Warga yang Digusur Diberi Uang Kerohiman

Kamis, 30 Oktober 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 11354

Warga yang Digusur Diberi Uang Kerohiman

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan uang kerohiman kepada warga yang digusur yang tinggal di lahan ilegal. Payung hukum mengenai kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur, yang saat ini masih dalam proses penerbitan. Dalam aturan tersebut, uang kerohiman akan diberikan maksimal 25 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Besar kerohimannya 25 persen dari nilai jual objek pajak kawasan itu

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan peraturan ini akan terbit dalam waktu dekat. Saat ini masih menunggu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Besar kerohimannya 25 persen dari nilai jual objek pajak kawasan itu," kata Saefullah, Kamis (30/10).

Uang kerohiman tersebut, kata Saefullah, akan diberikan kepada warga yang tempat tinggalnya terkena proyek pemerintah. Terlebih saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang gencar melakukan penertiban, khususnya warga yang bermukim di bantaran sungai. Sebab keberadaan mereka membuat sungai menyempit sehingga sungai tidak bisa maksimal menampung air yang berakibat banjir.

Dasar hukum pembuatan Pergub ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Mengingat kondisi tersebut cukup banyak terjadi di Jakarta. "Di Jakarta banyak yang semacam ini. Teknisnya akan diberikan kepada masyarakat yang tinggal di tanah negara tapi tetap membayar pajak," ucapnya.

Saefullah mengatakan cara seperti ini lebih memanusiakan warga. Selain itu diharapkan bisa mempersingkat waktu untuk proses pembebasan lahan dibandingkan jika harus lewat pengadilan. Karena selama ini berbagai proyek di ibu kota sering kali terkendala dengan pembebasan lahan yang memakan waktu lama.

Sebelumnya, Pemprov sempat menghentikan pemberian uang kerohiman ini. Sebab dikhawatirkan uang kerohiman digunakan bukan untuk yang semestinya. Pemprov DKI Jakarta pun telah menyediakan hunian layak berupa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi warga yang tinggal di lahan ilegal dan terkena proyek pembangunan.

BERITA TERKAIT
Warga yang Digusur Diberi Uang Kerohiman

Warga yang Digusur Diberi Uang Kerohiman

Kamis, 30 Oktober 2014 11355

bongkaran banguanan liar di sentiong

250 Bangunan Liar di Bantaran Rel Dibongkar

Selasa, 14 Oktober 2014 5281

HR Krisdianto jaktim beritajakarta

Warga Bantaran Waduk Ria Rio Segera Direlokasi

Jumat, 12 September 2014 4672

bongkar_rumah_kali_sentiong.jpg

25 Bangunan di Bantaran Kali Sentiong Dibongkar

Selasa, 18 Februari 2014 3496

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7108

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4798

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1867

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2467

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1008

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks