Soal Spanduk Capres, Jokowi Ikuti Aturan

Jumat, 23 Mei 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 3628

Jokowi_jumat_ist.jpg

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, tidak mempersoalkan spanduk yang menyatakan mendukung dirinya sebagai calon presiden yang ada di sekitar wilayah Jakarta Pusat dicopot. Menurut calon presiden dari PDIP tersebut, jika hal itu memang melanggar, sudah merupakan tugas dan wewenang dari Satpol PP untuk menertibkan.  

Semua ikuti aturan, mengenai pemasangan spanduk, baliho semua ikuti aturan, kalau pemilu, berarti KPU dan Bawaslu, kan penjaganya disana,

"Ngerti, spanduk urusan dinas apa? Satpol PP, tanya kesana," ujar Jokowi di Balaikota, Jumat (23/5).

Mantan Walikota Solo itu menegaskan, dirinya akan mengikuti semua aturan yang berlaku, sedangkan jika hal tersebut dikatakan pelanggaran, itu merupakan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Semua ikuti aturan, mengenai pemasangan spanduk, baliho semua ikuti aturan, kalau pemilu, berarti KPU dan Bawaslu, kan penjaganya disana," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, spanduk dukungan terhadap calon tertentu tidak melanggar aturan, karena belum ada pengumuman resmi mengenai calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga hal tersebut sah-sah saja.

"Itu kan merupakan bentuk dukungan dan itu boleh-boleh saja, kan belum ada pengumuman resmi calon presidennya, karena kemarin baru cek kesehatan belum tentu lolos," ujarnya.

Menurut Sumarno, jika capres dan cawapres sudah ditetapkan, maka hal tersebut bisa dikatakan kampanye, sedangkan masa kampanye akan diberikan selama 30 hari. "Kampanye pilpres mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 5 Juli 2014," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Komisiones Bawaslu, M Jufri, belum ditetapkannya secara resmi pasangan calon presiden yang lolos oleh KPU, maka spanduk dukungan terhadap calon belum bisa dikatakan suatu pelanggaran.

"Kan masih dalam proses, tahapan pilpres sudah berjalan, untuk menjadi peserta pilpres, sehingga tidak dikatakan dalam bentuk pelanggaran," katanya.

BERITA TERKAIT
spanduk jokowi di jpo

Jika Melanggar, Spanduk Jokowi Akan Ditertibkan

Selasa, 06 Mei 2014 2973

beritajakarta.com ada beberapa titik di Jakarta Pusat seperti di daerah kelurahan cikini, kecamatan

Jelang Pileg, Atribut Kampanye Masih Marak di Jakpus

Selasa, 08 April 2014 3409

penertiban atribut kampanye jakarta timur

10.396 Atribut Kampanye Di Jakpus Ditertibkan

Senin, 07 April 2014 3168

beritajakarta.com ada beberapa titik di Jakarta Pusat seperti di daerah kelurahan cikini, kecamatan

Atribut Parpol Masih Marak di Jakbar

Senin, 07 April 2014 3318

penertiban atribut kampanye jakarta timur

19.022 Atribut Kampanye di DKI Ditertibkan

Senin, 07 April 2014 3207

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2475

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1197

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 953

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 505

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 388

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks