Batas Akhir Pembayaran PBB Diperpanjang

Kamis, 28 Agustus 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Dunih 20354

pbb_ilsutrasi28.jpg

(Foto: doc)

Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya hari ini, diperpanjang hingga akhir September mendatang. Perpanjangan ini selain untuk memberi keringanan wajib pajak (WP) melunasi pembayaran PBB, juga untuk menghindari antrean pembayaran PBB di bank.

Saya sudah ajukan ke gubernur agar batas pembayaran PBB bisa diperpanjang, paling tidak hingga akhir September

"Saya sudah ajukan ke gubernur agar batas pembayaran PBB bisa diperpanjang, paling tidak hingga akhir September," ujar Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Kamis (28/8).

Menurut Iwan, kebijakan ini dilakukan untuk memberi kelonggaran terhadap wajib pajak agar bisa membayar PBB. Sebab, dengan jam operasional perbankan yang cukup sempit akan mempersulit WP untuk menunaikan kewajibannya.

"Hari ini pasti banyak antrean di bank yang menerima pembayaran. Sementara jam kerja perbankan terbatas, takut tidak terkejar dengan animo yang cukup besar," jelasnya.

Selain itu, lanjut Iwan, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang signifikan juga berpengaruh kepada kemampuan dari WP. Sebab, banyak WP yang akhirnya mengajukan permohonan pengurangan jumlah pembayaran. "Banyak yang mengajukan permohonan pengurangan. Sekarang juga masih dilakukan proses administrasinya," tuturnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, jelas Iwan, WP tidak akan kena denda walaupun belum melunasi hingga lewat 28 Agustus hari ini. "Iya tidak kena denda," ucapnya.

Sementara Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak 1 Jakarta Selatan, W Purba mengatakan, meski batas pelunasan PBB diperpanjang pihaknya akan terus menekan para WP untuk segera membayar. Apalagi, biasanya para WP dengan kewajiban besar enggan membayar jika belum jatuh tempo.

"Saya bersama wakil walikota akan keliling ke kecamatan untuk mendata para WP dengan kewajiban pembayaran besar yang belum melunasi. Dengan data tersebut akan kita minta Walikota Jakarta Selatan memberikan surat teguran langsung kepada wajib pajak untuk segera membayar," tegasnya.

Di DKI Jakarta sendiri terdapat 1,9 juta wajib pajak. Hingga pagi tadi, penerimaan PBB baru 67,6 persen dari jumlah target PBB 2014 sebesar Rp 6,8 triliun. Jumlah target tersebut diharapkan bisa terealisasi dengan perpanjangan waktu pembayaran hingga akhir September mendatang.

BERITA TERKAIT
Namun begitu, diwilayah Jakarta Selatan penerimaan PBB masih sangat rendah.

1.648 Warga Kebayoran Baru Keberatan Bayar PBB

Kamis, 21 Agustus 2014 6965

pajak menurun ilustrasi

Penerimaan PBB Jaksel Menurun

Rabu, 20 Agustus 2014 6367

 walikota juga meminta dukungan dan kerjasama dari seluruh wajib pajak di wilayah Jakarta Timur.

Penerimaan PBB Jakarta Timur Baru 18,37 Persen

Rabu, 20 Agustus 2014 5895

Dalam Dua Jam, Pemkot Jakpus Peroleh 26 Miliar dari Pajak PBB

Dua Jam, Jakpus Kumpulkan PBB Rp 26 Miliar

Rabu, 20 Agustus 2014 5309

Penerimaan PBB Jakbar Baru Capai 400 Miliar

Perolehan PBB Jakbar Baru Capai 40 Persen

Senin, 25 Agustus 2014 5406

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7121

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4811

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1932

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2480

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1036

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks