Pusing dengan Pungli, Ahok Dorong Penerapan PTSP

Jumat, 14 Februari 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 5254

pelayanan_ptsp.jpg

(Foto: doc)

Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin di ibu kota hingga saat ini masih marak terjadi. Tercatat, dari 4.800 aduan yang masuk ke lembaga Ombudsman pada 2013, sebanyak 1.100 aduan mengeluhkan pelayanan di Pemprov DKI. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong diterapkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya mengikis praktik pungli yang selama ini marak terjadi.

"Makanya kita bikin PTSP. Memang pusing kita kalau mau ngurus apapun di Jakarta. Karena kita ngurus sesuatu diputer-puterin ke mana-mana," kata Baski Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (14/2).

Ia mengatakan, penerapan pelayanan satu atap akan memperjelas proses administrasi serta mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

"Proses pengurusan izin dapat diketahui langsung oleh warga ibu kota, termasuk bila ditemukan kecurangan," ujarnya.

Ia menegaskan, sistem PTSP tidak akan bisa dipermainkan karena mekanismenya sudah jelas.

"Sama seperti sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) online yang baru diresmikan Pak Gubernur. Mereka bilang pengerjaannya maksimal empat hari, kalau misalnya empat hari gak keluar berarti mereka macam-macam dong. Jadi langsung ketahuan," tegasnya

Sebelumnya, Ombudsman telah menerima pengaduan sebanyak 4.800 laporan dari masyarakat terkait kinerja lembaga pemerintahan. Pemprov DKI Jakarta dinyatakan sebagai provinsi dengan tingkat pengaduan terbanyak dengan 1.100 aduan.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, pengaduan  terkait seputar pelayanan masyarakat dan pemberian izin bangunan fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit.

"DKI itu pengaduan investasi paling tinggi, kalau Anda mau bangun PT dan CV itu paling banyak pungutan liarnya," kata Danang.

Ia menambahkan, Pemprov DKI telah menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan memperbaiki sistem pelayanan.

"Kalau tidak ada perubahan, kita panggil kepala dinasnya, dan akan kita rekomendasikan pemecatan. Rekomendasi Ombudsman wajib dijalankan," tambahnya.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9204

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3161

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3595

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1455

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1882

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks