Rayakan HUT ke-491 Kota Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB

Kamis, 28 Juni 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: F. Ekodhanto Purba 2113

Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bumi Hingga Akhir Agustus @@@

(Foto: Mustaqim Amna)

Dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-491 Kota Jakarta, Pemprov DKI mengadakan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Penghapusan sanksi ini dimulai pada  27 Juni-18 Agustus 2018 dalam rangka merayakan HUT Kota Jakarta dan HUT RI

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghapusan sanksi administrasi juga diberlakukan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Penghapusan sanksi ini dimulai pada  27 Juni-31 Agustus 2018 dalam rangka merayakan HUT Kota Jakarta dan HUT RI," tutur Anies di Balaikota, Kamis(28/7).

Dijelaskan Anies, saat ini di Jakarta ada 3,1 juta kendaraan roda dua atau sekitar 50 persen yang belum bayar pajaknya. Lalu untuk roda empat yang belum menunaikan jumlahnya 748 ribu atau 30 persen. Nilai pajak kendaraan bermotor yang belum ditunaikan sebanyak Rp 1,6 triliun, atau 44,6 persen kendaraan bermotor di Jakarta masih menunggak pajak, termasuk mobil mewah.

Penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk pelayanan dan pembayaran Gerai Samsat Kecamatan dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kantor Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan Kantor Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

"Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dan Kantor Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Hingga 23 Desember

Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus hingga 23 Desember

Rabu, 29 November 2017 4198

DKI Kembali Berlakukan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

DKI Kembali Berlakukan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 20 November 2017 42926

150 Bidang di Bantaran Kali Krukut Ditempati Warga

150 Bidang di Bantaran Kali Krukut Ditempati Warga

Kamis, 15 September 2016 4802

Anies Apresiasi Kinerja Kepolisian Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Anies Apresiasi Kinerja Kepolisian Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Senin, 25 Juni 2018 1761

Anies-Sandi Berhalalbihalal dengan ASN Pemprov DKI di Balai Kota

Anies-Sandi Berhalalbihalal dengan ASN Pemprov DKI di Balai Kota

Kamis, 21 Juni 2018 2786

BERITA POPULER
Pelatihan Satpam di Jakut Diikuti 100 Peserta

100 Warga Jakut Ikuti Pelatihan Satpam

Kamis, 21 Agustus 2025 4627

Jakarta Sales Mission di Malaysia Raih Transaksi dan Jalin Kemitraan Strategis

Pemprov DKI Jaring Wisatawan Malaysia Lewat Sales Mission

Minggu, 24 Agustus 2025 1332

Pram Paparkan Tantangan dan Potensi Jakarta ke Mahasiswa Pascasajarana UB

Pramono Paparkan Tantangan dan Potensi Jakarta ke Mahasiswa Pascasajarana UB

Sabtu, 23 Agustus 2025 1233

Beragam Lomba Memeriahkan HUT RI di Kelurahan Pulau Kelapa

Lomba 17-an Masih Berlangsung di Pulau Kelapa

Minggu, 24 Agustus 2025 667

DKI Rumuskan Langkah Taktis Atasi Kemacetan Kawasan TB Simatupang

DKI Rumuskan Langkah Taktis Atasi Kemacetan Kawasan TB Simatupang

Sabtu, 23 Agustus 2025 709

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik