Partisipasi Pejabat Laporkan Kekayaan Masih Rendah

Kamis, 03 Juli 2014 Reporter: Andry Editor: Dunih 6311

KPK latih pejabat pemkot jakpus

(Foto: doc)

Meski pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun saat ini tingkat partisipasi pejabat mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah. Padahal, semua harta benda pejabat baik berupa harta bergerak maupun tanah dan bangunan harus dilaporkan ke KPK.

Sejauh ini tingkat partisipasi pejabat di lingkungan Pemkot untuk melaporkan sendiri jumlah harta kekayaannya masih minim

Pejabat Fungsional Bidang LHKPN KPK, Harun Hidayat mengakui, banyak pejabat di lingkungan Pemprov DKI yang belum melaporkan harta kekayaannya. Karena itu, perlu disosialisasikan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ke setiap pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov DKI dan pemerintah kota (Pemkot) di masing-masing wilayah.

"Sejauh ini tingkat partisipasi pejabat di lingkungan Pemkot untuk melaporkan sendiri jumlah harta kekayaannya masih minim," ujarnya, Kamis (3/7).

Padahal, lanjut Harun, pihak KPK telah bekerjasama dengan Pemprov DKI terkait kewajiban melaporkan LHKPN. Namun, masih banyak pejabat di lingkungan Pemkot yang mangkir dari kewajiban ini. "Kepatuhan pejabat DKI itu masih rendah, bahkan jauh dari kurang," keluhnya.

Menurutnya, rendahnya inisiatif pejabat terhadap kewajiban melaporkan harta kekayaan ini juga disebabkan faktor lain. Di antaranya karena cakupan wajib lapor harta kekayaan bagi pejabat eselon III baru diberlakukan pada 2013.

"Sebelumnya, cakupan wajib lapor LHKPN dibatasi sampai eselon II. Tapi sekarang cakupannya diperluas ke pejabat eselon III mulai dari lurah, camat, bendahara dan pengelola pajak," tuturnya.

Ia menjelaskan, semenjak muncul aturan baru ini, terhitung ada sekitar 800 posisi jabatan yang wajib melaporkan ke LHKPN. Aturan baru tersebut sendiri dibuat Gubernur DKI, Joko Widodo pada 2013 lalu. Aspek yang harus diisi pejabat eselon II dan III pada formulir LHKPN cukup beragam.

"Ada banyak aspek yang harus diisi, di antaranya harta bergerak dan tidak bergerak, tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, jenis usaha, penghasilan dan pengeluaran," terangnya.

Ia menambahkan, dua minggu setelah sosialisasi ini seluruh pejabat eselon II dan III wajib melapor dan menyerahkan dokumen LHKPN masing-masing kepada KPK. Jika ada yang tidak menyerahkan, pejabat yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Bila ada yang tidak menyerahkan LHKPN, Pemkot berhak menjatuhkan saksi administrasi sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010," tukasnya.

Sementara itu, Walikota Jakarta Pusat, Saefullah mengatakan, sengaja mengundang KPK untuk mensosialisasikan LHKPN ini kepada seluruh pejabatnya. Tujuannya, agar seluruh anak buahnya menyerahkan dokumen LHKPN sesuai waktu yang ditentukan.

"Saya sudah instruksikan supaya segera isi dan menyerahkan dalam waktu dua minggu," tegasnya.

BERITA TERKAIT
lkhpn

756 Pejabat DKI Wajib Isi LHKPN

Rabu, 02 Juli 2014 7006

Transparansi untuk Kuatkan Pondasi Pemprov DKI

Transparansi untuk Kuatkan Pondasi Pemprov DKI

Kamis, 03 Juli 2014 4535

jokowi_abraham_samad_kpk_wahyu2.jpg

Jokowi Minta KPK Awasi APBD DKI

Selasa, 04 Maret 2014 3952

jokowi_wawancara_dokbjcom_dokbj.jpg

Jokowi Telusuri Duplikasi Anggaran di Semua SKPD

Selasa, 22 April 2014 5042

Basuki Akan Kirim Surat ke Mendagri Mengusulkan Copot Beberapa Pejabat Eselon II

Basuki Nilai Kinerja Sejumlah Pejabat Eselon II Lamban

Selasa, 01 Juli 2014 3275

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7051

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4698

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2247

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 2225

Pengprov akuatik dki jakarta rezap

Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

Kamis, 29 Oktober 2026 1767

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks