Pusing dengan Pungli, Ahok Dorong Penerapan PTSP

Jumat, 14 Februari 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 5293

pelayanan_ptsp.jpg

(Foto: doc)

Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin di ibu kota hingga saat ini masih marak terjadi. Tercatat, dari 4.800 aduan yang masuk ke lembaga Ombudsman pada 2013, sebanyak 1.100 aduan mengeluhkan pelayanan di Pemprov DKI. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong diterapkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya mengikis praktik pungli yang selama ini marak terjadi.

"Makanya kita bikin PTSP. Memang pusing kita kalau mau ngurus apapun di Jakarta. Karena kita ngurus sesuatu diputer-puterin ke mana-mana," kata Baski Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (14/2).

Ia mengatakan, penerapan pelayanan satu atap akan memperjelas proses administrasi serta mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

"Proses pengurusan izin dapat diketahui langsung oleh warga ibu kota, termasuk bila ditemukan kecurangan," ujarnya.

Ia menegaskan, sistem PTSP tidak akan bisa dipermainkan karena mekanismenya sudah jelas.

"Sama seperti sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) online yang baru diresmikan Pak Gubernur. Mereka bilang pengerjaannya maksimal empat hari, kalau misalnya empat hari gak keluar berarti mereka macam-macam dong. Jadi langsung ketahuan," tegasnya

Sebelumnya, Ombudsman telah menerima pengaduan sebanyak 4.800 laporan dari masyarakat terkait kinerja lembaga pemerintahan. Pemprov DKI Jakarta dinyatakan sebagai provinsi dengan tingkat pengaduan terbanyak dengan 1.100 aduan.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, pengaduan  terkait seputar pelayanan masyarakat dan pemberian izin bangunan fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit.

"DKI itu pengaduan investasi paling tinggi, kalau Anda mau bangun PT dan CV itu paling banyak pungutan liarnya," kata Danang.

Ia menambahkan, Pemprov DKI telah menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan memperbaiki sistem pelayanan.

"Kalau tidak ada perubahan, kita panggil kepala dinasnya, dan akan kita rekomendasikan pemecatan. Rekomendasi Ombudsman wajib dijalankan," tambahnya.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2493

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1200

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 958

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 506

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1101

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks