketetapan gubernur. Kalau ada yang melanggar, masyarakat bisa melaporkan ke nomor pengaduan Dinas Perhubungan DKI yang telah disediakan, nanti mereka akan mengambil sikap," ungkapnya.

Kenaikan tarif angkutan umum di ibu kota terpaksa dilakukan menyusul naiknya harga BBM bersubsidi mulai Selasa (18/11) kemarin. Harga premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Sedangkan harga solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.

BERITA TERKAIT
Mayasari Bhakti Naikan Tarif Rp3 Ribu, Dishub Ancam Kandangkan Armada

Angkutan Pasang Tarif Tinggi, Penumpang Resah

Rabu, 19 November 2014 10692

bus transjakarta dok beritajakarta

Tarif Bus Transjakarta Tidak Naik

Selasa, 18 November 2014 7359

Harga BBM Naik, Awak Angkutan Umum di Jakbar Juga Naikkan Tarif

Ahok Akan Cabut Izin Trayek Angkot yang Naikkan Tarif Sepihak

Selasa, 18 November 2014 6863

Iwan Setiawan, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta

DKI Akan Terapkan Tarif PKB Progresif Baru

Selasa, 18 November 2014 7524

Fasum di Terminal Kampung Melayu Butuh Perbaikan

Tarif Angkutan Umum Akan Naik Rp 1.500

Selasa, 18 November 2014 5462

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1252

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1129

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1644

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 426

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Rabu, 29 Oktober 2025 1480

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks