Jelang Ramadhan, Sudin Sosial Jaktim Antisipasi PMKS

Kamis, 22 Mei 2014 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 4210

Jelang Ramadhan, Sudin Sosial Jaktim Antisipasi PMKS

(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)

Menjelang bulan puasa Ramadhan, Suku Dinas Sosial Jakarta Timur sudah melakukan antisipasi melonjaknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), khususnya pengemis dengan tindakan persuasif untuk mengurangi tingkat kerawanan. Diperkirakan ribuan PMKS akan menyerbu ibu kota selama Ramadhan, yang akan memadati perempatan lampu merah, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga tempat pemakaman umum (TPU).

Para PMKS ini rutin datang ke Jakarta selama ramadhan untuk mencoba mencari nafkah dengan memanfaatkan kemurahan hati warga yang akan bersedekah

Kepala Sudin Sosial Jakarta Timur, Masyudi mengungkapkan, untuk mengantisipasi serbuan PMKS, pihaknya sudah merekrut 40 petugas dari unsur masyarakat. Puluhan petugas yang sudah terlatih ini berfungsi untuk melakukan penertiban dan mensosialisasikan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.

"Para PMKS ini rutin datang ke Jakarta selama ramadhan untuk mencoba mencari nafkah dengan memanfaatkan kemurahan hati warga yang akan bersedekah," kata Masyudi. Kamis (22/5).

Menurut Masyudi, tindakan persuasif dilakukan agar para PMKS tidak lagi melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007.  Mereka yang tergolong dalam PMKS terdiri dari gelandangan, pengemis, pengamen, psikotik (orang gila). "Jika setelah tindakan persuasif itu para PMKS masih melanggar atau tidak mengindahkan himbauan tersebut, kami akan lakukan tindakan represif dalam bentuk penangkapan," paparnya.

Masyudi menambahkan, peran masyarakat sangat berpengaruh pada jumlah PMKS tersebut. Untuk itulah dia menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, sehingga secara tidak langsung akan menekan jumlah PMKS itu sendiri

“Apalagi Pasal 40 Perda 8 tahun 2007 menyebutkan, pelanggaran perda itu dipidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Manusia Gerobak

Bawa Anak, Manusia Gerobak Terjaring Satpol PP

Selasa, 20 Mei 2014 5055

Penertiban Lapak PKL

Puluhan Lapak PKL Tanah Abang Kembali Ditertibkan

Senin, 19 Mei 2014 4965

Pengemis

PMKS di Ibu Kota Akan Dijerat Pasal Penipuan

Jumat, 16 Mei 2014 4361

Razia PMKS

7 PMKS Terjaring di Jakbar

Senin, 12 Mei 2014 3310

Petugas Sosial akan jaga titik rawan pmks

Lokasi Rawan PMKS Dijaga Petugas

Senin, 05 Mei 2014 3820

BERITA POPULER
Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 843

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1584

Pramono memberikan sambutan saat peluncuran pelatihan Gig Economy bagi Gen Z

Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 858

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 462

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 945

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks