4 Terpidana Kasus SMAN 3 Tidak Ditahan

Selasa, 26 Agustus 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Dunih 4045

Dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan

(Foto: doc)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan kepada 4 terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya ACA (16), siswa kelas 10 SMAN 3, Setiabudi, Jakarta Selatan. Namun begitu, para terpidana berinisial K, P, T, dan A tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Pidana ini tidak perlu dijalani sampai ada putusan hakim dalam jangka waktu 2 tahun, atau hukuman percobaan 2 tahun

"Dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Made Sutisna, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

Made mengatakan, pidana tersebut tidak perlu dijalankan. Sebab, pelaku masih di bawah umur atau belum dewasa. "Pidana ini tidak perlu dijalani sampai ada putusan hakim dalam jangka waktu 2 tahun, atau hukuman percobaan 2 tahun," ucapnya.

Dengan vonis ini, para terpidana memang tidak perlu menjalani masa tahanan, kecuali dalam jangka waktu 2 tahun pelaku melakukan tindak pidana lagi. Baru keputusan tersebut diberlakukan dengan kurungan penjara, ditambah hukuman dari tindak pidana baru.

Usai sidang vonis, kericuhan sempat terjadi antara keluarga korban dan keluarga terpidana. Mereka saling mencaci dan dorong-dorongan di PN Jakarta Selatan. Bahkan, awak media didorong dan dicegah mengambil gambar saat para terpidana dibawa keluar ruang sidang menuju mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan Salemba. Beruntung kericuhan tidak berlangsung lama, karena dibubarkan oleh aparat kepolisian.

BERITA TERKAIT
Sidang Perdana 4 Tersangka Siswa SMAN 3 Digelar

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 3 Digelar

Senin, 11 Agustus 2014 4195

SMAN 3 Jakarta

Kegiatan Pecinta Alam SMAN 3 Dibekukan

Selasa, 24 Juni 2014 6849

SMAN 3 Jakarta

Disdik Copot Kepsek dan Wakepsek SMAN 3

Kamis, 10 Juli 2014 13393

SMAN 3 Jakarta

Polisi Tetapkan 5 Siswa SMAN 3 Sebagai Tersangka

Senin, 30 Juni 2014 5707

Tersangka Siswa SMAN 3 Diserahkan Ke Kejaksaan

Berkas Tersangka Penganiayaan Siswa SMAN 3 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 24 Juli 2014 3147

BERITA POPULER
 1.000 Orang di Jakbar Ikuti CKG di Peringatan Hari Ibu

1.000 Warga Jakbar Ikuti CKG di Peringatan Hari Ibu

Kamis, 11 Desember 2025 5262

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 985

Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2025 di TMII, Jakarta Timur

HKSN 2025, Pilar Sosial Perkokoh Solidaritas dan Kepedulian Warga

Senin, 15 Desember 2025 752

Satu unit ekskavator melakukan pengerukan saluran penghubung Pulo di Jalan Raya Pasar Minggu

Pengerukan Saluran Phb Pulo Ditarget Kelar Sebulan

Minggu, 14 Desember 2025 972

Pramono membuka Musyawarah Nasional INTI di (INTI) di Aston Kemayoran City

Buka Munas INTI, Pramono Tegaskan Komitmennya Jadi Pemimpin Semua Golongan

Sabtu, 13 Desember 2025 1157

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks