Pusing dengan Pungli, Ahok Dorong Penerapan PTSP

Jumat, 14 Februari 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 5227

pelayanan_ptsp.jpg

(Foto: doc)

Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin di ibu kota hingga saat ini masih marak terjadi. Tercatat, dari 4.800 aduan yang masuk ke lembaga Ombudsman pada 2013, sebanyak 1.100 aduan mengeluhkan pelayanan di Pemprov DKI. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong diterapkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya mengikis praktik pungli yang selama ini marak terjadi.

"Makanya kita bikin PTSP. Memang pusing kita kalau mau ngurus apapun di Jakarta. Karena kita ngurus sesuatu diputer-puterin ke mana-mana," kata Baski Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (14/2).

Ia mengatakan, penerapan pelayanan satu atap akan memperjelas proses administrasi serta mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

"Proses pengurusan izin dapat diketahui langsung oleh warga ibu kota, termasuk bila ditemukan kecurangan," ujarnya.

Ia menegaskan, sistem PTSP tidak akan bisa dipermainkan karena mekanismenya sudah jelas.

"Sama seperti sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) online yang baru diresmikan Pak Gubernur. Mereka bilang pengerjaannya maksimal empat hari, kalau misalnya empat hari gak keluar berarti mereka macam-macam dong. Jadi langsung ketahuan," tegasnya

Sebelumnya, Ombudsman telah menerima pengaduan sebanyak 4.800 laporan dari masyarakat terkait kinerja lembaga pemerintahan. Pemprov DKI Jakarta dinyatakan sebagai provinsi dengan tingkat pengaduan terbanyak dengan 1.100 aduan.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, pengaduan  terkait seputar pelayanan masyarakat dan pemberian izin bangunan fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit.

"DKI itu pengaduan investasi paling tinggi, kalau Anda mau bangun PT dan CV itu paling banyak pungutan liarnya," kata Danang.

Ia menambahkan, Pemprov DKI telah menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan memperbaiki sistem pelayanan.

"Kalau tidak ada perubahan, kita panggil kepala dinasnya, dan akan kita rekomendasikan pemecatan. Rekomendasi Ombudsman wajib dijalankan," tambahnya.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 3189

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1385

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 983

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1315

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 545

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks