Pemilik Ruko Jatinegara Tuntut Ganti Rugi Puluhan Juta

Rabu, 27 Agustus 2014 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 5629

Pemilik Ruko Kampung Pulo Minta Ganti Rugi Rp 30 Juta/Meter Persegi

(Foto: Yopie Oscar)

Pemilik bangunan ruko di Jl Jatinegara Barat, Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur yang terkena proyek normalisasi Sungai Ciliwung menuntut Pemprov DKI Jakarta agar membayar ganti rugi lahan mereka Rp 25 juta hingga Rp 30 juta per meter persegi. Padahal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di kawasan tersebut berkisar Rp 13 juta hingga Rp 13,5 juta.

Dinas PU DKI sudah memberikan SPT (surat perintah tugas) pembayaran ganti rugi ke P2T beberapa waktu lalu. Sekarang tinggal P2T melakukan inventarisasi dan pembuatan peta bidang oleh BPN

Sejauh ini Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta maupun tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkot Administrasi Jakarta Timur belum melakukan musyawarah harga. Sebanyak 13 pemilik bangunan mengaku akan melakukan perlawanan apabila petugas bersikeras membongkar bangunan mereka.

Kuasa hukum pemilik bangunan ruko, Erdi Sutanto mengatakan, meski pemilik bangunan saat ini bersedia bangunannya dikosongkan petugas Satpol PP, namun hal ini bukan berarti kliennya menerima begitu saja untuk dibongkar.

"Sekarang barang-barang klien kami diangkat secara paksa. Siapa yang menjamin barang akan aman di jalan. Warga sekarang mau tidak mau harus mengosongkan bangunan. Tapi bukan berarti kita setuju dibongkar, kita  akan bertahan sampai ada kesepakatan harga. Saat ini saja kan belum membahas harga, kenapa main bongkar saja," ujar Erdi di lokasi pembongkaran di Jl Jatinegara Barat, Rabu (27/8).

Erdi menegaskan, jika Satpol PP ingin membongkar bangunan maka harus ada pembayaran ganti rugi. Pemilik bangunan menginginkan ganti rugi Rp 25-30 juta per meter persegi. Namun NJOP di wilayah tersebut sekitar Rp 3-3,5 juta per meternya.

"Para pemilik ruko kan orang-orang berpendidikan, harusnya diajak duduk bareng. Membicarakan rencana penertiban dan soal ganti rugi. Mereka juga butuh tempat untuk menampung barang-barangnya, belum lagi karyawan yang perlu makan. Harusnya itu semua diperhatikan, jangan gaya lama main teror saja," tukas Erdi.

Sementara, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Jaringan Utilitas Dinas PU DKI Jakarta, Edy Sudrajat mengatakan, jika warga memiliki sertifikat dan dapat dibuktikan maka akan mendapatkan ganti rugi. Pembayaran ganti rugi sesuai dengan NJOP berjalan. Namun pembayaran ganti rugi dilakukan oleh P2T Jakarta Timur.

"Dinas PU DKI sudah memberikan SPT (surat perintah tugas) pembayaran ganti rugi ke P2T beberapa waktu lalu. Sekarang tinggal P2T melakukan inventarisasi dan pembuatan peta bidang oleh BPN," ujar Edy Sudrajat.

Menurutnya, jika warga menolak dibayar sesuai NJOP maka pihaknya akan mengundang tim apraissal untuk menaksir harga. Namun jika pembayaran sesuai NJOP maka bukan hanya tanah yang dibayar, akan tetapi bangunan dan isinya juga diganti rugi. Misalnya pagar teralis, pompa jet pump, septic tank, pohon dan sebagainya.

BERITA TERKAIT
Aksi Protes Warnai Penertiban Bangunan di Kampung Pulo

13 Bangunan di Jatinegara Ditertibkan

Rabu, 27 Agustus 2014 5221

sodetan kbt ciliwung

Proyek Sodetan Ciliwung Molor

Kamis, 07 Agustus 2014 5512

keruk kali sekertaris bjcom

Normalisasi Kali Sekretaris Rampung Satu Bulan

Selasa, 19 Agustus 2014 5882

bongkaran kali mampang beritajakarta

300 Bangunan Liar di Kali Mampang Dibongkar

Senin, 18 Agustus 2014 5359

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7114

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4804

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1898

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2475

Binamarga penertiban kabel udara sunter jakut jati

5,6 Kilometer Kabel Udara di Tanjung Priok Dipindah ke SJUT

Senin, 02 November 2026 1017

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks