756 Pejabat DKI Wajib Isi LHKPN

Rabu, 02 Juli 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Agustian Anas 6606

lkhpn

(Foto: doc)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan pejabat setingkat lurah untuk melaporkan harta kekayaannya. Setidaknya, ada sebanyak 756 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang wajib menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Semuanya dalam rangka pencegahan korupsi bagi PNS kita

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan, untuk pencegahan korupsi di Pemprov DKI, KPK mewajibkan seluruh pejabat melaporkan harta kekayaannya. Pejabat yang dimaksud mulai dari eselon II hingga pejabat eselon IVB atau setingkat lurah. "Semuanya dalam rangka pencegahan korupsi bagi PNS kita," kata Made, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (2/7).

Awalnya, kata Made, KPK hanya mewajibkan kepada 90 orang pejabat eselon II saja. Namun, jumlah tersebut berkembang menjadi 756 orang yang wajib menyerahkan LHKPN.

Namun dari jumlah itu, lanjut Made, saat ini baru sekitar 300 pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah menyerahkan LHKPN. Sementara yang belum diminta segera menyerahkannya, termasuk lurah dan camat. "Nanti kami akan berikan pengarahan ke mereka bagaimana mengisi formulirnya," ucapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Wiryatmoko meminta, agar semua pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya dengan jujur. Karena hal itu dimaksudkan untuk memantau harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang pejabat. "Kalau Rp 1 triliun ya ditulis segitu. Jangan dilebihkan atau dikurangi," kata dia.

Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama mendesak agar anak buahnya segera melaporkan harta kekayaannya. Basuki menilai, pejabat setingkat eselon II tidak wajar mampu membeli mobil mewah seharga miliaran rupiah. Sebab, semua pendapatan mereka terukur. Mulai dari gaji ditambah dengan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 215/2009 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, besar nilai TKD tertinggi oleh PNS DKI Jakarta Rp 50 juta per bulan yang diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan untuk pejabat eselon II nilai TKD antara Rp 22-28 juta per bulan. Angka itu berdasarkan peringkat dari pejabat eselonnya. Nilai TKD terendah sebesar Rp5 juta/bulan untuk staf non-eselon. 

Di sisi lain, kekayaan seorang PNS bisa terjadi jika mendapatkan harta warisan dari orang tuanya atau memiliki bisnis di luar profesinya sebagai PNS. "Mungkin saja bisnis itu dikelola oleh orang lain. Tapi perlu dilihat juga apa bisnisnya," kata Basuki.

BERITA TERKAIT
Plt Gubernur, Basuki Tjahaja Purnama

Basuki Janji Perbaiki Laporan Keuangan

Senin, 23 Juni 2014 3700

Basuki Tidak Permasalahkan Hasil Audit BPK

DPRD Akan Tindaklanjuti Temuan BPK

Kamis, 26 Juni 2014 6368

Hasil Audit BPK, Kado Buat Warga Jakarta

Ahok Tidak Kaget dengan Hasil Pemeriksaan BPK

Jumat, 20 Juni 2014 12893

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1139

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2826

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1003

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1503

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 818

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks