Berkas Tersangka Penganiayaan Siswa SMAN 3 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 24 Juli 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Erikyanri Maulana 3310

Tersangka Siswa SMAN 3 Diserahkan Ke Kejaksaan

(Foto: doc)

Penyidik Polres Jakarta Selatan akhirnya melimpahkan berkas kelima tersangka kasus penganiayaan terhadap Arfiand Caesar Al Irhami (16), siswa SMAN 3 yang tewas usai mengikuti kegiatan pecinta alam di Gunung Tangkuban Perahu beberapa waktu lalu.

Kita masih selidiki lebih dalam lagi. Karena ada kemungkinan ada keterlibatan pihak lain

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah memastikan berkas kasus penganiayaan tersebut dinyatakan lengkap atau P21. "Pemberitahuannya tadi pagi, dan siangnya kami langsung limpahkan tersangka beserta barang buktinya," ujar Rikwanto, Kamis (24/7).

Namun begitu, lanjut Rikwanto, pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penyidikan lima tersangka yang sudah ditetapkan. Akan ada penyidikan lebih lanjut, untuk mengetahui keterlibatan dari pihak lain. "Kita masih selidiki lebih dalam lagi. Karena ada kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," ucapnya.

Dikatakan Rikwanto, kesimpulan penyidikan lanjutan bisa diungkap setelah lebaran. Sebab saat ini, fokus pihak Kepolisian terbagi untuk pengamanan Pilpres dan pengamanan lebaran. "Kemarin kita fokus pengamanan Pilpres, sekarang operasi ketupat. Mungkin habis lebaran akan disimpulkan apakah ada tersangka lain atau tidak," ungkapnya.

Soal penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bukan lagi kewenangan kepolisian.  "Itu tanggung jawab jaksa selanjutnya, apakah ditahan atau tidak. Kita sudah tidak ada kewenangan lagi," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Indra Fadillah Siregar menambahkan, kelima tersangka yaitu  D, K, P, T dan A sudah dilimpahkan ke Kejari.

Dalam berkas tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Hukumannya itu di atas 5 tahun. Masalah dibawah umur ya biar nanti diproses jaksa," tandasnya.

BERITA TERKAIT
SMAN 3 Jakarta

Disdik Copot Kepsek dan Wakepsek SMAN 3

Kamis, 10 Juli 2014 13846

ilustrasi jenazah

Polisi Temukan Titik Terang Tewasnya Siswa SMA 3 Setiabudi

Senin, 23 Juni 2014 6784

SMAN 3 Jakarta

5 Tersangka Penganiaya Siswa SMAN 3 Ditahan

Selasa, 01 Juli 2014 4071

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9272

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3233

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3658

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1949

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1517

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks