Rabu, 08 Juli 2026 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 232
(Foto: Folmer)
Ratusan pelaku usaha di Kecamatan Menteng , Rabu (8/7), diedukasi tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Jakarta Pusat di Gedung Plaza Indonesia, Jakarta Pusat
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM sesuai amanat Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission (OSS).
Menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif,
"LKPM merupakan sarana yang memberikan manfaat praktis bagi dunia usaha dan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif," ujar Arifin.
Ia mengungkapkan, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tata cara dan mekanisme pelaporan LKPM. Untuk itu, kegiatan ini bisa menjadi wadah edukasi serta ruang komunikasi dua arah antara pemerintah dan pelaku usaha agar pelaporan LKPM ke depan berjalan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui penyampaian laporan ini, pelaku usaha memperoleh kemudahan dalam pendampingan dan fasilitasi apabila menghadapi kendala, serta kepastian dalam menjalankan kegiatan penanaman modal," ungkapnya.
Ditegaskan Arifin, LKPM merupakan merupakan salah satu instrumen utama dalam mengukur kinerja investasi di Jakarta. LKPM tidak hanya mendukung tata kelola investasi yang baik, tetapi juga memperkuat keberlanjutan usaha.
"Kami berharap sosialisasi menjadi momentum positif investasi di Jakarta Pusat agar terus terjaga," ucapnya
Kepala UPPMPTSP) Jakarta Pusat, Iwan Kurniawan Chaniago menjelaskan, sosialisasi dan edukasi ini diikuti 200 pelaku usaha di Kecamatan Menteng.
"Kegiatam ini juga menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk menyampaikan permasalahan terkait masalah pelaporan LKPM maupun terkait masalah perizinan OSS RBA atau lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha," paparnya.
Ia menambahkan, realisasi investasi di Jakarta Pusat selama 2025 tercatat sebesar Rp 70,15 triliun. Sementara periode Januari hingga Maret 2026, realisasi investasi tercatat sebesar Rp 24 triliun.
'Jadi secara keseluruhan, Jakarta Pusat sebagai penyumbang investasi terbesar kedua setelah Jakarta Selatan," ungkapnya