BPLHD DKI Cek Pengolahan Limbah Produsen Readymix

Rabu, 20 Juli 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 6787

BPLHD Lakukan Pengawasan dan Pembinan CBP

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta melakukan pembinaan dan pengawasan Concrete Batch Plant (CBT) atau perusahaan produsen readymix.

Pengolahan limbah, kita periksa limbah yang dihasilkan oleh industri ini maupun logistik di sekitar kantor

Saat ini, pengawasan dan pembinaan dilaksanakan di dua lokasi readymix di Jakarta Pusat yakni, di PT Adhimix Precast Indonesia, Jalan Fachrudin, Tanah Abang, dan PT Pionner Beton Industri di Jalan KH Mas Mansyur.

Kepala BPLHD DKI Jakarta, Junaedi mengatakan, kegiatan ini untuk mengawasi pengolahan limbah dan perizinan perusahaan.

"Pengolahan limbah, kita periksa limbah yang dihasilkan oleh industri ini maupun logistik di sekitar kantor," tutur Junaedi, Rabu (20/7).

Kegiatan ini sesuai Pergub No 108 Tahun 2008 tentang Prosedur Perizinan, Pembinaan, dan Pengawasan Kegiatan Operasional CBT di wilayah DKI Jakarta.

Junaidi menjelaskan, pengawasan dan pembinaan dilakukan sifatnya temporer dan non permanen. Sehingga keberadaan readymix di lokasi itu hanya untuk mensuplai kebutuhan pembangunan yang ada di sekitarnya.

Ditambahkan Junaidi, pemeriksaan izin disesuaikan dengan Ingub 158 tahun 2015 Tentang Masa Transisi Untuk Perpanjangan Izin/Non Izin Yang Tidak Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang.

"Perpanjangan ini sampai 18 Februari 2017 tinggal beberapa bulan lagi, sehingga perlu didakan evaluasi sejauh mana tingkat ketaatan dari para pengelola industri tersebut," katanya.

Sejauh ini hasil pengawasan di dua lokasi, pihaknya menilai pengolahan limbah domestik dan industri masih kurang maksimal. Bahkan limbah B3 juga kurang tertata rapi dan perlu dilakukan pembenahan.

Selain itu, udara juga perlu alat penahan polusi di sekeliling lokasi industri ini. Jika terjadi polusi ringan, pihaknya akan berikan teguran tertulis kepada pengelola.

Bagi pengelola readymix yang tidak menaati aturan ada sanksi yang akan dikenakan sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Bisa sanksi administrasi, ketika administrasi tidak ditaati kita lakukan pencabutan izin, kalau nggak taat kita akan sanksi pidana," tandasnya.

Oleh sebab itu, Ia berpesan baik masyarakat, lurah dan camat melaporkan jika ada pencemaran yang disebabkan oleh industri.

BERITA TERKAIT
 Air RO Pulau lancang Layak Konsumsi

Air Hasil RO Pulau Lancang Layak Konsumsi

Kamis, 14 Juli 2016 3846

       Lingkungan Padat Penduduk Wajib Memiliki IPAL Komunal

Lingkungan Padat Wajib Memiliki IPAL Komunal

Jumat, 15 Juli 2016 7763

DKI Targetkan Pembangunan 15 IPAL Selesai Tahun 2022

DKI Targetkan Pembangunan 15 IPAL Selesai Tahun 2022

Kamis, 09 Juni 2016 3439

BERITA POPULER
Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza

Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility

Selasa, 04 November 2025 768

Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1289

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1155

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1670

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 575

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks