Kontribusi Tambahan Pengembang untuk Bangun Infrastruktur

Jumat, 20 Mei 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 3395

Kontribusi Tambahan untuk Bangun Infrastruktur

(Foto: Reza Hapiz)

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, kontribusi tambahan digunakan untuk membangun infrastruktur yang ada di Ibukota. Kontribusi tidak akan diambil dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang.

Kontribusi tambahan ini untuk membangun infrastruktur. Itu lazim dilakukan di seluruh dunia

"Kontribusi tambahan ini untuk membangun infrastruktur. Itu lazim dilakukan di seluruh dunia," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/5).

Basuki menjelaskan, kontribusi tambahan ini berbeda dengan corporate social responsibility (CSR). Jika CSR perusahaan membagikan keuntungan kepada masyarakat sekitar sesudah pajak. Sementara untuk kontribusi tambahan, pemerintah menambahkan beban tetapi tidak merugikan pengembang.

Setiap perusahaan wajib memberikan CSR kepada masyarakat atau sekitarnya yang berhubungan, maksimum tiga persen dari keuntungan karena kerelaan.

"Kalau kontribusi adalah kami menambahkan beban kepada dia dan itu mengurangi keuntungan dia pasti, tapi bukan merugikan dia," terangnya.

Salah satu kontribusi tambahan yang telah diminta Pemprov DKI Jakarta kepada pengembang yakni pembangunan simpang susun Semanggi. Pembangunannya dilakukan oleh Mori Company perusahaan asal Jepang yang menaikan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

Tim appraisal akan menaksir nilai bangunan atas kontribusi tambahan tersebut, kemudian dicatat sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.

"Begitu barang ini selesai kami akan appraisal. Tapi kalau ternyata appraisal di bawah itu maka kami hanya akan menghitung nilainya. Tim appraisal sesuai dengan sertifikat legistrasi oleh Menteri Keuangan dan Bapepam," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basuki: Kontribusi Pengembang Reklamasi Harus Ada

Pengembang Reklamasi Wajib Beri Kontribusi Tambahan

Jumat, 08 April 2016 8463

Ini 6 Syarat untuk Pengembang Reklamasi

Ini 6 Syarat untuk Pengembang Reklamasi

Selasa, 12 April 2016 7496

BPTSP Sosialisasikan Kemudahan Izin Berbisnis Lewat Kompetisi

Kemudahan Izin Berbisnis di Jakarta Disosialisasikan

Selasa, 19 April 2016 3370

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 939

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 964

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1734

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 1003

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1177

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks