PMKS di Ibu Kota Akan Dijerat Pasal Penipuan

Jumat, 16 Mei 2014 Reporter: Ari Cleofatra Fernandea Editor: Lopi Kasim 4373

Pengemis

(Foto: doc)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, akan menjerat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya pengemis di ibu kota dengan pasal penipuan. Menurut Basuki, apa yang dilakukan pengemis lebih kepada tindakan penipuan.  

Kalau mereka ketangkap lagi, saya tidak akan gunakan perda pengemis. Akan tetapi saya akan gunakan perjanjian penipuan karena telah menipu Pempov DKI. Jadi namanya penipuan kontrak dan mereka bisa dipenjara satu sampai dua  tahun

Dikatakan Basuki, pihaknya akan menjerat para pengemis di ibu kota dengan pasal penipuan lantaran dirinya menilai banyak dari para pengemis tersebut berkehidupan makmur serta berkecukupan ketika pulang ke kampung halamannya. Bahkan, sebagian besar diantaranya mampu membangun rumah di daerah asalnya dari hasil mengemis.

"Jadi mereka cari uang, buat makan dan buat bikin rumah. Makanya saya mau bikin MoU. Kalau mereka ketangkap lagi, saya tidak akan gunakan perda pengemis. Akan tetapi saya akan gunakan perjanjian penipuan karena telah menipu Pempov DKI. Jadi namanya penipuan kontrak dan mereka bisa dipenjara satu sampai dua  tahun," ujar Basuki di Balaikota, Jumat (16/5).

Menurut Basuki, pemulangan pengemis ke daerah asalnya saat ini tidak lagi langkah yang efektif. Sebab, setelah dipulangkannya mereka kerap kembali ke DKI Jakarta dengan alasan malu dengan warga kampung halamannya. Selain itu, langkah tersebut diupayakan lantaran panti sosial yang ada di DKI sudah tidak lagi mampu menampung pengemis yang sebenarnya bukan merupakan penduduk DKI Jakarta.

"Jadi, 61 persen panti sosial kita ditempati penduduk non-DKI. Pemulangan kadang juga tidak efektif. Karena mereka yang telah dipulangkan ke kampung halaman, balik lagi ke Jakarta, " katanya.

Untuk merealisasikannya, tambah Basuki, saat ini Pemprov DKI tengah menyusun peraturan yang dapat menjerat para pengemis dengan jeratan pidana lantaran pelanggaran kontrak perjanjian karena menipu.

BERITA TERKAIT
Razia PMKS

7 PMKS Terjaring di Jakbar

Senin, 12 Mei 2014 3323

PSBI Bangun Daya 3 Over Kapasitas PMKS

Panti Sosial Cengkareng Kelebihan Penghuni

Rabu, 16 April 2014 12247

PMKS_panti_kedoya2.jpg

Basuki Akan Pindahkan Panti Sosial ke Ciangir

Jumat, 28 Maret 2014 9073

Sepanjang 2014, Dinsos DKI Jaring 3.474 PMKS

DKI Kirim 30 PMKS ke Perkebunan Sawit

Senin, 12 Mei 2014 3775

Petugas Sosial akan jaga titik rawan pmks

Lokasi Rawan PMKS Dijaga Petugas

Senin, 05 Mei 2014 3841

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 1912

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 633

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 730

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1395

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1007

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks