Berkas Tersangka Penganiayaan Siswa SMAN 3 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 24 Juli 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Erikyanri Maulana 3076

Tersangka Siswa SMAN 3 Diserahkan Ke Kejaksaan

(Foto: doc)

Penyidik Polres Jakarta Selatan akhirnya melimpahkan berkas kelima tersangka kasus penganiayaan terhadap Arfiand Caesar Al Irhami (16), siswa SMAN 3 yang tewas usai mengikuti kegiatan pecinta alam di Gunung Tangkuban Perahu beberapa waktu lalu.

Kita masih selidiki lebih dalam lagi. Karena ada kemungkinan ada keterlibatan pihak lain

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah memastikan berkas kasus penganiayaan tersebut dinyatakan lengkap atau P21. "Pemberitahuannya tadi pagi, dan siangnya kami langsung limpahkan tersangka beserta barang buktinya," ujar Rikwanto, Kamis (24/7).

Namun begitu, lanjut Rikwanto, pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penyidikan lima tersangka yang sudah ditetapkan. Akan ada penyidikan lebih lanjut, untuk mengetahui keterlibatan dari pihak lain. "Kita masih selidiki lebih dalam lagi. Karena ada kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," ucapnya.

Dikatakan Rikwanto, kesimpulan penyidikan lanjutan bisa diungkap setelah lebaran. Sebab saat ini, fokus pihak Kepolisian terbagi untuk pengamanan Pilpres dan pengamanan lebaran. "Kemarin kita fokus pengamanan Pilpres, sekarang operasi ketupat. Mungkin habis lebaran akan disimpulkan apakah ada tersangka lain atau tidak," ungkapnya.

Soal penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bukan lagi kewenangan kepolisian.  "Itu tanggung jawab jaksa selanjutnya, apakah ditahan atau tidak. Kita sudah tidak ada kewenangan lagi," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Indra Fadillah Siregar menambahkan, kelima tersangka yaitu  D, K, P, T dan A sudah dilimpahkan ke Kejari.

Dalam berkas tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Hukumannya itu di atas 5 tahun. Masalah dibawah umur ya biar nanti diproses jaksa," tandasnya.

BERITA TERKAIT
SMAN 3 Jakarta

Disdik Copot Kepsek dan Wakepsek SMAN 3

Kamis, 10 Juli 2014 13291

ilustrasi jenazah

Polisi Temukan Titik Terang Tewasnya Siswa SMA 3 Setiabudi

Senin, 23 Juni 2014 6495

SMAN 3 Jakarta

5 Tersangka Penganiaya Siswa SMAN 3 Ditahan

Selasa, 01 Juli 2014 3858

BERITA POPULER
Pramono Anung dan Iwan Setiawan memberikan keterangan kepada media setelah pembukaan JEF 2025

Pemprov DKI dan BI Perluas Digitalisasi Pasar di Jakarta

Sabtu, 25 Oktober 2025 3424

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2199

Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Pemprov DKI Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis Lewat Kolaborasi dan Inovasi Digital

Rabu, 22 Oktober 2025 2156

Inovasi Cikoko Biofarm Mendapat Penghargaan Pemprov DKI

Cikoko Biofarm Diganjar Penghargaan di Jakarta Innovation Days 2025

Senin, 27 Oktober 2025 860

Armada bus listrik Transjakarta melintas di Terminal Blok M, Kebayoran Baru

Pemprov DKI Komitmen Terus Tingkatkan Layanan Transjakarta

Senin, 27 Oktober 2025 845

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks