Lingkungan Padat Wajib Memiliki IPAL Komunal

Jumat, 15 Juli 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 7664

       Lingkungan Padat Penduduk Wajib Memiliki IPAL Komunal

(Foto: Suparni)

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar pulau permukiman padat penduduk dibangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar mengurangi dampak polusi dan pencemaran lingkungan.

IPAL itu yang mengolah limbah sehingga yang dibuang ke laut atau air mediannya sudah memenuhi baku mutu

"IPAL itu yang mengolah limbah sehingga yang dibuang ke laut atau air mediannya sudah memenuhi baku mutu. Khusus bagi pemilik homestay agar punya sumur resapan, sebelum dikelola di IPAL," ujar Junaedi, Kepala BPLHD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/7).

Ditambahkannya, limbah domestik atau industri dan rumah tangga jika dibuang secara langsung ke laut dapat merusak biota laut dan merusak kelestarian alam. Sehingga perlu upaya pemerintah melalui kerjasama antar instansi maupun kementrian dan upaya pencarian CSR perusahaan untuk membangun IPAL.

"Kita mengapresiasi upaya pembangunan IPAL di Pulau Tidung berikutnya mudah-mudahan pulau lainnya dapat segera menyusul," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pembangunan IPAL Di Pulau Tidung Mulai Dikerjakan

Rp 10,2 M Dianggarkan untuk Pembangunan IPAL Pulau Tidung

Kamis, 09 Juni 2016 4190

Pendalaman Alur Dermaga Pulau Tidung Dihentikan

Pendalaman Alur Dermaga Pulau Tidung Dihentikan

Rabu, 18 Mei 2016 5001

 Pulau Sebira Tak Miliki Drainase Dan IPAL

Pulau Sebira Tak Miliki Drainase dan IPAL

Rabu, 15 Juni 2016 4650

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469476

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309174

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261390

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196953

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194734

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik