Jumat, 14 Februari 2014
Reporter: Folmer
Editor: Dunih
5106
(Foto: doc)
Praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin di ibu kota hingga saat ini masih marak terjadi. Tercatat, dari 4.800 aduan yang masuk ke lembaga Ombudsman pada 2013, sebanyak 1.100 aduan mengeluhkan pelayanan di Pemprov DKI. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong diterapkannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai upaya mengikis praktik pungli yang selama ini marak terjadi.
"Makanya kita bikin PTSP. Memang pusing kita kalau mau ngurus apapun di Jakarta. Karena kita ngurus sesuatu diputer-puterin ke mana-mana," kata Baski Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Jumat (14/2).
Ia mengatakan, penerapan pelayanan satu atap akan memperjelas proses administrasi serta mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum.
"Proses pengurusan izin dapat diketahui langsung oleh warga ibu kota, termasuk bila ditemukan kecurangan," ujarnya.
Ia menegaskan, sistem PTSP tidak akan bisa dipermainkan karena mekanismenya sudah jelas.
"Sama seperti sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) online yang baru diresmikan Pak Gubernur. Mereka bilang pengerjaannya maksimal empat hari, kalau misalnya empat hari gak keluar berarti mereka macam-macam dong. Jadi langsung ketahuan," tegasnya
Sebelumnya, Ombudsman telah menerima pengaduan sebanyak 4.800 laporan dari masyarakat terkait kinerja lembaga pemerintahan. Pemprov DKI Jakarta dinyatakan sebagai provinsi dengan tingkat pengaduan terbanyak dengan 1.100 aduan.
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana mengatakan, pengaduan terkait seputar pelayanan masyarakat dan pemberian izin bangunan fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit.
"DKI itu pengaduan investasi paling tinggi, kalau Anda mau bangun PT dan CV itu paling banyak pungutan liarnya," kata Danang.
Ia menambahkan, Pemprov DKI telah menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan memperbaiki sistem pelayanan.
"Kalau tidak ada perubahan, kita panggil kepala dinasnya, dan akan kita rekomendasikan pemecatan. Rekomendasi Ombudsman wajib dijalankan," tambahnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
2810
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
734
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
637
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital