BPLHD DKI Cek Pengolahan Limbah Produsen Readymix

Rabu, 20 Juli 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 6976

BPLHD Lakukan Pengawasan dan Pembinan CBP

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta melakukan pembinaan dan pengawasan Concrete Batch Plant (CBT) atau perusahaan produsen readymix.

Pengolahan limbah, kita periksa limbah yang dihasilkan oleh industri ini maupun logistik di sekitar kantor

Saat ini, pengawasan dan pembinaan dilaksanakan di dua lokasi readymix di Jakarta Pusat yakni, di PT Adhimix Precast Indonesia, Jalan Fachrudin, Tanah Abang, dan PT Pionner Beton Industri di Jalan KH Mas Mansyur.

Kepala BPLHD DKI Jakarta, Junaedi mengatakan, kegiatan ini untuk mengawasi pengolahan limbah dan perizinan perusahaan.

"Pengolahan limbah, kita periksa limbah yang dihasilkan oleh industri ini maupun logistik di sekitar kantor," tutur Junaedi, Rabu (20/7).

Kegiatan ini sesuai Pergub No 108 Tahun 2008 tentang Prosedur Perizinan, Pembinaan, dan Pengawasan Kegiatan Operasional CBT di wilayah DKI Jakarta.

Junaidi menjelaskan, pengawasan dan pembinaan dilakukan sifatnya temporer dan non permanen. Sehingga keberadaan readymix di lokasi itu hanya untuk mensuplai kebutuhan pembangunan yang ada di sekitarnya.

Ditambahkan Junaidi, pemeriksaan izin disesuaikan dengan Ingub 158 tahun 2015 Tentang Masa Transisi Untuk Perpanjangan Izin/Non Izin Yang Tidak Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang.

"Perpanjangan ini sampai 18 Februari 2017 tinggal beberapa bulan lagi, sehingga perlu didakan evaluasi sejauh mana tingkat ketaatan dari para pengelola industri tersebut," katanya.

Sejauh ini hasil pengawasan di dua lokasi, pihaknya menilai pengolahan limbah domestik dan industri masih kurang maksimal. Bahkan limbah B3 juga kurang tertata rapi dan perlu dilakukan pembenahan.

Selain itu, udara juga perlu alat penahan polusi di sekeliling lokasi industri ini. Jika terjadi polusi ringan, pihaknya akan berikan teguran tertulis kepada pengelola.

Bagi pengelola readymix yang tidak menaati aturan ada sanksi yang akan dikenakan sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Bisa sanksi administrasi, ketika administrasi tidak ditaati kita lakukan pencabutan izin, kalau nggak taat kita akan sanksi pidana," tandasnya.

Oleh sebab itu, Ia berpesan baik masyarakat, lurah dan camat melaporkan jika ada pencemaran yang disebabkan oleh industri.

BERITA TERKAIT
 Air RO Pulau lancang Layak Konsumsi

Air Hasil RO Pulau Lancang Layak Konsumsi

Kamis, 14 Juli 2016 4016

       Lingkungan Padat Penduduk Wajib Memiliki IPAL Komunal

Lingkungan Padat Wajib Memiliki IPAL Komunal

Jumat, 15 Juli 2016 7982

DKI Targetkan Pembangunan 15 IPAL Selesai Tahun 2022

DKI Targetkan Pembangunan 15 IPAL Selesai Tahun 2022

Kamis, 09 Juni 2016 3541

BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 886

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 809

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1186

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 602

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1126

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks