DKI akan Revisi Pergub ERP

Rabu, 04 Januari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 5853

DKI akan Revisi Pergub ERP

(Foto: Yopie Oscar)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi peraturan gubernur (Pergub) nomor 149 tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Ini setelah melakukan diskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Intinya pasal 8 itu akan kami revisi, tanpa harus menyebutkan kata DSRC. Tapi yang kami sebutkan justru parameter yang menunjukan kriteria

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, dalam pergub mencantumkan satu teknologi yakni Dedicated Short Range Communication (DSRC) 5,8 GHz dengan kamera LPR. KPPU menilai dengan dicantumkannya jenis teknologi tersebut memonopoli persaingan usaha.

"Intinya pasal 8 itu akan kami revisi, tanpa harus menyebutkan kata DSRC. Tapi yang kami sebutkan justru parameter yang menunjukan kriteria," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/1).

Dengan dihilangkannya teknologi DSRC pada pergub memberikan peluang teknologi lain untuk mengikuti lelang ERP. Hingga saat ini sudah ada 250 provider yang mengajukan proposal dalam lelang ERP.

Namun tetap Pemprov DKI Jakarta akan mencarikan provider dengan teknologi terbaik. Selain itu juga sudah digunakan diberbagai negara di dunia. Teknologi DSRC ini juga sudah teruji dan digunakan diberbagai negara.

"Diperkirakan 750 provider bisa masuk kalau kami buka seluruhnya. Ini memberikan peluang kepada teknologi lain ikut mengajukan," ujarnya.

Ditargetkan dalam dua pekan ke depan revisi pergub ini selesai. Selain menghilangkan teknologi DSRC, akan ada penyempurnaan isi pergub lainnya. Karena dalam pergub tidak diperbolehkan mencantumkan sanksi dan retribusi. Hal itu seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menamabahkan dengan adanya revisi pergub ini, tidak perlu melakukan kajian lagi. Lelang tetap akan dilanjutkan dengan perpanjangan waktu. Ditargetkan sebelum Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) beroperasi, ERP sudah bisa dijalankan.

"Nggak perlu kajian lagi. Menurut kacamata KPPU pergub lebih berkonotasi pada suatu brand atau merek tertentu. Sehingga direvisi pergubnya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 DKI Minta Pendampingan KPPU untuk Lelang ERP

DKI Minta Pendampingan KPPU untuk Lelang ERP

Selasa, 27 Desember 2016 4954

Sistem ERP Harus Segera Diterapkan di Ibukota

Sistem ERP Harus Segera Diterapkan di Ibukota

Rabu, 21 Desember 2016 5188

Pelanggar ERP akan Dikenakan Tilang Elektronik

Pelanggar ERP akan Dikenakan Tilang Elektronik

Rabu, 09 November 2016 4254

BERITA POPULER
895 Guru PPPK Jakut dan Kepulauan Seribu Perpanjang Kontrak Kerja

Kontrak Kerja 895 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Diperpanjang

Senin, 28 September 2026 1365

PMI Jaksel CFD HI tiyo

Peserta HBKB Diedukasi Pencegahan DBD

Minggu, 27 September 2026 1381

Pedagang di Atas Trotoar Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Pedagang di Jalan Mangga Besar Raya Ditertibkan

Rabu, 30 September 2026 561

Hbkb rasuna said bilal

Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

Kamis, 24 September 2026 1349

Dany ramdany

Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

Kamis, 24 September 2026 1215

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks