12 Bangunan Langgar Aturan di Cipedak Ditertibkan

Selasa, 24 Juli 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1435

Pemkot Jaksel Tertibkan 12 Bangunan di Cipedak

(Foto: Erna Martiyanti)

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan menertibkan 12 bangunan di wilayah Cipedak, Jagakarsa lantaran melanggar jarak bebas bangunan yang telah ditetapkan.

Ada 12 unit bangunan yang melanggar jarak bebas dan hari ini kami lakukan penertiban

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, penertiban dilakukan terhadap bangunan di Jalan Aselih, RT 07/01, Cipedak. Sebanyak 71 personel gabungan dikerahkan dalam penertiban tersebut.

"Ada 12 unit bangunan yang melanggar jarak bebas dan hari ini kami lakukan penertiban," ujarnya, Selasa (24/7).

Dikatakan Ujang, penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis bongkar dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Selatan. Sebelumnya, sambung Ujang, pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan, namun tak diindahkan.

"Sebelumnya kita juga sudah berikan Surat Peringatan, Surat Segel, serta Surat Perintah Bongkar kepada pemilik. Semua tidak diindahkan sehingga kita tertibkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Spanduk Komersil di JPO dan Jalur Busway Ditertibkan Satpo PP Sawah Besar

15 Spanduk di Sawah Besar Ditertibkan

Senin, 09 Juli 2018 1016

 Parkir Sembarangan, Puluhan Kendaraan di Jakpus Ditindak

Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditindak di Jakpus

Kamis, 19 Juli 2018 1434

BERITA POPULER
Walikota jaksel safryn tiyo

Wali Kota Jaksel Minta Jajaran Responsif Tangani Aduan Warga

Senin, 06 Juli 2026 2544

Sosialisasi pergub rezap

Pramono Sebut Transparansi Perizinan Jadi Kunci Jakarta Kota Global

Selasa, 07 Juli 2026 1283

Pameran 100 Tahun Ali Sadikin bilal

Peringatan 100 Tahun, Pemprov DKI Komitmen Lanjutkan Legasi Ali Sadikin

Selasa, 07 Juli 2026 1192

Pramono COJ 2026 rezap

Pramono Dukung Color of Jakarta, Potret Jejak Pembangunan Kota

Selasa, 07 Juli 2026 1172

IMG 20260708 WA0062

Pelaku Usaha di Menteng Diedukasi Tata Cara Penyampaian LKPM

Rabu, 08 Juli 2026 846

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks