Sudin Nakertrans Siapkan Tim Pengawas THR

Senin, 14 Juli 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 5773

 Tim ini bertugas untuk memantau pembayaran THR oleh  perusahaaan-perusahaan di Jakarta Barat agar m

(Foto: doc)

Untuk melakukan pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Barat menerjunkan tim pengawas khusus. Tim ini bertugas untuk memantau pembayaran THR oleh  perusahaaan-perusahaan di Jakarta Barat agar memenuhi kewajibannya sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Upaya itu kami lakukan agar para pekerja mendapatkan haknya tepat waktu, sehingga dapat mempersiapkan kebutuhannya sebelum Lebaran

Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Barat, Suhari mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawannya paling lambat seminggu atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk itulah pihaknya menurunkan tim khusus pengawas THR.

"Tim pengawas bertugas memonitor pelaksanaan pembayaran THR. Baik dengan terjun ke lapangan atau melalui telepon ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan telah diberikannya THR. Upaya itu kami lakukan agar para pekerja mendapatkan haknya tepat waktu, sehingga dapat mempersiapkan kebutuhannya sebelum Lebaran,” ujar Suheri, Senin (14/7).

Selain melakukan pengawasan, Sudin Nakertrans Jakarta Barat juga membuka pos pengaduan terkait pembayaran THR. “Sebab dalam praktiknya, dengan berbagai macam alasan masih ada saja pemilik perusahaan yang nakal enggan untuk membayar THR terhadap karyawannya,” tegas Suheri.

Di Jakarta Barat terdapat sekitar 4.000 perusahaan dengan jumlah pekerja sekitar 126 ribu orang. Mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang  industri garmen, otomotif, jasa, pusat perbelanjaan, perkantoran dan lain-lain.

Besarnya THR sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku, di mana pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1-2 tahun  secara terus menerus atau lebih, mendapatkan satu bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional.

“Jika terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR, maka akan kami panggil pengusahanya, dan bila tetap membandel akan kami beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Mereka mengeluhkan nasibnya, lantaran sudah lima bulan terhitung Januari hingga Mei 2014 belum mener

Pegawai Komisi Informasi DKI 5 Bulan Tak Digaji

Jumat, 09 Mei 2014 5528

Sudinakertrans Himbau Perusahaan Bayar THR 1 Minggu Sebelum Lebaran

Perusahaan Diminta Bayar THR H-7 Lebaran

Minggu, 13 Juli 2014 4816

Ramadhan Fair

Pemkot Jakut Siapkan 8.700 Kupon Sembako di Ramadhan Fair

Jumat, 11 Juli 2014 4784

Ramadhan Fair

Pemkot Jakut Siapkan 8.700 Kupon Sembako di Ramadhan Fair

Jumat, 11 Juli 2014 4784

bpjs walikota jaksel

Tak Urus BPJS, Izin Perusahaan Akan Dipersulit

Selasa, 17 Juni 2014 4906

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2782

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1238

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1019

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 564

Gempa kepulauan seribu ist2

Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

Sabtu, 12 September 2026 1158

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks