Pusing dengan Pungli, Ahok Dorong Penerapan PTSP

Jumat, 14 Februari 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 5106

pelayanan_ptsp.jpg

(Foto: doc)

Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin di ibu kota hingga saat ini masih marak terjadi. Tercatat, dari 4.800 aduan yang masuk ke lembaga Ombudsman pada 2013, sebanyak 1.100 aduan mengeluhkan pelayanan di Pemprov DKI. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong diterapkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya mengikis praktik pungli yang selama ini marak terjadi.

"Makanya kita bikin PTSP. Memang pusing kita kalau mau ngurus apapun di Jakarta. Karena kita ngurus sesuatu diputer-puterin ke mana-mana," kata Baski Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (14/2).

Ia mengatakan, penerapan pelayanan satu atap akan memperjelas proses administrasi serta mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

"Proses pengurusan izin dapat diketahui langsung oleh warga ibu kota, termasuk bila ditemukan kecurangan," ujarnya.

Ia menegaskan, sistem PTSP tidak akan bisa dipermainkan karena mekanismenya sudah jelas.

"Sama seperti sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) online yang baru diresmikan Pak Gubernur. Mereka bilang pengerjaannya maksimal empat hari, kalau misalnya empat hari gak keluar berarti mereka macam-macam dong. Jadi langsung ketahuan," tegasnya

Sebelumnya, Ombudsman telah menerima pengaduan sebanyak 4.800 laporan dari masyarakat terkait kinerja lembaga pemerintahan. Pemprov DKI Jakarta dinyatakan sebagai provinsi dengan tingkat pengaduan terbanyak dengan 1.100 aduan.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, pengaduan  terkait seputar pelayanan masyarakat dan pemberian izin bangunan fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit.

"DKI itu pengaduan investasi paling tinggi, kalau Anda mau bangun PT dan CV itu paling banyak pungutan liarnya," kata Danang.

Ia menambahkan, Pemprov DKI telah menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan memperbaiki sistem pelayanan.

"Kalau tidak ada perubahan, kita panggil kepala dinasnya, dan akan kita rekomendasikan pemecatan. Rekomendasi Ombudsman wajib dijalankan," tambahnya.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 2810

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 734

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 637

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1400

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1015

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks