4 Terpidana Kasus SMAN 3 Tidak Ditahan

Selasa, 26 Agustus 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Dunih 4011

Dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan

(Foto: doc)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan kepada 4 terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya ACA (16), siswa kelas 10 SMAN 3, Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun begitu, para terpidana berinisial K, P, T, dan A tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Pidana ini tidak perlu dijalani sampai ada putusan hakim dalam jangka waktu 2 tahun, atau hukuman percobaan 2 tahun

"Dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Made Sutisna, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

Made mengatakan, pidana tersebut tidak perlu dijalankan. Sebab, pelaku masih di bawah umur atau belum dewasa. "Pidana ini tidak perlu dijalani sampai ada putusan hakim dalam jangka waktu 2 tahun, atau hukuman percobaan 2 tahun," ucapnya.

Dengan vonis ini, para terpidana memang tidak perlu menjalani masa tahanan, kecuali dalam jangka waktu 2 tahun pelaku melakukan tindak pidana lagi. Baru keputusan tersebut diberlakukan dengan kurungan penjara, ditambah hukuman dari tindak pidana baru.

Usai sidang vonis, kericuhan sempat terjadi antara keluarga korban dan keluarga terpidana. Mereka saling mencaci dan dorong-dorongan di PN Jakarta Selatan. Bahkan, awak media didorong dan dicegah mengambil gambar saat para terpidana dibawa keluar ruang sidang menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan Salemba. Beruntung kericuhan tidak berlangsung lama, karena dibubarkan oleh aparat kepolisian.

BERITA TERKAIT
Sidang Perdana 4 Tersangka Siswa SMAN 3 Digelar

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 3 Digelar

Senin, 11 Agustus 2014 4155

SMAN 3 Jakarta

Kegiatan Pecinta Alam SMAN 3 Dibekukan

Selasa, 24 Juni 2014 6801

SMAN 3 Jakarta

Disdik Copot Kepsek dan Wakepsek SMAN 3

Kamis, 10 Juli 2014 13291

SMAN 3 Jakarta

Polisi Tetapkan 5 Siswa SMAN 3 Sebagai Tersangka

Senin, 30 Juni 2014 5678

Tersangka Siswa SMAN 3 Diserahkan Ke Kejaksaan

Berkas Tersangka Penganiayaan Siswa SMAN 3 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 24 Juli 2014 3075

BERITA POPULER
Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2140

Pramono Anung dan Iwan Setiawan memberikan keterangan kepada media setelah pembukaan JEF 2025

Pemprov DKI dan BI Perluas Digitalisasi Pasar di Jakarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 3377

Inovasi Cikoko Biofarm Mendapat Penghargaan Pemprov DKI

Cikoko Biofarm Diganjar Penghargaan di Jakarta Innovation Days 2025

Senin, 27 Oktober 2025 839

Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Rabu, 22 Oktober 2025 2108

Armada bus listrik Transjakarta melintas di Terminal Blok M, Kebayoran Baru

Pemprov DKI Komitmen Terus Tingkatkan Layanan Transjakarta

Senin, 27 Oktober 2025 749

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks