Penetapan UMP DKI 2015 Terancam Molor

Kamis, 30 Oktober 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 8822

Pasalnya, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

(Foto: doc)

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2015 terancam molor. Pasalnya, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ada potensi mundur pengesahannya. Karena belum ditemui kesepakatan. Siang ini kita rapatkan kembali

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono, mengakui sampai saat ini belum ada kesepakatan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah terkait besaran nilai komponen KHL bulan Agustus hingga Oktober.

Dari survei KHL bulan Agustus, September, dan Oktober disepakati besaran KHL di kisaran Rp 2,3 juta. Namun, setelah dilakukan pertemuan kembali antara buruh dan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (23/10), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan agar dilakukan peningkatkan kualitas komponen KHL sesuai permintaan buruh.

“Ada potensi mundur pengesahannya. Karena belum ditemui kesepakatan. Siang ini kita rapatkan kembali,” kata Priyono, Kamis (30/10).

Dikatakan Priyono, penetapan KHL tidaklah mudah karena harus mengakomodir tiga unsur yang ada dalam Dewan Pengupahan. Terlebih, dalam menentukan KHL, selain harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan produktivitas, juga harus dilihat kemampuan dunia usaha.

Priyono mengatakan hingga saat ini terdapat tiga komponen KHL yang belum mencapai kesepakatan mengenai besaran nilainya, yaitu sewa kamar, transportasi, dan penambahan air PAM.

Menurutnya, untuk air PAM nilainya sudah ditingkatkan dari semula Rp 7.160 untuk 2.000 liter menjadi Rp 39.000. Namun buruh meminta kenaikannya mencapai Rp 54.000.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, juga tidak menampik adanya potensi molor dalam pengesahan UMP karena belum ada titik temu besaran ketiga komponen KHL tersebut.

“Ada potensi molor, kan kita baru mau rapat lagi. Itu pun kalau ada kesepakatan. Kalau belum? Bisa lebih lama lagi, apalagi ini sudah akhir bulan Oktober,” katanya.

Seperti diketahui, nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150. Sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000. Sementara pada 2014 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301. Diperkirakan UMP tahun 2015 naik sebesar 10 persen dari UMP sebelumnya.

BERITA TERKAIT
priyono dinaskertrans jakarta sayangi dot com

DKI Akan Hitung Ulang Nilai KHL Buruh

Kamis, 23 Oktober 2014 6003

Ahok akan ke Korea Selatan Terima Bendera Asian Games

Basuki Tolak Naikkan UMP Hingga 30 Persen

Selasa, 21 Oktober 2014 5816

KHL DKI 2014 Ditetapkan Pekan Ketiga Oktober

KHL DKI 2014 Ditetapkan Pekan Ketiga Oktober

Kamis, 09 Oktober 2014 4930

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3377

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3017

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2629

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3260

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 3124

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks