Ombudsman Laporkan Temuan Pungli Perizinan ke Wagub

Senin, 29 September 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 5608

Pungli

(Foto: doc)

Ombudsman menyerahkan rekomendasi atas temuan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Hasil investigasi dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut diserahkan Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana, di Balaikota, Senin (29/9).

Satu dari delapan saran yang disampaikan adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi tegas terhadap pegawai yang bertindak menyimpang dari pelayanan publik

"Satu dari delapan saran yang disampaikan adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberian sanksi tegas terhadap pegawai yang bertindak menyimpang dari pelayanan publik sebagaimana ketentuan UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ujar Danang.

Saran tersebut, kata Danang, disampaikan terkait dengan tidak adanya keseragaman persyaratan, kejelasan tarif, dan waktu penyelesaian yang disampaikan oleh pegawai dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan usaha bagi UKM di berbagai sektor. Diantaranya sektor perdagangan, hotel dan restoran yang mencakup (SKDP, SIUP, TDP, dan TDUP).

"Potensi penyimpangan pelayanan publik oleh pegawai sangat mungkin terjadi karena tidak ada standar pelayanan yang jelas sehingga terjadi praktik pungutan liar," ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan ini, Ombudsman mengendus ada potensi kutipan uang secara tidak resmi berkisar hingga Rp 1,2 miliar. Kutipan uang secara liar terjadi dalam proses pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Selain SKDP, syarat lain juga harus dipenuhi seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Melati/Akomodasi Lainnya, dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran/Rumah Makan.

"Temuan ini diperoleh dari investigasi terhadap pelayanan perizinan bagi UKM pada sektor perdagangan, hotel, dan restoran di DKI Jakarta sejak April hingga September 2014," ungkapnya.

Danang menjelaskan, kutipan liar terjadi di 13 kelurahan, 5 kecamatan, 2 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), 5 Sudin pariwisata, 5 Sudin Koperasi, UKM dan perdagangan yang tersebar di lima kota administrasi DKI Jakarta.

Untuk itu, Ombudsman meminta Pemprov DKI harus berupaya keras melakukan perubahan mengacu pada UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

BERITA TERKAIT
Tapi, dengan adanya temuan Ombudsman ini, kita akan data lagi

Terlibat Pungli, PNS Dimutasi ke Badan Diklat

Kamis, 18 September 2014 12016

saefullah_batik_istimewa.jpg

Saefullah Malu Atas Temuan Ombudsman

Kamis, 18 September 2014 6126

apel_ahok_monas.jpg

Basuki Kantongi Nama PNS Pelaku Pungli Perizinan

Rabu, 17 September 2014 9739

pelayanan_ptsp.jpg

Pusing dengan Pungli, Ahok Dorong Penerapan PTSP

Jumat, 14 Februari 2014 5136

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2369

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2434

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1741

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 997

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1386

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks