Tak Urus BPJS, Izin Perusahaan Akan Dipersulit

Selasa, 17 Juni 2014 Reporter: Yance Wiratman Editor: Dunih 4640

bpjs walikota jaksel

(Foto: Yance Wiratman)

Untuk meningkatkan perlindungan diri bagi tenaga kerja, perusaahan sebagaimana amanat Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Instruksi Gubernur No 40 tahun 2014 diwajibkan mengikutsertakan karayawannya sebagai peserta BPJS. Jika ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut, izin usahanya terancam akan dipersulit.

Semua kita lakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi para pekerja. Kita juga akan bekerjasama dengan pemerintahan setempat dalam mengevaluasi perizinan baru atau perpanjangan, bila tidak ada bukti BPJS Ketenagakerjaan, tidak akan diproses

Semua kita lakukan dalam upaya meningkatkan pelayanan bagi para pekerja. Kita juga akan bekerjasama dengan pemerintahan setempat dalam mengevaluasi perizinan baru atau perpanjangan, bila tidak ada bukti BPJS Ketenagakerjaan, tidak akan diproses,” ucap Hardi Yuliwan, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Selasa (17/6).

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda dengan Jamsostek. Jika Jamsostek hanya mencakup tenaga kerja formal saja, di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja informal seperti petugas kebersihan hingga pembantu rumah tangga pun wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial.

Hardi membeberkan, dari 5,7 juta jumlah pekerja yang terdata, sekitar 60 persen telah sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kita mengharapkan para pekerja untuk segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja,” tuturnya.

Sedangkan dari pembayaran klaim yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan, Hardi menjelaskan, setiap harinya terjadi pembayaran klaim terhadap 23 kasus kecelakaan kerja, 13 klaim orang meninggal, serta 586 klaim untuk hari tua. “Sampai akhir Mei 2014, Rp 1,5 triliun telah kita lakukan pembayaran klaim di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya juga telah membuka loket di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Walikota Jakarta Selatan, Jl Prapanca No 9, Kebayoran Baru. Walikota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor mengatakan, dengan diresmikan loket BPJS Ketenagakerjaan di PTSP Walikota Jakarta Selatan diharapkan dapat memperluas layanan dalam memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

“Ini merupakan kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Walikota Jakarta Selatan dalam melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja khususnya di Jakarta Selatan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
BPJS Tenaga Kerja

230 Perusahaan di DKI Jadi Peserta BPJS

Kamis, 12 Juni 2014 3415

Nyaris Buta, Efendi Butuh Bantuan

Tak Punya BPJS, Mata Efendi Terancam Buta

Selasa, 27 Mei 2014 4800

Loket BPJS Dibuka di Ruang PTSP Kantor Walikota Jakbar

PTSP Jakbar Akan Buka Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 23 Mei 2014 25248

Basuki HUT Menwa

DKI Akan Tingkatkan Kesejahteraan Petugas Kebersihan

Kamis, 15 Mei 2014 4437

Para PMKS yang terjaring juga diberikan pembinaan dan keterampilan agar memiliki kehidupan yang lebi

50 Pemulung Dilatih Jadi Pengusaha

Rabu, 28 Mei 2014 17541

BERITA POPULER
Transjakarta Menuju Smart Mobility, Fondasi Jakarta 500 Tahun

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 758

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1278

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1153

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1668

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 553

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks