Soal Spanduk Capres, Jokowi Ikuti Aturan

Jumat, 23 Mei 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 3599

Jokowi_jumat_ist.jpg

(Foto: doc)

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, tidak mempersoalkan spanduk yang menyatakan mendukung dirinya sebagai calon presiden yang ada di sekitar wilayah Jakarta Pusat dicopot. Menurut calon presiden dari PDIP tersebut, jika hal itu memang melanggar, sudah merupakan tugas dan wewenang dari Satpol PP untuk menertibkan.  

Semua ikuti aturan, mengenai pemasangan spanduk, baliho semua ikuti aturan, kalau pemilu, berarti KPU dan Bawaslu, kan penjaganya disana,

"Ngerti, spanduk urusan dinas apa? Satpol PP, tanya kesana," ujar Jokowi di Balaikota, Jumat (23/5).

Mantan Walikota Solo itu menegaskan, dirinya akan mengikuti semua aturan yang berlaku, sedangkan jika hal tersebut dikatakan pelanggaran, itu merupakan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Semua ikuti aturan, mengenai pemasangan spanduk, baliho semua ikuti aturan, kalau pemilu, berarti KPU dan Bawaslu, kan penjaganya disana," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, spanduk dukungan terhadap calon tertentu tidak melanggar aturan, karena belum ada pengumuman resmi mengenai calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga hal tersebut sah-sah saja.

"Itu kan merupakan bentuk dukungan dan itu boleh-boleh saja, kan belum ada pengumuman resmi calon presidennya, karena kemarin baru cek kesehatan belum tentu lolos," ujarnya.

Menurut Sumarno, jika capres dan cawapres sudah ditetapkan, maka hal tersebut bisa dikatakan kampanye, sedangkan masa kampanye akan diberikan selama 30 hari. "Kampanye pilpres mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 5 Juli 2014," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Komisiones Bawaslu, M Jufri, belum ditetapkannya secara resmi pasangan calon presiden yang lolos oleh KPU, maka spanduk dukungan terhadap calon belum bisa dikatakan suatu pelanggaran.

"Kan masih dalam proses, tahapan pilpres sudah berjalan, untuk menjadi peserta pilpres, sehingga tidak dikatakan dalam bentuk pelanggaran," katanya.

BERITA TERKAIT
spanduk jokowi di jpo

Jika Melanggar, Spanduk Jokowi Akan Ditertibkan

Selasa, 06 Mei 2014 2934

beritajakarta.com ada beberapa titik di Jakarta Pusat seperti di daerah kelurahan cikini, kecamatan

Jelang Pileg, Atribut Kampanye Masih Marak di Jakpus

Selasa, 08 April 2014 3372

penertiban atribut kampanye jakarta timur

10.396 Atribut Kampanye Di Jakpus Ditertibkan

Senin, 07 April 2014 3119

beritajakarta.com ada beberapa titik di Jakarta Pusat seperti di daerah kelurahan cikini, kecamatan

Atribut Parpol Masih Marak di Jakbar

Senin, 07 April 2014 3277

penertiban atribut kampanye jakarta timur

19.022 Atribut Kampanye di DKI Ditertibkan

Senin, 07 April 2014 3164

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9246

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3216

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3635

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1931

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1501

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks