Polisi Bekuk Sindikat Penjualan Bayi

Kamis, 31 Maret 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3243

Jual Bayi, Tiga Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk tiga perempuan sidikat penjualan bayi. Keuntungan puluhan juta rupiah bisa didapat dari menjual seorang bayi.

Ibunya (SW) mendapat Rp 14 juta, lalu KD Rp 23 juta, sisanya diserahkan ke W. KD dapat lebih besar karena dia yang menjadi perantara utama

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus eksploitasi anak yang telah menetapkan IR sebagai tersangka.

"Awalnya kami tanya tersangka IR tentang adanya jaringan penjual bayi. IR memberitahu ada tersangka KD (46). Lantas kami coba hubungi, ternyata dia respon dan siap menyediakan bayi," kata Surawan, Kamis (31/3).

Setelah disepakati, akhirnya anggota polisi yang menyamar mengadakan transaksi di sekitar Jalan Woltermonginsidi, Kebayoran Baru. Dengan harga yang disepakati Rp 40 juta untuk satu bayi.

Tersangka KD menghubungi W (42) yang bertugas untuk mencari bayi. Lalu W menemui SW (30) orangtua dari bayi laki-laki yang berusia enam bulan.

"Ibunya (SW) mendapat Rp 14 juta, lalu KD Rp 23 juta, sisanya diserahkan ke W. KD dapat lebih besar karena dia yang menjadi perantara utama. Sedang SW hanya tahu kalau anaknya dijual seharga Rp 14 juta saja," tandas Surawan.

Bersama pelaku, polisi mengamankan delapan lembar uang pecahan Rp 100.000 dan uang mainan senilai Rp 40 juta, dua buah telepon genggam, dan surat keterangan dari bidan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 10 Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 76F dan pasal 83 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Saat ini bayi telah dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial Anak di Bambu Apus, Jakarta Timur untuk mendapat perawatan.

BERITA TERKAIT
Berikan Efek Jera PMKS, Masa Pembinaan di Panti Diperpanjang

Masa Pembinaan PMKS di Panti Diperpanjang

Selasa, 29 Maret 2016 6800

Mensos Kunjungi Bayi Korban Eksploitasi di Rumah Aman

PPPSA Bambu Apus Tempat Aman untuk Korban Ekploitasi

Senin, 28 Maret 2016 4696

BERITA POPULER
Gubernur pramono MUI rezap

Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

Selasa, 11 Agustus 2026 12892

IMG 20260812 WA0088

Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 1532

Kapal cepat dishub muara angke jati

Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

Senin, 10 Agustus 2026 1469

Penertiban Parkir Liar di Cengkareng Timur Tindak 108 Motor

108 Pelanggar Parkir di Cengkareng Ditindak

Rabu, 12 Agustus 2026 863

Pesta rakyat hut dijakut doc

Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

Jumat, 07 Agustus 2026 1528

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks