Sudin Nakertrans Siapkan Tim Pengawas THR

Senin, 14 Juli 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 5539

 Tim ini bertugas untuk memantau pembayaran THR oleh  perusahaaan-perusahaan di Jakarta Barat agar m

(Foto: doc)

Untuk melakukan pengawasan pembayaran tunjangan hari raya (THR), Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Barat menerjunkan tim pengawas khusus. Tim ini bertugas untuk memantau pembayaran THR oleh  perusahaaan-perusahaan di Jakarta Barat agar memenuhi kewajibannya sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Upaya itu kami lakukan agar para pekerja mendapatkan haknya tepat waktu, sehingga dapat mempersiapkan kebutuhannya sebelum Lebaran

Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Barat, Suhari mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan diwajibkan membayar THR kepada karyawannya paling lambat seminggu atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk itulah pihaknya menurunkan tim khusus pengawas THR.

"Tim pengawas bertugas memonitor pelaksanaan pembayaran THR. Baik dengan terjun ke lapangan atau melalui telepon ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan telah diberikannya THR. Upaya itu kami lakukan agar para pekerja mendapatkan haknya tepat waktu, sehingga dapat mempersiapkan kebutuhannya sebelum Lebaran,” ujar Suheri, Senin (14/7).

Selain melakukan pengawasan, Sudin Nakertrans Jakarta Barat juga membuka pos pengaduan terkait pembayaran THR. “Sebab dalam praktiknya, dengan berbagai macam alasan masih ada saja pemilik perusahaan yang nakal enggan untuk membayar THR terhadap karyawannya,” tegas Suheri.

Di Jakarta Barat terdapat sekitar 4.000 perusahaan dengan jumlah pekerja sekitar 126 ribu orang. Mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang  industri garmen, otomotif, jasa, pusat perbelanjaan, perkantoran dan lain-lain.

Besarnya THR sudah diatur sesuai ketentuan yang berlaku, di mana pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1-2 tahun  secara terus menerus atau lebih, mendapatkan satu bulan upah. Pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional.

“Jika terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR, maka akan kami panggil pengusahanya, dan bila tetap membandel akan kami beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Mereka mengeluhkan nasibnya, lantaran sudah lima bulan terhitung Januari hingga Mei 2014 belum mener

Pegawai Komisi Informasi DKI 5 Bulan Tak Digaji

Jumat, 09 Mei 2014 5336

Sudinakertrans Himbau Perusahaan Bayar THR 1 Minggu Sebelum Lebaran

Perusahaan Diminta Bayar THR H-7 Lebaran

Minggu, 13 Juli 2014 4601

Ramadhan Fair

Pemkot Jakut Siapkan 8.700 Kupon Sembako di Ramadhan Fair

Jumat, 11 Juli 2014 4565

Ramadhan Fair

Pemkot Jakut Siapkan 8.700 Kupon Sembako di Ramadhan Fair

Jumat, 11 Juli 2014 4565

bpjs walikota jaksel

Tak Urus BPJS, Izin Perusahaan Akan Dipersulit

Selasa, 17 Juni 2014 4716

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2309

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2260

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1692

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 960

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1345

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks