DKI Bentuk Tim Sertifikasi Rumah Belanda

Selasa, 19 Agustus 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 7192

DKI Bentuk Tim Buru Aset Bangunan Warisan Belanda

(Foto: doc)

Pemprov DKI Jakarta akan membentuk tim untuk memferivikasi kepemilikan rumah serta gedung peninggalan Belanda di ibu kota. Terlebih, saat ini terdapat 1.281 bangunan peninggalan Belanda yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Kami bentuk tim untuk mengecek pemiliknya siapa. Apakah sudah dialihkan atau belum

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menuturkan, nantinya tim akan bertugas mendata rumah atau gedung tersebut agar bisa disertifikasi. "Kami bentuk tim untuk mengecek pemiliknya siapa. Apakah sudah dialihkan atau belum," ujar Saefullah di Balaikota, Senin (18/8).

Paling cepat, lanjut Saefullah, tim akan dibentuk pada pekan ini. Tim terdiri dari pihak-pihak terkait. Seperti Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tim hanya diberikan waktu 1-2 bulan untuk menyelesaikan tugasnya.

Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta, Yonathan Pasodung menambahkan, ada 1.281 rumah dan gedung peninggalan Belanda yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Jumlah tersebut merupakan yang mengajukan Surat Izin Penghunian (SIP) dan tediri dari sembilan kategori.

Kesembilan kategori itu yakni sebanyak 62 unit milik Panitia Pelaksanaan Penguasaan Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Belanda (P3MB), 70 unit gedung-gedung negeri milik Kementerian Pekerjaan Umum, dan 35 unit sudah dimiliki oleh perusahaan negara termasuk bank.

Selanjutnya, sebanyak 86 unit milik perusahaan swasta dan asuransi, 53 unit dikuasai presidium kabinet, 23 unit dikuasai yayasan dan gereja, 429 unit dimiliki perorangan, 10 dimiliki kota praja, dan yang tidak diketahui dan tidak terdaftar sebanyak 564 unit.

"Yang tidak diketahui ini yang akan kami data, siapa pemiliknya. Bisa saja dimiliki oleh kota praja, perorangan, dan lainnya," kata Jonathan.

Menurut Yonathan, dari kesembilan kategori itu, yang pasti bisa disertifikat, yakni 10 unit milik kota praja. Kota praja adalah bangunan bekas peninggalan pemerintah Belanda, bukan milik perorangan.

Yonathan menyebut, salah satu bangunan yang dimiliki kota praja terdapat di Jakarta Barat.

Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Andi Tenrisau mengatakan, pihaknya siap membantu pemerintah DKI dalam hal pendataan rumah dan tanah di Menteng, termasuk soal sertifikasi. Menurut dia, rumah dan tanah peninggalan Belanda yang dikuasai oleh perorangan dan badan hukum bisa disertifikasi asal ada surat izin usaha perdagangan.

Selain itu, kata Andi, sertifikasi bisa dilakukan asal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda.

BERITA TERKAIT
bongkar bantaran rel tebet

Pembongkaran 50 Bangunan Liar Berlangsung Tegang

Senin, 18 Agustus 2014 4404

Revitalisasi Kota Tua Bakal Dikebut

Senin, 11 Agustus 2014 7858

April, Kunjungan Wisman ke Jakarta Menurun

Kunjungan Turis Asing Turun 8,64 Persen

Selasa, 03 Juni 2014 3965

Atas keindahan kawasan yang dulu bernama Batavia Lama atau Oud Batavia ini, pada Abad ke-16 para pel

Kota Tua, Miniatur Eropa di Asia Tenggara

Minggu, 01 Juni 2014 160530

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2825

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1246

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1033

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1172

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 571

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks