Penerimaan PBB Capai Rp 5 Triliun

Selasa, 23 September 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 4463

Hingga September ini, penerimaan pajak baru mencapai 77 persen atau setara Rp 5 triliun.

(Foto: doc)

Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DKI Jakarta tahun 2014 belum mencapai target yang ditetapkan. Hingga September ini, penerimaan pajak baru mencapai 77 persen atau setara Rp 5 triliun. Padahal, target perolehan PBB yang dicanangkan tahun ini sebesar Rp 6,5 triliun.

Hingga September ini, penerimaan PBB baru mencapai 77 persen atau Rp 5 triliun dari target Rp 6,5 triliun

Untuk mengejar kekurangan tersebut, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta memperpanjang waktu pembayaran PBB hingga 30 September.

  

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, mengatakan, hingga kini penerimaan PBB baru mencapai Rp 5 triliun. Pihaknya telah memperpanjang waktu pembayaran hingga 30 hari dari batas akhir pembayaran 28 Agustus lalu.

"Hingga September ini, penerimaan PBB baru mencapai 77 persen atau Rp 5 triliun dari target Rp 6,5 triliun," kata Iwan, Selasa (23/9).

Dikatakan Iwan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap perpanjangan waktu pembayaran tersebut. Jika target belum juga tercapai, maka waktunya akan diperpanjang kembali selama 30 hari. "Mungkin saja diperpanjang lagi 30 hari, kalau memang belum tercapai targetnya," ucapnya.

Bahkan, kata Iwan, waktu pembayaran pajak bisa saja diperpanjang hingga Desember. “Jadi bisa saja diperpanjang sampai Desember. Kita akan evaluasi terus setiap bulan. Mudah-mudahan sih bisa mencapai target,” ungkapnya.

Menurut Iwan, selain mengejar target, perpanjangan waktu ini juga dikarenakan masih banyak warga yang mengajukan keringanan pembayaran PBB. Karena pada tahun ini ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Hal itu berimbas juga pada besaran kewajiban PBB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Berdasarkan besaran NJOP ini, tarif PBB dibagi ke dalam tiga kategori. Untuk NJOP di bawah Rp 200 juta, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,01 persen dari NJOP yang telah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Adapun, tarif PBB 0,1 persen dikenakan untuk NJOP Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar, tarif 0,2 persen untuk NJOP Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar, dan tarif 0,3 persen untuk NJOP di atas Rp 10 miliar.

“Sekarang masih banyak warga yang sedang mengajukan pengurangan biaya pembayaran PBB. Sekarang masih proses penyelesaian pengajuannya. Nah, kita menunggu itu,” ungkapnya.

Dia berharap target penerimaan PBB di tahun ini dapat tercapai. Karena pada tahun lalu, penerimaan PBB tidak mencapai target yang ditetapkan. Dari target sebesar Rp 3,5 triliun, hanya terealisasi sebesar Rp 3,3 triliun. Padahal, batas waktu pembayaran telah diperpanjang mulai dari 28 Agustus hingga akhir Desember 2013.

Dari 1,8 juta wajib pajak, sebagian besar masuk dalam kategori NJOP antara Rp 200 juta-Rp 2 miliar yakni sebanyak 900.000 wajib pajak. Kemudian NJOP di bawah Rp 200 juta sebanyak 700.000 WP, dan sisanya NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar.

Untuk jumlah wajib pajak di Jakarta Barat sebanyak 433.328, Jakarta Pusat 245.764, Jakarta Timur 483.800, Jakarta Utara 322.417, Jakarta Selatan 404.252, dan Kepulauan Seribu 4.696 wajib pajak.

BERITA TERKAIT
pbb_ilsutrasi28.jpg

Batas Akhir Pembayaran PBB Diperpanjang

Kamis, 28 Agustus 2014 20276

Penerimaan PBB Jakbar Baru Capai 400 Miliar

Perolehan PBB Jakbar Baru Capai 40 Persen

Senin, 25 Agustus 2014 5330

Tunda Bayar PBB, Developer Diblokir Urus Izin

PT Jakpro Tunggak PBB

Rabu, 10 September 2014 4780

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2963

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1362

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 522

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1293

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1102

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks