Pergub Ganti Rugi Pemilik Bangunan Segera Diterbitkan

Kamis, 30 Oktober 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 5632

pembongkaran di kali mati

(Foto: doc)

Untuk mendukung program normalisasi sungai dan kali di ibu kota, Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberian ganti rugi kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan negara yang terkena proyek normalisasi.

Persoalan yang kami temukan di lapangan, banyak pemilik bangunan di bantaran kali ternyata mengantongi sertifikat. Ini kesalahan, tapi kami tidak bisa berbuat banyak

Pasalnya, selama ini proses normalisasi sungai kerap menemui kendala, khususnya terkait pembebasan lahan. 

"Pergub ini mengatur soal pemberian ganti rugi kepada pemilik bangunan di atas lahan negara yang terkena proyek normalisasi kali atau sungai segera diterbitkan," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Kamis (30/10).

Dikatakan Ahok, sapaan akrab Basuki, pergub soal pemberian ganti rugi dikeluarkan agar proses penanganan banjir dengan menormalisasi sejumlah kali atau sungai di ibu kota dapat berjalan cepat.

"Persoalan yang kami temukan di lapangan, banyak pemilik bangunan di bantaran kali ternyata mengantongi sertifikat. Ini kesalahan, tapi kami tidak bisa berbuat banyak. Kan tidak mungkin, kami menunggu proses peradilan untuk menormalisasi kali karena warga menolak direlokasi," katanya.

Namun, Basuki mengaku belum mengetahui berapa besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik bangunan di atas lahan milik negara yang terkena proyek normalisasi kali.

"Angka besaran ganti rugi, saya tidak tahu persis. Tapi yang pasti, kami hanya memberikan ganti rugi kepada warga yang sudah berpuluh tahun bermukim di bantaran kali serta mengantongi surat kepemilikan tanah," ungkapnya.

Sedangkan, bagi pemilik bangunan liar di bantaran kali yang masih baru tidak akan diberikan ganti rugi.

"Enggak lucu kan kalau warga baru diberi kerohiman dan dia jual lagi ke pihak lain. Jadi, kami lihat-lihatlah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
58 KK Menolak Pindah ke Rusunawa Daan Mogot

58 KK Menolak Pindah ke Rusunawa Daan Mogot

Selasa, 21 Oktober 2014 5124

Warga yang Digusur Diberi Uang Kerohiman

Warga yang Digusur Diberi Uang Kerohiman

Kamis, 30 Oktober 2014 10184

rumah waduk pluit diberi tanda

Akan Ditertibkan, 200 Hunian di Waduk Pluit Ditandai Silang

Senin, 13 Oktober 2014 10433

bantaran kali semongol jakarta dok beritajakarta

396 KK Tegal Alur Akan Direlokasi ke Rusunawa

Kamis, 30 Oktober 2014 5768

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3899

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 456

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1136

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks