PMKS di Ibu Kota Akan Dijerat Pasal Penipuan

Jumat, 16 Mei 2014 Reporter: Ari Cleofatra Fernandea Editor: Lopi Kasim 4534

Pengemis

(Foto: doc)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, akan menjerat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya pengemis di ibu kota dengan pasal penipuan. Menurut Basuki, apa yang dilakukan pengemis lebih kepada tindakan penipuan.  

Kalau mereka ketangkap lagi, saya tidak akan gunakan perda pengemis. Akan tetapi saya akan gunakan perjanjian penipuan karena telah menipu Pempov DKI. Jadi namanya penipuan kontrak dan mereka bisa dipenjara satu sampai dua  tahun

Dikatakan Basuki, pihaknya akan menjerat para pengemis di ibu kota dengan pasal penipuan lantaran dirinya menilai banyak dari para pengemis tersebut berkehidupan makmur serta berkecukupan ketika pulang ke kampung halamannya. Bahkan, sebagian besar diantaranya mampu membangun rumah di daerah asalnya dari hasil mengemis.

"Jadi mereka cari uang, buat makan dan buat bikin rumah. Makanya saya mau bikin MoU. Kalau mereka ketangkap lagi, saya tidak akan gunakan perda pengemis. Akan tetapi saya akan gunakan perjanjian penipuan karena telah menipu Pempov DKI. Jadi namanya penipuan kontrak dan mereka bisa dipenjara satu sampai dua  tahun," ujar Basuki di Balaikota, Jumat (16/5).

Menurut Basuki, pemulangan pengemis ke daerah asalnya saat ini tidak lagi langkah yang efektif. Sebab, setelah dipulangkannya mereka kerap kembali ke DKI Jakarta dengan alasan malu dengan warga kampung halamannya. Selain itu, langkah tersebut diupayakan lantaran panti sosial yang ada di DKI sudah tidak lagi mampu menampung pengemis yang sebenarnya bukan merupakan penduduk DKI Jakarta.

"Jadi, 61 persen panti sosial kita ditempati penduduk non-DKI. Pemulangan kadang juga tidak efektif. Karena mereka yang telah dipulangkan ke kampung halaman, balik lagi ke Jakarta, " katanya.

Untuk merealisasikannya, tambah Basuki, saat ini Pemprov DKI tengah menyusun peraturan yang dapat menjerat para pengemis dengan jeratan pidana lantaran pelanggaran kontrak perjanjian karena menipu.

BERITA TERKAIT
Razia PMKS

7 PMKS Terjaring di Jakbar

Senin, 12 Mei 2014 3471

PSBI Bangun Daya 3 Over Kapasitas PMKS

Panti Sosial Cengkareng Kelebihan Penghuni

Rabu, 16 April 2014 12613

PMKS_panti_kedoya2.jpg

Basuki Akan Pindahkan Panti Sosial ke Ciangir

Jumat, 28 Maret 2014 9234

Sepanjang 2014, Dinsos DKI Jaring 3.474 PMKS

DKI Kirim 30 PMKS ke Perkebunan Sawit

Senin, 12 Mei 2014 3926

Petugas Sosial akan jaga titik rawan pmks

Lokasi Rawan PMKS Dijaga Petugas

Senin, 05 Mei 2014 4027

BERITA POPULER
600 Substrat Karang Dilepas di Perairan Pulau Pari anita

2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

Selasa, 23 Juni 2026 677

MRT Jam operasional jati

Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

Rabu, 24 Juni 2026 458

100 5

Atasi Masalah Hunian, Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun

Rabu, 24 Juni 2026 382

Gebyar seni budaya setubabakan nur

Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

Sabtu, 20 Juni 2026 762

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 818

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks